Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam Pendidikan
  • Berita

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam Pendidikan

Olivia Rilan Jedahul March 13, 2026
skb tujuh mentri

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam Pendidikan (Foto : Kemendikdasmen)

Post Views: 14

JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – SKB Tujuh Menteri AI dalam pendidikan resmi diterbitkan pemerintah. Aturan ini menjadi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses belajar mengajar di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Aturan ini berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Kebijakan tersebut berlaku dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.

“Kemenko PMK memfasilitasi, mengoordinasikan tujuh kementerian yang membuat surat keputusan bersama terkait penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi maupun informal, termasuk keluarga,” kata Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah. Tujuannya memastikan penggunaan teknologi digital berlangsung secara bijak dan terarah. Aturan ini berlaku dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.

Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Keterlibatan tujuh kementerian menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki cakupan yang luas. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI dalam pendidikan berjalan secara terarah. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan literasi digital keluarga.

Regulasi ini berkaitan dengan pengawasan penggunaan teknologi di masyarakat. Kolaborasi lintas kementerian dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.

Pratikno menjelaskan kebijakan tersebut menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara bijak dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang berkaitan erat dengan usia.

Dalam SKB tersebut diatur mengenai usia yang diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI, jenis penggunaan, serta durasi pemakaian yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Menurut dia, semakin tinggi jenjang pendidikan maka pemanfaatan teknologi akan semakin longgar karena pengguna dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik.

Sebaliknya, pada jenjang usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi akan lebih terkontrol baik dari sisi durasi maupun konten.

“Semakin ke bawah itu semakin terkontrol. Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga dari sisi konten,” ujarnya.

Pendekatan berdasarkan jenjang pendidikan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menolak kehadiran teknologi. Pemerintah justru ingin teknologi dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Teknologi digital dan kecerdasan artifisial diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran. Dengan pengaturan yang tepat, teknologi dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

Pratikno menambahkan kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk kementerian yang mengelola pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, serta pendidikan keagamaan.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam implementasi kebijakan tersebut, di samping dukungan dari kementerian yang menangani pendidikan keluarga serta industri teknologi digital.

Ia mencontohkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, siswa tidak diperkenankan memanfaatkan AI instan yang secara langsung memberikan jawaban atas pertanyaan pengguna.

Namun penggunaan AI tetap dimungkinkan apabila teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.

“Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” katanya.

Pratikno berharap melalui SKB tersebut pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak Indonesia dapat memberikan manfaat positif sekaligus meminimalkan berbagai risiko negatif.

“Tetapi itu (SKB) memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” kata Pratikno.

Melalui kebijakan SKB Tujuh Menteri AI dalam pendidikan, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan peserta didik. Regulasi ini menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan orang tua. Masyarakat juga diharapkan memahami cara memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. (*ORJ/Red)

Tags: kebijakan pendidikan digital kecerdasan buatan di sekolah literasi digital pelajar regulasi teknologi pendidikan teknologi AI pendidikan indonesia

Post navigation

Previous BBPOM Mataram Telusuri Sumber Roti MBG Berjamur di Lombok Barat
Next Tren Seni Kontemporer yang Terinspirasi Budaya Nusantara

Related Stories

BBPOM Mataram Telusuri Sumber Roti MBG Berjamur di Lombok Barat roti mbg berjamur
  • Berita

BBPOM Mataram Telusuri Sumber Roti MBG Berjamur di Lombok Barat

March 13, 2026
Viral Pembunuhan Mantan Pacar di Batam disebabkan Cemburu pembunuhan mantan pacar
  • Berita

Viral Pembunuhan Mantan Pacar di Batam disebabkan Cemburu

March 12, 2026
Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel putusan praperadilan yaqut dikawal
  • Berita

Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel

March 11, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni badan gizi nasional budaya nusantara fenomena alam gaya hidup sehat kebijakan pemerintah kerukunan umat beragama literasi digital pahlawan nasional pengabdian kepada masyarakat pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional ubsi umkm universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy