
Kasus korupsi kuota haji 2024 menguak adanya juru simpan uang dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun. (Dok. kalbar.bpk.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA,COM – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya sosok yang berperan sebagai juru simpan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
“Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat tentang siapa sebenarnya aktor di balik penyimpanan dana haram tersebut.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika jumlah uang yang disebut-sebut mencapai Rp 1 triliun. Banyak yang bertanya ke mana saja dana itu mengalir, siapa yang menikmatinya, serta mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Asep menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Menurutnya, langkah yang hati-hati lebih penting daripada mengambil tindakan tergesa yang berisiko mengaburkan fakta hukum.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa? Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di sana!” jelas Asep.
Dengan demikian, publik diminta untuk sabar menunggu hasil kerja tim penyidik KPK.
Salah satu pertanyaan besar adalah bagaimana KPK dapat membongkar aliran dana yang begitu besar. Menjawab hal ini, Asep menegaskan bahwa pendekatan KPK bukanlah menargetkan organisasi, melainkan individu.
“Jadi kami mengikutinya pertama mengikuti dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya,” ungkap Asep.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi kuota haji 2024. Selain itu, beberapa lokasi telah digeledah dan menghasilkan temuan penting.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi ini.
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa KPK serius dalam menangani kasus yang merugikan negara dan mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini bermula dari adanya pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Sesuai regulasi, seharusnya pembagian kuota dilakukan dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama RI justru melakukan diskresi yang menyalahi aturan.
Dari total tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Saudi, pembagiannya dilakukan secara tidak wajar 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50%-50%.
Kebijakan ini membuka peluang praktik jual-beli kuota haji khusus antara pihak Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel haji-umrah. Motifnya adalah agar jamaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang, dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin. (*GTC/Red)