
MEDAN, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Bobby Dukung Implementasi Permen ESDM 14/2025 Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialisasi dan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Kegiatan sosialisasi digelar oleh SKK Migas dan KKKS Wilayah Sumatera Bagian Utara di Hotel JW Marriot Medan, Selasa 5 Agustus 2025. Tujuannya memperbaiki tata kelola migas nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta meminimalkan gangguan keamanan dan sosial.
Fokus regulasi ini adalah pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kemitraan bersama BUMD, koperasi, atau UMKM. Model ini diharapkan memberikan peluang ekonomi langsung kepada masyarakat.
“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby Nasution, dalam sambutannya.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat adalah fokus utama. Dengan kemitraan resmi, warga dapat mengakses pendapatan dari sektor migas secara terstruktur dan legal.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” ujar Bobby.
Selain pemberdayaan, Bobby menekankan penerapan kaidah teknik yang baik atau Good Engineering Practices. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan sumur rakyat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan.
“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah manambah target hasil Migas kita,” sebut Bobby.
Bobby berharap kebijakan ini dapat menambah capaian produksi migas Sumatera Utara. Langkah ini diyakini dapat memperkuat ketahanan energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, turut menjelaskan substansi regulasi. Menurutnya, Permen ESDM 14/2025 menata pengelolaan sumur rakyat dengan bantuan tim gabungan.
Regulasi juga melarang pembukaan sumur baru. Untuk sumur yang telah dibor, tim akan melakukan inventarisasi di lapangan.
Setelah itu, Gubernur menunjuk BUMD pengelola dengan persetujuan Menteri ESDM. Keputusan ini dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati setempat.
“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumut oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” ujar Nanang
Aturan ini bertujuan memperbaiki tata kelola industri migas. Aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan transparansi menjadi fokus utama.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan Kementerian ESDM. (*AAF/Red)