Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Kompol Kosmas Dipecat Usai Kasus Affan Kurniawan
  • Berita

Kompol Kosmas Dipecat Usai Kasus Affan Kurniawan

Suci Widya Ningsih September 4, 2025
kompol kosmas

Kompol Kosmas saat mengikuti sidang etik Polri yang akhirnya memutuskan pemberhentiannya dengan tidak hormat. (Tangkapan Layar)

Post Views: 86

JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – Kasus Affan Kurniawan berujung pemecatan Kompol Kosmas K Gae dari Polri. Affan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Pemecatan Kompol Kosmas diputuskan melalui sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025. Ketua Komisi Sidang Etik menyampaikan keputusan tersebut.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.

Polri resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap Kompol Kosmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Selain pemecatan, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus. Hukuman tersebut berlangsung selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.

Kompol Kosmas angkat bicara di hadapan sidang. Ia mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video viral di media sosial.

“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral,” kata Kosmas saat sidang etik.

“Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya.

Kosmas menegaskan tidak ada niat mencelakakan korban.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kosmas.

“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.

Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan sejawat.

“saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Kosmas menambahkan, dirinya akan berdiskusi dengan keluarga terkait keputusan sidang.

“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini (pemecatan) saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Duduk Perkara

Affan Kurniawan tewas pada Kamis 28 Agustus 2025 malam. Rantis Brimob menabrak dan kemudian melindas tubuh korban. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga dan pengemudi ojek online lain. Massa sempat membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji kasus ini diusut transparan.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan personel Brimob. Presiden meminta kasus diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman tegas.

Pelanggaran Berat

1. Bripka Rohmat – pengemudi rantis

2. Kompol Kosmas K Gae – duduk di kursi depan

Pelanggaran Sedang

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis saat peristiwa tewasnya Affan Kurniawan dibedakan menurut tingkat pelanggaran etik. (*SWN/Red)

Tags: brimob polri kompol kosmas ojek online tewas presiden prabowo sidang etik polri

Continue Reading

Previous: Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi dan Minta Maaf soal Ucapan Guru
Next: Prabowo Hadiri Parade Militer di China

Related Stories

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan evaluasi mbg
  • Berita

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan

September 26, 2025
Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M pembobolan rekening dormant
  • Berita

Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M

September 26, 2025
BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan ruang saing oap
  • Berita

BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan

September 26, 2025

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni bsi cerita mistis kerukunan umat beragama kpk legenda jawa mahasiswa bsi makanan tradisional indonesia mitos nusantara papua pengabdian masyarakat politik indonesia prabowo subianto sejarah indonesia sejarah kemerdekaan indonesia sejarah nusantara tokoh nasional umkm universitas bina sarana informatika wisata sejarah indonesia

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi:

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Advertorial, Artikel Sponsor, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy