
KOTA GORONTALO, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Rabu 13 Agustus 2025. Sidang ini merupakan tahap awal untuk memeriksa kelengkapan formil para pihak yang terlibat dalam sengketa informasi.
Sidang dipimpin Dr. Kindom Makulawuzar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Komisioner. Ia didampingi Idris Kunte dan Iswan Lihawa sebagai anggota majelis. Pemeriksaan mencakup identitas para pemohon, termohon, serta surat kuasa resmi.
Selain memeriksa dokumen, majelis juga menelusuri proses pengajuan informasi publik hingga tahap registrasi sengketa di KIP Gorontalo. Langkah ini penting untuk memastikan penyelesaian sengketa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Anggota KIP Gorontalo, Irwan Karim, menjelaskan bahwa sidang berjalan lancar. Pemohon Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana, hadir bersama kuasa hukumnya. Pihak termohon diwakili oleh dua orang PPID KPKNL Gorontalo.
“Tadi sidang berjalan lancar. Masih tahap pemeriksaan awal syarat formil dan materil. Termasuk melihat apakah ini menjadi kewenangan absolut atau relatif KIP Gorontalo,” jelas Irwan.
Sidang berikutnya akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian. Tahapan mediasi tidak dilakukan karena informasi publik yang disengketakan dianggap sebagai informasi yang dikecualikan oleh pihak termohon.
“Mediasi kan hanya bisa dilakukan apabila informasi yang disengketakan bukan informasi dikecualikan. Dalam kasus ini informasi itu dikecualikan sehingga sidang berikutnya masuk tahap pembuktian,” pungkasnya. (*MGO/Red)