
Koperasi Merah Putih resmi daftar NPWP, siap dukung ekonomi rakyat dengan taat pajak. (Dok. pajak.go.id)
SURAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Koperasi Merah Putih resmi mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada hari Kamis, 21 Agustus. Pendaftaran dilakukan langsung oleh perwakilan pengurus bernama Nuffic di loket Tempat Pelayanan Terpadu. Ia membawa akta pendirian dan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Pendaftaran NPWP ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban formal sebagai badan hukum koperasi. Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kehadirannya berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta saling membantu.
Nuffic menjelaskan, pendaftaran NPWP menjadi bentuk komitmen koperasi agar legal dan tertib administrasi. “Kami ingin memastikan koperasi ini berjalan secara legal dan tertib administrasi sejak awal. Pendaftaran NPWP ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih Manahan menjalankan berbagai unit usaha, di antaranya gerai sembako, simpan pinjam, logistik, serta usaha sesuai kebutuhan masyarakat. Menurut Nuffic, kepatuhan pajak tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pembangunan negara.
Sebagai entitas usaha, Koperasi Merah Putih wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan. Kewajiban itu meliputi pemotongan, penyetoran Pajak Penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan. Apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti ketentuan PPh Final nol koma lima persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Proses pendaftaran berjalan lancar dan dokumen dinyatakan lengkap. Petugas pelayanan, Gabriella, menyampaikan harapannya agar koperasi dapat berkembang menjadi teladan pengelolaan koperasi yang profesional. Dengan langkah ini, Koperasi Merah Putih Manahan menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan sosial sekaligus taat kewajiban perpajakan. (*MGO/Red)