Pemanfaatan kawasan hutan untuk PLTMH di Yapen membuka akses listrik dan menjaga kelestarian lingkungan di Kampung Ausem dan Soromasen. (Dok. papua.go.id)
JAYAPURA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemanfaatan kawasan hutan untuk PLTMH kini menjadi program strategis di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Pemerintah kabupaten bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua (DKLH) menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di dua lokasi yaitu Kampung Ausem, Distrik Pulau Yerui dan Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara.
Pelestarian lingkungan kawasan hutan lindung, karena penggunaan dilaksanakan dengan izin dan tahapan pengawasan agar tidak merusak.
“Dengan kerja sama ini, maka kawasan-kawasan yang telah disepakati harus dijaga kelestariannya. Baik masyarakat yang ada di sekitarnya, maupun kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup.” ujar bupati.
Lokasi kedua kampung berada di dalam kawasan hutan lindung. Sehingga penggunaan kawasan ini membutuhkan izin tertulis dan kesepakatan khusus untuk menjaga kelestariannya.
Sebagaimana ditegaskan “Ini kawasan lindung, sehingga harus ada izin untuk penggunaan kawasan. Karena itu, sebelum kita gunakan. Harus ada kesepakatan, sehingga Pemda sebagai pihak kedua yang memanfaatkan kawasan itu punya kewajiban untuk menjaganya bersama masyarakat.” tambahnya
Sementara itu, Plt Kepala DKLH Provinsi Papua, Aries Toteles Ap, menegaskan dukungan teknis instansinya
“Kami mendukung Bupati Yapen dan teman-teman yang ada di Kepuluan Yapen, yang berupaya membangun listrik di beberapa kampung yang belum ada aliran listriknya,” ujarnya.
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan memenuhi hak masyarakat atas akses listrik, sebagaimana ditutup dengan pernyataan
“Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” tutupnya. (*GTC/Red)
