
Pemkab Cilacap Sosialisasi Peningkatan Pelayanan. (Sumber: Dok. cilacapkab.go.id)
CILACAP, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Kerja Sama Daerah dan Pelayanan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui aplikasi SEDUNIA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Noola Hotel Cilacap pada Senin 15 September 2025. Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jarot Prasojo, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah.
Saat membuka acara Jarot menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi dan memberikan pembekalan. Tujuannya agar perangkat daerah memahami regulasi implementasi kerja sama daerah sesuai aturan berlaku, termasuk pelayanan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap bisa bekerjasama dengan siapa saja untuk mewujudkan pembangunan yang efisien dan berkelanjutan, bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta swasta, yang pada akhirnya akan meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah.” ujar Jarot.
Dalam kesempatan itu hadir narasumber Betty Wulandari selaku Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Koordinator Kerja Sama Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kerja sama daerah diatur oleh TKKSD atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
“Untuk menjalin kerjasama daerah itu ada lembaga yang mengatur yakni TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah), sebuah tim yang dibentuk oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) untuk memfasilitasi, menyiapkan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kerja sama daerah dengan daerah lain, baik sesama pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga yang diketuai Oleh Sekretaris Daerah dan yang dibantu oleh Sekretariat Kerjasama.” tegas Wulandari.
Sebagai contoh, Pemkab Cilacap sudah menjalin kerja sama daerah bernama Kunci Bersama. Kerja sama ini melibatkan tujuh kabupaten atau kota di Jawa Barat dan dua kabupaten di Jawa Tengah.
Selain itu, banyak bentuk kerja sama bisa dilakukan, misalnya dalam pengelolaan aset, pelayanan publik, dan sektor kesehatan. Hal ini menjadi peluang untuk memperkuat pembangunan daerah yang lebih terintegrasi.
Rakor semakin menarik saat narasumber lainnya, Eka Agustine W, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi tentang prosedur perjalanan dinas luar negeri bagi ASN.
Materi tersebut penting karena memberi pemahaman mengenai persyaratan administrasi dan langkah prosedural. Hal ini bertujuan agar perangkat daerah tidak salah dalam penyusunan dokumen perjalanan dinas luar negeri.
Wulandari dalam kesempatan itu juga menegaskan, “ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) wajib memiliki dokumen administrasi PDLN, baik yang dibiayai APBN/APBD maupun Pihak Sponsor sesuai pasal 34.”
Melalui sosialisasi ini diharapkan perangkat daerah mampu memahami kewajiban administrasi perjalanan dinas luar negeri. Seluruh dokumen wajib diinput melalui aplikasi SEDUNIA dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi administrasi dapat diberlakukan. (*SWN/Red)