Pekalongan Cabut Empat Perda Izin Usaha. (Dok. jatengprov.go.id)
PEKALONGAN, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota Pekalongan mencabut empat peraturan daerah terkait perizinan usaha. Kebijakan ini diambil karena aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan mekanisme perizinan modern. Langkah pencabutan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyampaikan keputusan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan. Acara itu berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan baru-baru ini. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan daerah.
“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terangnya pada rapat tersebut.
Keempat perda yang dicabut adalah Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan Perda tentang Izin Usaha Industri. Seluruh regulasi tersebut dinilai tumpang tindih dengan kebijakan baru.
Menurut Nur Priyantomo, penyederhanaan aturan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik OSS juga semakin dipermudah.
Sekda Pekalongan berharap pencabutan perda lama dapat meningkatkan pelayanan publik. Proses perizinan akan menjadi lebih cepat dan transparan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, iklim investasi di daerah akan lebih kompetitif.
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan bahwa semua peraturan di Kota Pekalongan berjalan harmonis dengan kebijakan pusat, terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan responsif,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. L. Azmi Bayir, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot Pekalongan. Ia menilai keputusan ini adalah bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat.
“Dewan memandang langkah ini sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami juga telah membentuk Panitia Khusus Pansus untuk membahas Raperda ini agar prosesnya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Azmi.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pencabutan perda ini secara hati-hati. DPRD ingin memastikan tidak terjadi kekosongan hukum di lapangan. Selain itu, pelayanan publik tetap harus berjalan tanpa hambatan.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Kota Pekalongan semakin siap menghadapi tantangan regulasi dan ekonomi modern, sekaligus memperkuat citranya sebagai daerah yang ramah investasi dan inovatif dalam mengelola tata kelola pemerintahan,” tukasnya. (*SWN/Red)
