
Kebijakan ini memastikan transparansi dan modernisasi Pilkades di Jabar. (Dok. setda.bogorkab.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pilkades digital Jawa Barat menjadi sorotan setelah Dedi Mulyadi secara resmi mengeluarkan SE tentang fasilitasi pemilihan kepala desa serentak secara elektronik. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan secara khusus untuk Kota Banjar. Dalam keterangannya, Dedi menjelaskan bahwa aturan baru ini mengatur secara detail tentang persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pelaksanaan Pilkades elektronik.
“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek penting yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades digital. Mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, hingga sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat desa. Bahkan, simulasi teknis juga diatur sebagai bagian penting dari persiapan.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkap Dedi.
Selain infrastruktur digital, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama agar sistem e-voting dapat berjalan sukses.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa keberhasilan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, melainkan juga kesiapan masyarakat. Menurut Dedi, literasi digital harus ditingkatkan agar pemilih dapat memahami dan mengikuti tahapan Pilkades dengan baik.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ucapnya.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih adanya kesenjangan pemahaman digital di beberapa daerah pedesaan. Sosialisasi dan edukasi digital diharapkan mampu mengurangi risiko kebingungan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain mengatur teknis pelaksanaan Pilkades digital, SE Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa juga menyinggung soal masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika di suatu desa hanya ada satu pasangan calon yang maju, maka desa tersebut diwajibkan menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa setiap pemerintah kabupaten di Jawa Barat, khususnya Kota Banjar, wajib melaporkan hasil pelaksanaan Pilkades serentak kepada gubernur. Laporan tersebut harus disampaikan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” jelas Dedi.
Untuk memperkuat legitimasi kebijakan ini, SE tentang Pilkades digital juga akan segera disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan. Hal ini meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten/Kota Banjar.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus memastikan aturan baru ini diterapkan secara seragam dan efektif. Kolaborasi antar instansi pemerintah juga akan menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran Pilkades digital. (*GTC/Red)