
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya untuk tidak melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Immanuel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 20 Agustus malam di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Pernyataan Presiden disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Agustus. Menurutnya, Presiden sudah menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut.
“Presiden sudah mendapatkan laporan, dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di kabinet. Prasetyo menegaskan, bila terbukti bersalah, posisi Noel akan segera diganti.
Prabowo pun menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, semangat antikorupsi harus dimulai dari para pejabat negara.
“Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program atau salah satu niatan utama kita semua ini kan adalah bekerja keras untuk memberantas tindak-tindak pidana korupsi. Yang kemudian itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan,” tambah Prasetyo.
Kasus Noel menjadi pukulan pertama bagi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, bahkan menyebut insiden ini sebagai “Apa yang dialami oleh Wamenaker itu seperti memasukkan bola ke gawang sendiri, atau gol bunuh diri” bagi pemerintahan.
Meski demikian, Nasir mengapresiasi langkah Presiden yang tidak melakukan intervensi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang lain serta menyita uang tunai, puluhan mobil, dan satu motor sport Ducati. Noel yang merupakan kader Partai Gerindra diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (*MGO/Red)