Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel
  • Berita

Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel

Husnul Amalia March 11, 2026
putusan praperadilan yaqut dikawal

Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel (Foto : Ilustrasi AI)

Post Views: 44

JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Putusan Praperadilan Yaqut Dikawal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) menjadi sorotan publik. Kehadiran sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di area pengadilan menunjukkan adanya perhatian besar dari berbagai pihak terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Sidang ini merupakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kehadiran Banser di area pengadilan menunjukkan bahwa putusan praperadilan Yaqut dikawal secara langsung oleh sejumlah anggota organisasi tersebut untuk memastikan situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.

Sidang putusan praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengamanan yang cukup ketat. Sejumlah anggota Banser terlihat berada di area gerbang masuk pengadilan untuk mengawal jalannya sidang yang dinilai penting tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kehadiran Banser tidak sebanyak saat sidang perdana yang berlangsung pada 24 Februari 2026 lalu. Pada sidang sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir secara langsung di ruang persidangan, sehingga pengamanan dan jumlah massa pendukung terlihat lebih besar.

Namun demikian, suasana di lingkungan pengadilan tetap ramai. Selain anggota Banser, terlihat pula sejumlah orang mengenakan kaos bertuliskan “Sahabat Yaqut” yang menunjukkan dukungan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Kehadiran kelompok pendukung maupun pengamanan internal organisasi ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang sedang bergulir. Sidang putusan praperadilan ini dinilai menjadi salah satu tahap penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran tersebut kemudian dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Menurut Mellisa, kondisi kesehatan dan agenda sebelumnya menjadi alasan utama mengapa kliennya tidak hadir secara langsung pada sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut.

“Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga. Ada keluarga dari Rembang,” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Dengan demikian, dalam sidang kali ini Yaqut diwakili oleh pihak keluarga yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Kehadiran perwakilan keluarga tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Mellisa juga menyampaikan harapan agar hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ya kita Bismillah saja, mohon berdoa yang terbaik ya hasil keputusan dari hakim hari ini,” kata dia.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kuasa hukum tetap optimistis terhadap hasil sidang praperadilan yang tengah dinantikan.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut tidak sendiri. Ia bersama salah satu staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Kuota tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Namun demikian, langkah pencegahan tetap dilakukan oleh penyidik untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Pencegahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, pencegahan ke luar negeri juga merupakan prosedur umum dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dengan demikian, penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir.

Dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama yang berada di Depok. Lokasi lainnya yang turut diperiksa adalah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.

Dari berbagai penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan sejumlah properti. Seluruh barang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim penyidik untuk memperkuat proses pembuktian.

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara secara akurat, KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi dasar penting dalam proses hukum selanjutnya.

Jika hasil audit tersebut telah keluar, maka penyidik akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai besaran kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian dari upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui mekanisme ini, pihak tersangka dapat menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, putusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan memiliki dampak penting terhadap kelanjutan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka penetapan tersangka terhadap Yaqut dapat dinyatakan tidak sah. Namun sebaliknya, jika permohonan tersebut ditolak, maka proses penyidikan oleh KPK akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang putusan praperadilan ini pun menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu kasus dugaan korupsi yang memiliki nilai kerugian negara cukup besar serta menyangkut pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Dengan demikian, putusan praperadilan Yaqut dikawal ketat oleh aparat keamanan serta anggota Banser hingga proses pembacaan putusan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*HA/Red)

Tags: kasus yaqut cholil qoumas korupsi kuota haji kpk penyidikan korupsi pengadilan negeri jakarta selatan sidang praperadilan jakarta

Post navigation

Previous Sekolah di Pidei Jaya Masih Tertimbun Lumpur, Siswa Belajar Darurat
Next Viral Pembunuhan Mantan Pacar di Batam disebabkan Cemburu

Related Stories

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam Pendidikan skb tujuh mentri
  • Berita

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam Pendidikan

March 13, 2026
BBPOM Mataram Telusuri Sumber Roti MBG Berjamur di Lombok Barat roti mbg berjamur
  • Berita

BBPOM Mataram Telusuri Sumber Roti MBG Berjamur di Lombok Barat

March 13, 2026
Viral Pembunuhan Mantan Pacar di Batam disebabkan Cemburu pembunuhan mantan pacar
  • Berita

Viral Pembunuhan Mantan Pacar di Batam disebabkan Cemburu

March 12, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni badan gizi nasional budaya nusantara fenomena alam gaya hidup sehat kebijakan pemerintah kerukunan umat beragama literasi digital pahlawan nasional pengabdian kepada masyarakat pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional ubsi umkm universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy