
KSP Tegaskan IKN Jadi Ibu Kota Politik. (Sumber: Dok.ksp.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Qodari, istilah ibu kota politik tidak berarti akan muncul ibu kota lain untuk sektor ekonomi atau budaya. Ia memastikan fungsi IKN difokuskan pada pusat pemerintahan.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira, nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lainnya. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fungsi IKN sebagai ibu kota politik berarti tiga lembaga negara harus mendapat fasilitas memadai di kawasan tersebut.
“Intinya begini kalau (IKN) mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan sebagai ibu kota maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, eksekutif, legislatif dan yudikatif itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.
Qodari mencontohkan, jika hanya infrastruktur eksekutif yang selesai, sedangkan DPR belum siap, maka fungsi sidang tidak bisa berjalan.
“Kalau baru ada eksekutif baru ada istana negara tapi legislatif alias DPR-nya enggak ada nanti rapat sama ? siapa kira-kira begitu. Nah ini sudah dipetakkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga ini sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari.
“Sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi ada semua sudah eksekutifnya sudah ada legislatifnya sudah ada dan yudikatifnya sudah ada,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung di IKN pada 2028. Penetapan kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik dituangkan dalam peraturan tersebut.
Perpres 79/2025 menetapkan dua syarat utama agar IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota politik. Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar. Proyek ini meliputi pembangunan gedung perkantoran dengan progres 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan dengan progres 50 persen, serta sarana dan prasarana dasar dengan cakupan 50 persen. Indeks stabilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.
Untuk mendukung pembangunan, pemerintah menyiapkan lima langkah penting. Mulai dari perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung, penyediaan hunian, sarana prasarana pendukung, hingga penguatan aksesibilitas serta konektivitas kawasan.
Kedua, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Hal ini diukur dari jumlah aparatur sipil negara yang dipindahkan dengan target 1.700 – 4.100 orang. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan harus ditopang layanan kota cerdas dengan cakupan minimal 25 persen.
Dengan demikian, IKN ditargetkan benar-benar siap menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo. (*SWN/Red)