Koperasi kini berpeluang kelola tambang rakyat, dorong ekonomi daerah dan kesejahteraan anggota. (Dok. rri.co.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Ferry Juliantono menegaskan bahwa badan usaha koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan tambang rakyat, baik mineral maupun batubara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru dirilis pemerintah. Tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba,” kata Ferry Juliantono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, tanggal tujuh Oktober dua ribu dua puluh lima.
Selanjutnya, Ferry menjelaskan adanya beberapa pasal yang memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Misalnya, Pasal 26 C yang mengatur verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi.
“Dan ini bagi pemberian prioritas kepada koperasi. Ini dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi,” ucap Ferry Juliantono.
Selain itu, Pasal 26 E menyebut bahwa hasil verifikasi dari pasal sebelumnya menjadi dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin tersebut diberikan secara prioritas melalui Sistem OSS.
“Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, besaran area untuk kelola tambang. Luas WIUP Mineral logam atau Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar,” ujar Ferry Juliantono.
Dengan demikian, koperasi kini dapat menggarap tambang mineral hingga dua ribu lima ratus hektar. Menurut Ferry, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry Juliantono.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menuturkan, regulasi tentang peran koperasi dalam pertambangan telah ada sebelumnya.
“Regulasi pengelolaan minerba oleh koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru,” ujar Martin Manurung dalam keterangan tertulis, Jumat, tanggal empat April dua ribu dua puluh lima.
Menurut Martin, dasar hukum koperasi dalam sektor minerba termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. “Ada lima pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” kata Martin Manurung.
Dalam Pasal 65 ayat 1, disebutkan bahwa badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. “Poin kedua dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ucap Martin Manurung.
Selain itu, Pasal 66 menjelaskan pengelompokan kegiatan pertambangan rakyat menjadi tiga kategori. Yakni, pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, serta pertambangan batuan.
Adapun Pasal 67 mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh menteri kepada individu dan koperasi yang anggotanya penduduk setempat. (*MGO/Red)
