Laras Faizati mengaku diledek penyidik saat ibunya sakit. (Dok. Foto : Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pertama, terdakwa Laras Faizati mengaku mendapat perlakuan tidak empatik dari penyidik saat berada dalam tahanan Bareskrim Polri.
Peristiwa itu terjadi ketika Laras menerima kabar bahwa ibunya jatuh sakit di rumah. Saat itu, Laras mengaku menangis karena tidak dapat mendampingi orangtuanya dalam kondisi sulit.
Namun demikian, Laras menyatakan respons penyidik justru berupa ejekan dan penyalahkan. Laras menyampaikan kejadian tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah, lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo, rasain,’” tutur Laras.
Selain itu, Laras juga mengaku kerap dibentak selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, perlakuan tersebut membuat dirinya diposisikan layaknya pelaku kejahatan berat.
Padahal, Laras menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan berat lainnya.
“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” kata Laras.
Selanjutnya, Laras mengungkap kondisi kesehatannya memburuk selama berada di ruang tahanan Bareskrim Polri. Ketika jatuh sakit, ia mengaku menerima obat kedaluwarsa dan kesulitan memperoleh layanan medis.
“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Laras menilai perlakuan tersebut memperparah tekanan psikologis selama proses hukum berjalan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Laras atas dugaan penghasutan tindakan anarkistis. Kasus ini berkaitan dengan demonstrasi akhir Agustus 2025 di sekitar Mabes Polri.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari kemarahan publik atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa, Kamis (28/8/2025).
Kemudian, Laras mengunggah sejumlah Instagram Story pada Jumat (29/8/2025). Salah satu unggahan menampilkan video insiden disertai narasi berbahasa Inggris. Jaksa menyebut narasi tersebut dinilai mengajak publik melakukan kekerasan.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengaitkan unggahan itu dengan percobaan pembakaran fasilitas sekitar SPBU Mabes Polri. Empat hari kemudian, Laras ditangkap di kediamannya oleh aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, Laras didakwa empat pasal pidana. Pasal tersebut mencakup Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, dakwaan juga mencakup pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*IM/Red)
