Program mutasi kendaraan Papua menyediakan pembebasan denda & diskon. (Dok. papua.go.id)
JAYAPURA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Mutasi kendaraan Papua menjadi langkah penting dalam regulasi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Papua melalui Bapenda Papua mencatat 643 unit kendaraan bernomor polisi luar Papua memanfaatkan program mutasi ke Papua.
Dalam rangka menarik minat pemilik kendaraan, Bapenda Papua menawarkan pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode Mei hingga September 2025.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,1 persen dibandingkan tahun lalu menurut data Bapenda Papua. Meskipun secara statistik ada kenaikan, di lapangan masih banyak kendaraan berplat luar Papua yang masih beroperasi di jalanan Papua.
“Sebagian kendaraan belum dimutasi karena memiliki kendala teknis, terkendala dengan persyaratan yang diajukan,” jelas Ardy Bengu.
Banyak pemilik kendaraan belum bisa melengkapi dokumen atau persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
Selain itu dikarenakan belum lunas kredit, sehingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan kepada pemilik.Akibatnya, proses mutasi tertunda karena dokumen penting masih berada di pihak kreditur.
“Selama mereka menggunakan plat nomor luar Papua, selama itu juga mereka masih terdaftar di Samsat tempat asal kendaraan tersebut. Pajaknya tetap dipungut di daerah asal kendaraan tersebut meski kendaraannya digunakan di Papua,” tutupnya. (*GTC/Red)
