
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi laptop Rp 1,98 triliun oleh Kejagung. | Sumber : Dok. story.kejaksaan.go.id
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
“Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, kerugian negara ditaksir hampir Rp 2 triliun. Nurcahyo menambahkan, perhitungan resmi masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa, Nadiem langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nadiem berpotensi menjadi tersangka juga dalam kasus ini.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo
Budi memastikan proses penyelidikan KPK tetap berjalan meski Nadiem sudah tersangka di Kejagung.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan pada Nadiem
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
UU tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Empat Tersangka Lainnya Sudah Ditetapkan
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan infrastruktur teknologi manajemen sekolah. (*IM/Red)