Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Penertiban Kendaraan Dinas Papua DOB
  • Berita

Penertiban Kendaraan Dinas Papua DOB

Gabriela Tiara Christi August 13, 2025
penertiban kendaraan dinas papua
Post Views: 115

JAYAPURA, GOLANNUSANTARA.COM – Penertiban kendaraan dinas Papua DOB dilakukan Inspektorat Provinsi Papua bersama KPK untuk menertibkan ratusan kendaraan yang masih dikuasai tanpa hak oleh pejabat lama, khususnya di daerah otonomi baru.

Inspektorat Daerah Provinsi Papua, pimpinan Inspektur Danny Korwa, bersama dengan Korsugab KPK dan Monitoring Center for Prevention (MCP) melakukan penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat tanpa hak.

“Per hari ini sudah tiga kendaraan yang kembali, dan hari ini bertambah satu lagi. Kami targetkan minggu ini selesai,” ujar Inspektur Danny Korwa di Jayapura, Senin (11/8/2025).

Penertiban ratusan kendaraan dinas milik Pemprov Papua yang masih dikuasai oleh pejabat yang telah pindah tugas, khususnya di wilayah DOB seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Pejabat eselon II dan III yang telah pindah tugas wajib mengembalikan kendaraan dinas lama. Saat ini, proses akuisisi kendaraan sedang berlangsung di Papua Pegunungan dengan pengembalian bertahap tiga kendaraan kembali, hari ini bertambah satu, target selesai dalam pekan berjalan, baru kemudian diperluas ke Papua Tengah.

Karena sekitar 400 kendaraan dinas tercatat masih “dikuasai tanpa hak” di empat DOB dan sejumlah kabupaten/kota. Banyak di antaranya dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai, sementara banyak pula yang keberadaannya tidak diketahui. Kendaraan yang tidak dikembalikan bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset daerah atau negara, yang memiliki konsekuensi pidana. Danny Korwa menegaskan bahwa kendalanya lebih kepada kesadaran pejabat untuk mengembalikan aset saat pindah tugas.

Seperti ditegaskan: “Kendalanya sebenarnya ada pada kesadaran masing-masing pejabat. Kalau pindah tugas, aset harus dikembalikan.” Tanpa kesadaran dan integritas pejabat, upaya formal ini tidak akan efektif.

Beberapa kendaraan dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai, sementara sebagian lain keberadaannya tidak diketahui. Diperlukan inventarisasi lebih lanjut dan kemungkinan tindakan lanjutan, misalnya perhitungan kerugian, penghentian anggaran, atau tindakan hukum jika terbukti ada penggelapan. (*GTC/Red)

Tags: dob papua penertiban inspektorat papua kendaraan dinas papua pengembalian aset pemerintah penggelapan aset daerah

Continue Reading

Previous: Sosialisasi SNI Tingkatkan Daya Saing IKM Sulteng
Next: Dinkes Aceh Perkuat Skrining Jiwa di 23 Daerah

Related Stories

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan evaluasi mbg
  • Berita

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan

September 26, 2025
Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M pembobolan rekening dormant
  • Berita

Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M

September 26, 2025
BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan ruang saing oap
  • Berita

BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan

September 26, 2025

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni bsi cerita mistis kerukunan umat beragama kpk legenda jawa mahasiswa bsi makanan tradisional indonesia mitos nusantara papua pengabdian masyarakat politik indonesia prabowo subianto sejarah indonesia sejarah kemerdekaan indonesia sejarah nusantara tokoh nasional umkm universitas bina sarana informatika wisata sejarah indonesia

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi:

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Advertorial, Artikel Sponsor, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy