
JAYAPURA, GOLANNUSANTARA.COM – Penertiban kendaraan dinas Papua DOB dilakukan Inspektorat Provinsi Papua bersama KPK untuk menertibkan ratusan kendaraan yang masih dikuasai tanpa hak oleh pejabat lama, khususnya di daerah otonomi baru.
Inspektorat Daerah Provinsi Papua, pimpinan Inspektur Danny Korwa, bersama dengan Korsugab KPK dan Monitoring Center for Prevention (MCP) melakukan penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat tanpa hak.
“Per hari ini sudah tiga kendaraan yang kembali, dan hari ini bertambah satu lagi. Kami targetkan minggu ini selesai,” ujar Inspektur Danny Korwa di Jayapura, Senin (11/8/2025).
Penertiban ratusan kendaraan dinas milik Pemprov Papua yang masih dikuasai oleh pejabat yang telah pindah tugas, khususnya di wilayah DOB seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Pejabat eselon II dan III yang telah pindah tugas wajib mengembalikan kendaraan dinas lama. Saat ini, proses akuisisi kendaraan sedang berlangsung di Papua Pegunungan dengan pengembalian bertahap tiga kendaraan kembali, hari ini bertambah satu, target selesai dalam pekan berjalan, baru kemudian diperluas ke Papua Tengah.
Karena sekitar 400 kendaraan dinas tercatat masih “dikuasai tanpa hak” di empat DOB dan sejumlah kabupaten/kota. Banyak di antaranya dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai, sementara banyak pula yang keberadaannya tidak diketahui. Kendaraan yang tidak dikembalikan bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset daerah atau negara, yang memiliki konsekuensi pidana. Danny Korwa menegaskan bahwa kendalanya lebih kepada kesadaran pejabat untuk mengembalikan aset saat pindah tugas.
Seperti ditegaskan: “Kendalanya sebenarnya ada pada kesadaran masing-masing pejabat. Kalau pindah tugas, aset harus dikembalikan.” Tanpa kesadaran dan integritas pejabat, upaya formal ini tidak akan efektif.
Beberapa kendaraan dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai, sementara sebagian lain keberadaannya tidak diketahui. Diperlukan inventarisasi lebih lanjut dan kemungkinan tindakan lanjutan, misalnya perhitungan kerugian, penghentian anggaran, atau tindakan hukum jika terbukti ada penggelapan. (*GTC/Red)