Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan WhatsApp. (Dok. Instagram @ralineshah)
DENPASAR, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Kasus penipuan daring kembali terjadi. Kali ini, ayah dari artis ternama Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan bersama tiga pelaku lain. Akibat peristiwa ini, Rahmat Shah mengalami kerugian hingga Rp 254 juta.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring, Rabu (15/10/2025).
Menurut penjelasan Doni, pelaku utama bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25), seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta. Ia berpura-pura menjadi Raline Shah dan menghubungi Rahmat Shah melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang.
“Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah,” ucapnya.
Setelah menerima pesan tersebut, Rahmat Shah meminta seseorang untuk mentransfer dana sesuai permintaan pelaku. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan berbagai alasan.
“Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta,” ujarnya.
Tak lama kemudian, pelaku kembali melakukan permintaan lain dengan nominal lebih besar, yakni Rp 48 juta dan Rp 100 juta pada hari berikutnya.
“Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta,” ucap Doni.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa kasus ini tidak dilakukan seorang diri. Terdapat tiga pelaku lain yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku itu adalah Rizal (34) yang juga tahanan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta, Indri Permadani (20) warga Langkat, serta Tika Handayani (30) warga Medan.
Dalam menjalankan aksinya, Rizal berperan penting sebagai pihak yang memberikan ponsel kepada Syarifuddin di dalam lapas. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal menyalurkan dana itu kepada tersangka Fitri, sebelum akhirnya diteruskan ke rekening milik Tika. Langkah ini dilakukan agar jejak transaksi sulit dilacak oleh pihak berwajib.
“Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari polisi,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku secara bertahap pada 10 September 2025. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP.
“Di sini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kami gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya,” tutupnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang kini marak dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Penting untuk selalu melakukan verifikasi langsung sebelum mentransfer uang kepada pihak mana pun, terutama jika ada permintaan mendesak atas nama orang terdekat. (*SWN/Red)
