Lapak PKL di Sekitar Plaza Bogor Dibongkar, Lahannya Dibangun Gedung Parkir (Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – Lapak PKL Plaza Bogor dibongkar menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Bogor. Kebijakan ini bertujuan menata kawasan strategis Suryakencana agar lebih tertib dan nyaman. Kawasan tersebut juga akan diintegrasikan dengan rencana pembangunan gedung parkir dan pusat kuliner modern. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas tata ruang kota dan mendukung aktivitas ekonomi yang lebih terorganisir.
Pemkot Bogor membongkar sejumlah lapak PKL di sekitar eks Plaza dan Pasar Bogor di kawasan Suryakencana, Kota Bogor. Penertiban ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, tidak boleh ada lagi aktivitas transaksi jual beli di lahan eks Plaza dan Pasar Bogor. Dedie meminta pedagang berjualan di dua titik relokasi. Lokasi tersebut adalah Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah. Tujuannya untuk menegakkan aturan dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Jadi kita pastikan, sesuai dengan kesepakatan di Bulan November kemarin, PKL di wilayah Pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah tidak akan lagi berjualan di sekitaran ini dan kita dorong semua Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” kata Dedie, Kamis (26/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penertiban bukan keputusan mendadak. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah direncanakan sejak beberapa bulan sebelumnya.
Sebelumnya, pedagang dan pemilik lapak PKL Pasar Bogor menolak dibongkar. Mereka sempat melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada November lalu. Hasil pertemuan menyepakati bahwa Pemkot Bogor mengizinkan pedagang tetap berjualan hingga Hari Raya Idul Fitri. Kesepakatan ini menjadi bentuk kompromi antara pemerintah dan pedagang. Tujuannya agar proses relokasi berjalan lebih manusiawi dan memberikan waktu adaptasi.
“Ini langkah antisipasi kalau memang masih ada pedagang yang nakal, seperti yang kemarin saya sampaikan, pesan saya adalah bagaimana kita mengoptimalisasikan keberadaan dua pasar yang sudah kita bangun. Pertama adalah pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” imbuhnya.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban. Pemerintah juga menyediakan solusi berupa fasilitas pasar yang lebih layak dan terorganisir.
Dedie mengatakan, Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong di Sukasari, Kota Bogor telah selesai direnovasi. Kedua pasar tersebut menjadi titik relokasi pedagang Plaza dan Pasar Bogor. Pasar Jambu Dua mampu menampung 1.200 pedagang. Pasar Gembrong mampu menampung 600 pedagang. Kapasitas ini dinilai cukup untuk menampung seluruh pedagang. Pedagang sebelumnya beraktivitas di kawasan eks Plaza Bogor. Karena itu, tidak ada alasan untuk kembali berjualan di lokasi lama. Selain itu, fasilitas yang lebih baik diharapkan meningkatkan daya saing dan kenyamanan berjualan.
Dedie mengatakan, perniagaan hanya bisa dilakukan di dalam area pasar. Hal ini untuk mencegah lapak PKL berjualan di luar gedung. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pedagang yang sudah menyewa kios. Penertiban PKL juga dilakukan di titik lain kawasan Suryakencana. Lokasinya meliputi Jalan Pedati, Lawang Saketeng, hingga Jalan Bata. Penataan ini menunjukkan pendekatan menyeluruh. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Ada 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang juga harus kita lindungi. Mereka beli kios, mereka bayar retribusi, bayar listrik, mereka nggak mampu bersaing kalau dengan PKL,” kata Dedie.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pedagang resmi. Pedagang tersebut telah memenuhi kewajiban administratif. Dengan demikian, persaingan usaha dapat berjalan lebih sehat dan adil.
Secara keseluruhan, kebijakan pembongkaran lapak PKL Plaza Bogor ini merupakan bagian dari strategi pembangunan kota. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penertiban semata. Pemerintah berupaya menghadirkan kawasan yang lebih tertata. Pemerintah juga meningkatkan kualitas infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan pasar dan pembangunan fasilitas publik. Dengan pendekatan ini, Kota Bogor diharapkan menjadi contoh penataan kota yang seimbang.
Penertiban dilakukan setelah masa toleransi berakhir. Masa toleransi tersebut diberikan hingga Hari Raya Idul Fitri. Pedagang memiliki waktu untuk beradaptasi dengan lokasi baru. Kawasan Suryakencana dipilih karena menjadi pusat aktivitas ekonomi. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor bersama pihak terkait. Penataan bertujuan mengurangi kesemrawutan dan mendukung pembangunan gedung parkir serta pusat kuliner. Pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Selain itu, relokasi dilakukan ke pasar yang telah disiapkan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pengawasan. Kesadaran pedagang juga menjadi faktor penting. Dengan dukungan semua pihak, penataan kawasan eks Plaza Bogor diharapkan berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. (*ORJ/Red)
