Kemenhub Pertimbangkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Usulan INACA (Foto : Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA,GOLANNUSANTARA.COM – Kemenhub pertimbangkan kenaikan tiket pesawat menjadi perhatian publik. Hal ini muncul setelah adanya usulan dari asosiasi maskapai terkait penyesuaian tarif batas atas. Kebijakan ini dikaji dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan usulan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA). Usulan tersebut terkait kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen.
Usulan ini muncul karena tekanan biaya operasional maskapai. Kondisi global yang tidak stabil menjadi penyebabnya. Kenaikan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memperbesar beban biaya. Hal ini membuat maskapai perlu melakukan penyesuaian agar operasional tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan beberapa aspek penting. Di antaranya kondisi keekonomian maskapai dan daya beli masyarakat. Selain itu, keberlanjutan industri penerbangan juga menjadi perhatian. Aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan turut dipertimbangkan. Pemerintah berupaya menjaga kebijakan tetap berpihak pada masyarakat. Namun, keberlangsungan industri juga tidak diabaikan. Keseimbangan ini menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Lukman menegaskan pihaknya memahami dinamika industri penerbangan nasional. Kondisi ini dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global. Dampaknya terlihat pada kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Biaya operasional maskapai pun ikut meningkat.
Atas kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pihak tersebut meliputi maskapai, operator bandara, dan penyedia avtur. Instansi terkait lainnya juga dilibatkan.
“Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap kebijakan akan mengedepankan keseimbangan. Fokusnya antara keberlangsungan usaha industri dan perlindungan konsumen.
“Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” kata Lukman.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik. Permintaan ini dipicu konflik geopolitik global. Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Dampaknya terasa pada ekonomi internasional.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu.
INACA mengajukan permohonan untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen. Ketentuan ini mengacu pada KM 7 Tahun 2023. Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan TBA tiket domestik sebesar 15 persen. Acuannya adalah KM 106 Tahun 2019. INACA turut mengusulkan stimulus tambahan. Usulan tersebut meliputi penundaan pajak avtur dan keringanan biaya bandara. Penjadwalan ulang pembayaran biaya operasional juga diajukan.
Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per 1 April 2026. Langkah ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan usaha maskapai.
Langkah ini dinilai penting agar maskapai tetap mampu menjaga stabilitas operasional. Selain itu, pelayanan kepada penumpang diharapkan tetap optimal meskipun terjadi tekanan biaya.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus meningkat. Transportasi udara masih menjadi pilihan utama untuk perjalanan jarak jauh karena efisiensi waktu. Oleh karena itu, setiap perubahan tarif tiket pesawat akan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Secara mekanisme, pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor penerbangan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak negatif yang luas. (*ORJ/Red)
