
Tarif Parkir Jakarta Naik ( Sumber : Ilustrasi AI)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dishub memberi sinyal bahwa tarif parkir Jakarta akan mengalami penyesuaian alias kenaikan. Jika dibandingkan dengan kota besar lain di Indonesia, tarif parkir Jakarta justru lebih rendah.
Dishub DKI Jakarta mengunggah data menarik di akun Instagram resminya. Menurut perhitungan, tarif parkir yang berlaku di Jakarta hanya setara 1,91 persen dari pendapatan rata-rata penduduk. Angka ini didasarkan pada biaya parkir mobil selama delapan jam di hari kerja.
Jika dibandingkan dengan kota-kota besar dunia, persentase itu sangat rendah. Paris misalnya mencapai 51,3 persen, Hanoi 48,06 persen, Amsterdam 32,2 persen, Delhi 27,36 persen, hingga Seoul 26,77 persen. Bahkan Singapura berada di angka 10,71 persen dan Kuala Lumpur 17,41 persen. Data ini menegaskan bahwa Jakarta masih jauh di bawah standar kota besar lainnya.
Saat ini, tarif parkir mobil di ibu kota hanya Rp5.000 per jam, sementara motor Rp2.000. Untuk bus dan truk, tarif berkisar Rp8.000 hingga Rp12.000.
Jika dibandingkan dengan kota besar lain di Indonesia, tarif parkir Jakarta justru lebih rendah. Di Tangerang Selatan tarif parkir mobil mencapai Rp6.000, sedangkan di Surabaya Rp8.000. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tarif parkir Jakarta masih jauh tertinggal.

Rencana kenaikan tarif parkir Jakarta akan menggantikan dua aturan lama, yakni Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Aturan baru ini disusun agar lebih sesuai dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang.
Menurut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, penyesuaian tarif terutama ditujukan bagi masyarakat mampu. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan mengatur pola mobilitas agar lebih efisien.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/9).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan ada enam manfaat utama dari kebijakan kenaikan tarif parkir Jakarta ini. Pertama, adanya digitalisasi sistem parkir melalui aplikasi JakParkir dan terminal parkir elektronik. Kedua, metode pembayaran akan semakin inklusif dan adaptif dengan teknologi digital.
Ketiga, penyesuaian tarif juga akan meningkatkan digitalisasi layanan publik daerah. Keempat, integrasi parkir dengan transportasi umum, terutama skema Park and Ride, akan semakin diperkuat. Kelima, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku mobilitas dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Terakhir, keenam, fasilitas parkir akan ditingkatkan dari sisi pengawasan, tata kelola, dan kenyamanan bagi pengguna. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih baik meskipun tarif mengalami kenaikan. (*GTC/Red)