BPOM dan Polda Metro Jaya membongkar gudang obat ilegal di Jakarta Barat. (Dok. beritajakarta.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan RI bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang obat ilegal di Jakarta Barat.
Selain itu, operasi gabungan ini menemukan pelanggaran besar yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk.
Selanjutnya, petugas menemukan ribuan produk farmasi tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Total barang bukti mencapai nilai Rp2,74 miliar dari berbagai jenis sediaan ilegal.
Kemudian, temuan itu menunjukkan operasi gudang telah berlangsung selama empat tahun.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengapresiasi kolaborasi kuat lintas sektor di Jakarta.
Ia menegaskan komitmen penuh pemerintah memerangi penyalahgunaan obat ilegal secara optimal.
“Kami terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Taruna Ikrar.
Pernyataan ini menegaskan risiko besar peredaran obat ilegal terhadap masyarakat luas. Petugas menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan dari gudang itu. Selain itu, 15 item obat TIE senilai Rp1,4 miliar ikut diamankan petugas.
Sebanyak 29 item OBA TIE senilai Rp770 juta ikut ditemukan selama pemeriksaan.
Produk OBA itu diduga mengandung bahan kimia obat yang tidak layak ditambahkan.
Selain itu, petugas juga menemukan 21 item suplemen TIE senilai Rp551 juta.
Temuan ini menambah panjang daftar bukti pelanggaran serius dari gudang tersebut.
“Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunan,” ungkapnya.
Seluruh produk kemudian dibawa untuk pengujian laboratorium lebih lanjut.
“Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang,” tegasnya.
Bahaya ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang masih memakai produk semacam itu. Modus pelaku berinisial MU terbilang cerdik dan terstruktur dengan rapi. Ia berperan sebagai supplier tanpa memiliki toko online atau toko fisik pribadi.
Pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp dari pemilik toko online seluruh Indonesia.
Setelah konfirmasi, pelanggan mengirimkan resi yang kemudian dicetak oleh pelaku. Pengiriman produk ilegal dilakukan ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi. Kemudian, aktivitas ini berlangsung lancar tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.
Penjualan harian mencapai 70 paket dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,1 juta.
Angka ini menunjukkan perputaran bisnis ilegal sangat masif dan terorganisasi.
“Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya. (*IM/Red)
