Anak tewas terkena senpi, KPPPA dorong praktikum dalam KBM dievaluasi
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Evaluasi praktikum KBM menjadi sorotan serius setelah insiden tragis yang menewaskan seorang siswa SMP akibat ledakan senjata api rakitan di Kabupaten Siak, Riau. Peristiwa ini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam kegiatan pembelajaran, khususnya yang melibatkan praktik berisiko.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memandang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan praktik dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun kecelakaan yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan.
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa institusi pendidikan harus memiliki standar operasional yang jelas dalam setiap kegiatan praktikum.
“Kami mendorong institusi pendidikan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan praktik-praktik dalam kegiatan belajar mengajar serta memberikan batasan dan panduan yang jelas dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan anak,” kata Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, evaluasi praktikum KBM tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk guru, orang tua, serta pemerintah daerah.
Peristiwa tragis terjadi ketika seorang siswa SMP berinisial MA (15) meninggal dunia akibat ledakan alat yang diduga menyerupai senapan rakitan.
Korban adalah seorang pelajar laki-laki yang tengah menjalankan tugas sekolah bersama teman-temannya dalam mata pelajaran sains.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 8 April, saat korban melakukan uji coba alat di lingkungan sekolah.
Kejadian berlangsung di sebuah SMP swasta di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Peristiwa terjadi karena kurangnya pengawasan dalam kegiatan praktikum serta penggunaan alat yang berpotensi berbahaya tanpa panduan yang memadai.
Awalnya, korban bersama teman-temannya mendapatkan tugas dari guru untuk membuat alat sains. Mereka kemudian membuat alat yang menyerupai senapan dan telah beberapa kali diuji coba di rumah.
Rencana awal, alat tersebut akan diserahkan kepada guru pada hari kejadian. Namun, karena guru yang bersangkutan sedang bertugas mengawasi TKA di sekolah lain, penyerahan ditunda.
Sebelum penyerahan, korban berinisiatif melakukan uji coba alat di sekolah. Namun nahas, saat uji coba berlangsung, terjadi letusan yang mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
KPPPA sangat menyayangkan kurangnya pendampingan dari guru dalam kegiatan praktikum yang dilakukan siswa. Dalam konteks pendidikan, guru memiliki peran penting sebagai pembimbing yang tidak hanya memberikan tugas, tetapi juga memastikan keselamatan siswa.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk senantiasa membimbing dan mengarahkan anak dalam proses pengembangan kreativitasnya,” kata Indra Gunawan.
Kegiatan praktikum yang melibatkan alat berbahaya seharusnya dilakukan di bawah pengawasan langsung tenaga pendidik. Oleh karena itu, evaluasi praktikum KBM perlu mencakup aspek keamanan, kelayakan alat, serta kesiapan siswa.
Evaluasi praktikum KBM harus mengarah pada penerapan standar keamanan yang ketat di lingkungan sekolah. Setiap kegiatan eksperimen wajib melalui proses penilaian risiko sebelum dilaksanakan.
Di sisi lain, sekolah perlu menetapkan aturan tegas terkait jenis alat atau bahan yang boleh digunakan dalam praktikum. Hal ini penting agar siswa tidak sembarangan menggunakan alat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pelatihan keselamatan bagi guru dan siswa juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan keselamatan.
KPPPA juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kementerian berharap agar kasus ini ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi antara pihak sekolah, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah juga perlu diperkuat.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam melindungi hak anak, khususnya dalam mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Ke depan, evaluasi praktikum KBM diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi kebijakan preventif yang berkelanjutan. Setiap sekolah perlu melakukan audit rutin terhadap kegiatan pembelajaran berbasis praktik.
Selain itu, kurikulum juga perlu disesuaikan agar tetap mendorong kreativitas siswa tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Inovasi dalam pendidikan harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih aman, adaptif, dan responsif terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul.(*HA/Red)
