Forkompinda didampingi FKUB Kabupaten Tangerang berdiskusi dengan pimpinan Jemaat POUK Tesalonika
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Johannes Nur Wahyudi menyampaikan bahwa persoalan Jemaat POUK Tesalonika sudah muncul pada akhir tahun 2023 saat Yayasan POUK Tesalonika berniat menggunakan gedung yayasan sebagai tempat ibadah.
Pada saat itu, dalam audensi dengan Pengurus Yayasan POUK, Ketua FKUB Kab. Tangerang, KH. Maski memberi arahan agar Pengurus Yayasan POUK memproses permohonan penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pada BAB V, dengan catatan gedung yayasan tersebut sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sampai saat ini proses pengurusan PBG Gedung Yayasan POUK Tesalonika belum selesai.
Pada bulan Maret 2024, saat terjadi penolakan masyarakat tentang penggunaan gedung Yayasan POUK Tesalonika (karena belum memiliki PBG), Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi fasilitasi menggunakan aula gedung lama Kecamatan Teluk Naga sebegai tempat ibadah sementara selama sampai Gedung Yayasan POUK Tesalonika mendapatkan PBG. Setiap minggunya Jemaat POUK Tesalonika sudah beribadah di aula gedung lama Kecamatan Teluk Naga.
Persoalan muncul kembali saat Jemaat POUK Tesalonika berkeinginan melaksanakan ibadah Natal dan Paskah di gedung yayasan dengan alasan aula gedung lama Kecamatan Teluk Naga tidak memadai untuk beribadah dengan nyaman. Karena alasan tersebut, Camat Teluk Naga, Kurnia melaksanakan pembenahan-pembenahan aula gedung lama, diantarnya penambahan AC dan lainny, bahkan pada Perayaan Natal 2025, bersama pengurus FKUB, H. Baihaqi dan staf kecamatan, beberapa tokoh masyarakat mendekorasi aula agar nyaman untuk ibadah perayaan Natal, tetapi tidak dipakai.
Pengurus Yayasan POUK Tesalonika berjanji bahwa Perayaan Natal 2025 terakhir dipakai sampai dapat ijin. Alhasil perayaan Natal dilaksanakan di gedung Yayasan POUK Tesalonika dengan penjagaan dari kepolisan, TNI dan Satpol PP.
Menanggapi berita viral di media sosial, diantaranya yang berjudul provokatif: “Negara Menista Jum’at Agung”, Johannes Nur Wahyudi selaku sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa mereka yang posting berita itu “Tidak tahu apa-apa tentang Kabupaten Tangerang, dan mungkin bermaksud mengadu domba masyarakat Kabupaten Tangerang yang hidup aman dan damai”
Data di FKUB, terdapat 357 gereja/tempat ibadah umat Kristen Protestan dan 6 gereja dan kapel umat Katolik, pada saat Jum’at Agung bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan aman.
Persoalan pensegelan yang dilaksanakan pemerintah adalah gedung yayasan POUK Tesalonikan yang belum memiliki PBG.
Sejak 2024, pemerintah sudah memfasilitasi jemaat POUK Tesalonika untuk beribadah, dan pensegelan dilaksanakan setelah jemaat POUK Tesalonika melaksanakan ibadah Jum’at Agung.
Kunjungan Bupati, Dandim, Kapolres, didampingi FKUB ke rumah Ketua Majelis Jemaat POUK Tesalonika, Balo Napitupulu pada hari Sabtu, 4 April 2026 merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan daerah yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi terbaik.
“Bupati telah melaksanakan tugas dan perannya dengan bijaksana, memberikan jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan. Ini menunjukkan kepemimpinan yang mampu menjaga kerukunan dan harmoni sosial yang selama ini dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di Teluknaga,” ujarnya.
Pria yang aktif dalam kegiatan lintas iman dan bersahabat dengan tokoh lintas agama itu juga menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah atau penutupan rumah ibadah terhadap umat mana pun, termasuk jemaat POUK di Teluknaga. Seluruh umat beragama tetap mendapatkan pelayanan dan fasilitas dengan baik dari pemerintah Kabupaten Tangerang
Dinamika yang terjadi lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang efektif, tidak adanya keterbukaan dari awal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi kearifan lokal dan menjalin komunikasi dengan baik dan terbuka.
Sebagai sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu-isu hoaks yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dan mereka yang tidak tahu tentang Kabupaten Tangerang sebaiknya tidak memperkeruh situasi.
Yang terjadi di Teluk Naga berkaitan dengan komunikasi dan aspek administratif.
“Dalam kasus jemaat POUK Tesalonika, pemerintah telah memberikan berbagai opsi solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
FKUB Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan dan percaya kepada pemerintah daerah, karena setiap kebijakan yang diambil berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan bersama.
FKUB Kabupaten Tangerang menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah, khususnya langkah Bupati, Maesyal Rasyid dalam penyelesaian persoalan jemaat POUK Tesalonika.
“Mari kita jaga kerukunan, keharmonisan, kondusivisat, keamanan dan kesejahteraan di rumah kita Kabupaten Tangerang.
Salam kerukunan. (*Red)
