Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Hina Suku Sunda, Resbob Ditahan Polda Jabar
  • Berita

Hina Suku Sunda, Resbob Ditahan Polda Jabar

Suci Widya Ningsih December 17, 2025
Polda

Resbob Ditahan Polda Jabar. (Dok. Tangkapan Layar)

Post Views: 12

BANDUNG, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus ujaran kebencian oleh streamer Resbob. Kasus ini mencuat setelah konten siaran langsung dinilai menghina Suku Sunda dan memicu perhatian publik luas.

Resbob diketahui bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat secara tertutup.

Sementara itu, pihak kepolisian menempatkan Resbob di sel khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini dilakukan guna mendukung kebutuhan penyidikan yang masih berjalan secara berkelanjutan.

“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan Resbob saat ini ditahan seorang diri di sel khusus. Polisi berencana menggelar perkara untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.

“Jadi kita masih sendirikan dia. Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga nanti leluasa kita tidak berbatas waktu. Ini sedang kami gelar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Resbob sempat melarikan diri ke beberapa kota untuk menghindari penangkapan. Pelarian tersebut meliputi Surabaya, Solo, hingga akhirnya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.

Akhirnya, tim Polda Jabar berhasil mengamankan Resbob di Semarang tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum kasus ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Pasal tersebut mengatur ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*SWN/Red)

Tags: hina suku sunda polda jawa barat resbob ujaran kebencian uu ite

Post navigation

Previous Lansia Sakit Diangkut Ekskavator di KBB Viral
Next Misteri Pulau Berkelelawar dan Legenda Orang Bati di Maluku

Related Stories

Michael Octavian Dari Manusia Silver ke Runway michael octavian
  • Berita

Michael Octavian Dari Manusia Silver ke Runway

January 23, 2026
Lagu EEEE A Viral di Medsos, Ini Makna dan Fenomenanya lagu eeee a
  • Berita

Lagu EEEE A Viral di Medsos, Ini Makna dan Fenomenanya

January 22, 2026
Viral Mobil Lawan Arah Masuk Tol Pancoran mobil lawan arah
  • Berita

Viral Mobil Lawan Arah Masuk Tol Pancoran

January 21, 2026

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni badan gizi nasional fenomena alam gaya hidup sehat kerukunan umat beragama kesehatan mental kpk literasi digital pahlawan nasional pengabdian kepada masyarakat pengabdian masyarakat politik indonesia prabowo subianto sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi umkm universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink JSB Verified

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Mengunakan Jasa Advertorial
  • Meggunakan Jasa Backlink

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Press Release, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy