Resbob Ditahan Polda Jabar. (Dok. Tangkapan Layar)
BANDUNG, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus ujaran kebencian oleh streamer Resbob. Kasus ini mencuat setelah konten siaran langsung dinilai menghina Suku Sunda dan memicu perhatian publik luas.
Resbob diketahui bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat secara tertutup.
Sementara itu, pihak kepolisian menempatkan Resbob di sel khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini dilakukan guna mendukung kebutuhan penyidikan yang masih berjalan secara berkelanjutan.
“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan Resbob saat ini ditahan seorang diri di sel khusus. Polisi berencana menggelar perkara untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.
“Jadi kita masih sendirikan dia. Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga nanti leluasa kita tidak berbatas waktu. Ini sedang kami gelar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Resbob sempat melarikan diri ke beberapa kota untuk menghindari penangkapan. Pelarian tersebut meliputi Surabaya, Solo, hingga akhirnya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
Akhirnya, tim Polda Jabar berhasil mengamankan Resbob di Semarang tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum kasus ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Pasal tersebut mengatur ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*SWN/Red)
