Mendagri Tito Karnavian menjelaskan alasan penghentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan. (Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan. Selain itu, Tito menilai tindakan Mirwan masuk kategori pelanggaran administratif.
Selanjutnya, Tito menyebut Mirwan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran itu terjadi saat Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember.
“Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito kepada wartawan.
Perjalanan umrah itu dilakukan ketika Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor. Karena itu, Tito menegaskan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” tegas Tito.
Kemudian, Tito menjelaskan sanksi diberikan setelah pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 8 Desember.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” ucap dia.
Sebelumnya, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Izin itu dibutuhkan untuk diteruskan ke Kemendagri.
“Jadi (pengajuan izin) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu, tanggal 24 terjadi banjir sampai tanggal 30, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” jelas Tito.
Akibat bencana tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak izin keberangkatan Mirwan. Selanjutnya, Mirwan kembali dari Jakarta ke Banda Aceh untuk membantu penanganan bencana.
“Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ucapnya.
Setelah mendengar informasi itu, Tito mencari kontak Mirwan dan meminta segera pulang. Tito juga menanyakan soal izin keberangkatan tersebut.
“Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, ‘Sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf’,” imbuh Tito. (*IM/Red)
