
Kesepakatan Restorative Justice Palu diteken untuk wujudkan hukum berkeadilan sosial. (Sumber Gambar : palukota.go.id)
PALU, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu menandatangani nota kesepakatan terkait sanksi sosial berbasis restorative justice pada Senin sore, lima belas September dua ribu dua puluh lima.
Penandatanganan berlangsung pukul 16.30 WITA di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, serta Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, hadir langsung dalam agenda tersebut.
Kegiatan ini digelar serentak oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah baik secara luring maupun daring. Agenda itu merupakan bagian dari program kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang dijalankan. Menurutnya, restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Pemprov siap mendukung penuh, termasuk penyediaan fasilitas dan sarana prasarana untuk pelaksanaan restorative justice. Momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang besar,” kata Gubernur.
Selain itu, Anwar Hafid menegaskan pentingnya kearifan lokal dalam penerapan hukum. Ia mendorong agar praktik peradilan adat di Sulawesi Tengah diformalkan melalui peraturan daerah. Dengan demikian, perkara yang dapat diselesaikan melalui adat tidak harus berlanjut ke pengadilan formal.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu membuat penerapan restorative justice di Kota Palu lebih terstruktur. Prinsip keadilan sosial tetap dikedepankan agar harmoni masyarakat semakin kuat dan penegakan hukum berjalan lebih berkeadilan. (*MGO/Red)