Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Pemkot Palu dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice
  • Berita

Pemkot Palu dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice

Mikhael Gonzalio Ottay September 16, 2025
restorative justice palu

Kesepakatan Restorative Justice Palu diteken untuk wujudkan hukum berkeadilan sosial. (Sumber Gambar : palukota.go.id)

Post Views: 41

PALU, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu menandatangani nota kesepakatan terkait sanksi sosial berbasis restorative justice pada Senin sore, lima belas September dua ribu dua puluh lima.

Penandatanganan berlangsung pukul 16.30 WITA di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, serta Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, hadir langsung dalam agenda tersebut.

Kegiatan ini digelar serentak oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah baik secara luring maupun daring. Agenda itu merupakan bagian dari program kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang dijalankan. Menurutnya, restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“Pemprov siap mendukung penuh, termasuk penyediaan fasilitas dan sarana prasarana untuk pelaksanaan restorative justice. Momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang besar,” kata Gubernur.

Selain itu, Anwar Hafid menegaskan pentingnya kearifan lokal dalam penerapan hukum. Ia mendorong agar praktik peradilan adat di Sulawesi Tengah diformalkan melalui peraturan daerah. Dengan demikian, perkara yang dapat diselesaikan melalui adat tidak harus berlanjut ke pengadilan formal.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu membuat penerapan restorative justice di Kota Palu lebih terstruktur. Prinsip keadilan sosial tetap dikedepankan agar harmoni masyarakat semakin kuat dan penegakan hukum berjalan lebih berkeadilan. (*MGO/Red)

Tags: kejari palu pemkot palu restorative justice palu sanksi sosial sulawesi tengah

Continue Reading

Previous: Pusip Jakbar Gelar Pameran Kearsipan Perdana
Next: Motif Kasus Penculikan Kacab Bank Terungkap

Related Stories

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan evaluasi mbg
  • Berita

HNW Minta Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan

September 26, 2025
Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M pembobolan rekening dormant
  • Berita

Benang Merah Penculikan Ilham dan Rekening Rp204 M

September 26, 2025
BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan ruang saing oap
  • Berita

BP3OKP Dorong Ruang Saing OAP Papua Selatan

September 26, 2025

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni bsi cerita mistis kerukunan umat beragama kpk legenda jawa mahasiswa bsi makanan tradisional indonesia mitos nusantara papua pengabdian masyarakat politik indonesia prabowo subianto sejarah indonesia sejarah kemerdekaan indonesia sejarah nusantara tokoh nasional umkm universitas bina sarana informatika wisata sejarah indonesia

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi:

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Advertorial, Artikel Sponsor, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy