Prabowo Optimistis Dana Kasus Timah Kembali. (Dok.presidenri.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keyakinannya bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah yang mencapai Rp 300 triliun dapat dikembalikan kepada rakyat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berada di smelter Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyaksikan penyerahan enam smelter aset PT Timah yang telah disita oleh pemerintah.
“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” kata Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Nilai Sitaan dan Potensi Tanah Jarang
Presiden menjelaskan bahwa total nilai enam smelter dan barang-barang yang disita saat ini mencapai sekitar Rp 7 triliun. Meski begitu, menurutnya, potensi nilai aset yang belum tergarap masih sangat besar.
Prabowo menyoroti adanya kandungan tanah jarang di wilayah PT Timah yang disebut memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar global. Ia menyampaikan bahwa bahan tambang tersebut, khususnya monasit, bisa memberikan nilai besar bagi negara jika dikelola dengan baik.
“Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang, Monasit ya. Monasit itu 1 ton nilainya bisa ratusan ribu dollar, bisa sampai 200.000 dollar Amerika Serikat, monasit. Padahal total ditemukan puluhan ribu ton mendekati 4.000 ton,” ucap dia.
Kerugian Negara dan Peran Pelaku
Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Timah Tbk ini terjadi pada periode 2015 hingga 2022 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Nilai tersebut menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa praktik pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pihak yang bekerja sama dengan pejabat perusahaan.
Salah satu pihak yang terlibat adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Harvey disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjalin kerja sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Modus dan Kerja Sama Pertambangan Liar
Berdasarkan hasil penyelidikan, Harvey Moeis diduga menghubungi Mochtar Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya menyepakati bahwa kegiatan ilegal tersebut akan disamarkan melalui mekanisme sewa menyewa peralatan peleburan timah.
Dalam pelaksanaannya, Harvey menghubungi sejumlah smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Di antaranya PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Dengan skema itu, hasil tambang liar seolah-olah menjadi bagian dari proses resmi perusahaan, sementara keuntungan mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa tercatat dalam laporan keuangan negara.
Langkah Pemerintah dan Harapan ke Depan
Pemerintah melalui aparat penegak hukum telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk smelter dan lahan tambang. Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian besar yang dialami negara.
Prabowo menekankan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola dengan jujur dan profesional agar bisa memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Ia menyebut optimistis seluruh nilai kerugian dapat dikembalikan secara bertahap melalui pengelolaan aset dan penegakan hukum yang tegas.
Dengan langkah konsisten, Prabowo yakin dana hasil korupsi dapat diselamatkan dan digunakan untuk pembangunan nasional serta kesejahteraan rakyat Indonesia. (*SWN/Red)
