Aktivasi PBI BPJS Kesehatan Dipermudah (Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Aktivasi PBI JK di BPJS Kesehatan menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat dinonaktifkan masih memiliki jalur cepat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Kebijakan ini penting karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan, kepastian pelayanan di fasilitas kesehatan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Isu penonaktifan muncul seiring pemutakhiran data kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan peserta nonaktif tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan. Ia menjelaskan bahwa reaktivasi bisa dibantu melalui fasilitas kesehatan.
“Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” jelas Rizzky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Dengan mekanisme ini, peserta tidak harus selalu datang langsung ke Dinas Sosial.
Rizzky juga menyebut penonaktifan kepesertaan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Karena itu, proses pengaktifan kembali tetap menunggu persetujuan Kementerian Sosial.
“Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi apa pun, terutama saat darurat.
“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” ujarnya.
Prinsipnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas, sementara urusan administrasi bisa menyusul.
Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun status BPJS Kesehatan tidak aktif.
“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul.
“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelasnya.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara tertib administrasi dan kepastian layanan kesehatan. Dengan jalur reaktivasi yang lebih mudah melalui fasilitas kesehatan serta larangan menolak pasien, masyarakat tetap memperoleh jaminan akses layanan tanpa terhambat persoalan status kepesertaan sementara. (*ABM/Red)
