Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Catatan 3 Hakim MK Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
  • Berita

Catatan 3 Hakim MK Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Salwa Saumi September 24, 2026
gibran

Catatan 3 Hakim MK Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran. (Dok. IST)

Post Views: 4

WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kembali menyedot perhatian publik nasional secara luas. Persidangan lanjutan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Rabu malam, 23 September 2026, menghadirkan agenda penyampaian jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum selaku pihak Terkait, serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang juga berkedudukan sebagai pihak Terkait. Fokus utama perdebatan hukum dalam persidangan malam tersebut tertuju pada pengujian keabsahan dokumen administrasi syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Majelis Hakim Konstitusi tidak sekadar mendengarkan pemaparan jawaban dari lembaga penyelenggara pemilu, melainkan memberikan tiga catatan kritis yang sangat mendalam dan mendasar terhadap kinerja serta kecermatan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawal tahapan verifikasi pencalonan pimpinan nasional.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo membuka ruang pendalaman fakta hukum secara dinamis melalui interogasi langsung kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilu. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, secara bergantian menyampaikan deretan catatan substantif mengenai transparansi, metodologi verifikasi faktual, serta dasar pembentukan regulasi teknis pencalonan. Rangkaian pertanyaan penajaman tersebut mengemuka untuk menguji apakah seluruh proses verifikasi berkas administrasi telah dijalankan sesuai dengan standar hukum tata negara dan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan.

Catatan pertama disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani sesaat setelah pihak Termohon dan Pihak Terkait selesai membacakan berkas jawaban tertulis di hadapan majelis hakim. Dalam penyampaiannya, Arsul Sani menaruh perhatian khusus pada cakupan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap berkas administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Arsul mempertanyakan apakah perbaikan atau verifikasi yang dijalankan institusi penyelenggara pemilu tersebut hanya terbatas pada lembar surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, ataukah mencakup pemeriksaan faktual menyeluruh atas seluruh fisik dokumen pendidikan yang diserahkan.

Guna memastikan kejelasan fakta persidangan untuk agenda pembuktian mendatang, Arsul Sani memberikan penekanan langsung kepada jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum melalui pernyataan resminya. Arsul Sani menyampaikan, “Nah, ini kami mohon, Pak Ketua, ya, nanti dijelaskan lebih lebih lanjut, ya, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak, ini belum belum tahu, belum bisa diketahui dari sekarang. Tapi ini berandai-andai dulu ya. Kan berandai-andai itu bisa kejadian, bisa tidak, gitu ya,” (23 September 2026).

Pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penegasan mengenai objek dokumen yang diverifikasi agar tidak menimbulkan simpang siur dalam penilaian majelis hakim. Arsul Sani menegaskan kembali, “Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa, kementerian pendidikan, itu dirjen pendidikan dasar dan menengah, ya, yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlampir, ya. Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi, ya, atas keseluruhan dokumen?” (23 September 2026).

Selain memberikan pertanyakan teknis hukum, Arsul Sani juga memberikan refleksi mendalam mengenai pentingnya transparansi proses verifikasi pencalonan wakil presiden sebagai pijakan moral dan hukum bagi masa depan tata kelola pemilu di Indonesia. Dalam pandangannya, kecermatan penyelenggara pemilu dalam memverifikasi dokumen syarat calon merupakan ikhtiar krusial untuk menjaga legitimasi demokrasi agar tidak ternoda oleh keraguan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, Arsul Sani mengutip pesan kitab suci untuk mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu akan tanggung jawab etik dan konstitusional yang mereka panggul.

Dengan nada penuh kearifan di ruang sidang pleno, Arsul Sani menyampaikan petikan firman Tuhan sebagai ikhtiar pembelajaran berbangsa. Arsul Sani menyatakan, “Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan, ya. Pak Afif tentu hapallah, ya, Surat Ali ‘Imran ayat 13 itu, inna fi zalika la’ibratan li’ulil-absar. Kira-kira kan begitu ya, ‘Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan’,” (23 September 2026).

Lebih lanjut, Arsul Sani menekankan bahwa pencatatan dan pendalaman kasus ini tidak boleh dipandang secara sempit sebagai persoalan individu figur calon semata, melainkan sebagai preseden tata kelola hukum pemilu. Arsul Sani menambahkan, “Nah, supaya clear ini, ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat, ya, demokrasi kita ke depan,” (23 September 2026).

Setelah catatan Arsul Sani selesai dipaparkan, dinamika persidangan berlanjut pada catatan kedua yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam sesi ini, suasana persidangan menjadi semakin tajam ketika Saldi Isra membuka dialog interaktif secara langsung dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin. Saldi Isra mencecar penyelenggara pemilu mengenai sejauh mana langkah faktual yang diambil Komisi Pemilihan Umum dalam menguji keabsahan ijazah luar negeri dan dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Saldi Isra memulai interogasi dengan mengomparasikan standar verifikasi yang biasa diterapkan Komisi Pemilihan Umum dalam ajang pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden. Saldi Isra bertanya, “Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Dipnas? Tolong dijawab langsung,” (23 September 2026).

Mendapat pertanyaan lugas dari majelis hakim, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin memberikan jawaban singkat di hadapan persidangan. Mochammad Afifuddin menjawab, “Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” (23 September 2026).

Jawaban tersebut langsung direspons kembali oleh Saldi Isra dengan nada heran, mengingat ketatnya prosedur verifikasi yang kerap diberlakukan pada tingkat pemilihan lokal. Saldi Isra menanggapi, “Ini kan bukan soal tidak ada laporan, Pak. Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” (23 September 2026).

Komisi Pemilihan Umum secara tegas mengonfirmasi bahwa mereka memang tidak pernah melakukan kunjungan atau klarifikasi faktual secara langsung ke Dinas Pendidikan Nasional maupun kementerian terkait. Mochammad Afifuddin mengulangi kembali, “Tidak datang,” (23 September 2026).

Mendengar konfirmasi tersebut, Saldi Isra meminta panitera persidangan untuk mencatat secara resmi fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan pengecekan faktual langsung ke lapangan. Selanjutnya, Saldi Isra mendalami instrumen atau mekanisme lain yang dijadikan pijakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyimpulkan bahwa syarat pendidikan calon telah terpenuhi. Saldi Isra bertanya, “Ya, tolong dicatat ini, satu. Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” (23 September 2026).

Terhadap pertanyaan mengenai instrumen verifikasi pendukung tersebut, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum mengedepankan asas praduga keabsahan atas surat resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Mochammad Afifuddin menjawab, “Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” (23 September 2026).

Sikap Komisi Pemilihan Umum yang hanya mendasarkan keputusan pada asumsi keabsahan penerbitan surat tersebut lantas dikritisi oleh Saldi Isra. Saldi Isra menilai bahwa perlakuan verifikasi dalam pemilihan presiden seharusnya tidak boleh kalah cermat dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah yang sering kali mengecek keabsahan ijazah hingga ke sekolah asal atau lembaga penyelenggara ujian paket. Saldi Isra menanggapi, “Bukan. Bukan selain. Itu kalau anggapan, kan?” (23 September 2026).

Mochammad Afifuddin kemudian membenarkan bahwa memang tidak ada instrumen verifikasi lain yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mochammad Afifuddin menjawab, “Surat keterangan itu saja,” (23 September 2026).

Mendengar kepastian dari pihak penyelenggara pemilu, Saldi Isra menekankan pentingnya instrumen verifikasi yang terukur dalam menetapkan kualifikasi calon pimpinan nasional. Saldi Isra menyampaikan argumentasinya, “Ya ini kan kalau Pak Afif di di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C dicek di mana dikeluarkan, segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya? Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya,” (23 September 2026).

Kendati demikian, pendalaman Saldi Isra tidak berhenti pada prosedur verifikasi eksternal semata, melainkan merambah ke mekanisme pengambilan keputusan di internal Komisi Pemilihan Umum. Saldi Isra meminta agar seluruh dokumen risalah atau resume hasil rapat pleno internal yang mendasari penetapan pemenuhan syarat pendidikan Gibran segera diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai sangat krusial guna menyingkap secara terang benderang bagaimana pertimbangan hukum dan perdebatan yang terjadi di antara para komisioner sebelum keputusan final diambil.

Saldi Isra menjelaskan tradisi administrasi dan transparansi pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya keabsahan dokumen pleno. Saldi Isra menyatakan, “Kan harusnya walaupun Pak Afif ketika itu kan belum menjadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi nih Pak Afif, yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya resume-nya ditandatangani semua,” (23 September 2026).

Guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara, Saldi Isra mengingatkan kembali kewajiban Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan bukti tertulis tersebut. Saldi Isra menuturkan, “Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini. Nah, itu untuk Pak Afif,” (23 September 2026).

Sementara itu, setelah menuntaskan pendalaman terhadap Komisi Pemilihan Umum, Saldi Isra mengalihkan pandangan kepada pihak Pengawas Pemilihan Umum. Saldi Isra membuka dialog interaktif dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja untuk mengetahui apakah institusi pengawas pemilu tersebut menjalankan pengawasan faktual ke Dinas Pendidikan Nasional atau sekadar menerima laporan pasif. Saldi Isra bertanya, “Untuk Pak Rahmat Bagja biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga, kan? Bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi? Tidak juga datang ke Dipnas?” (23 September 2026).

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hambatan dan keterbatasan akses yang dialami pihaknya selama menjalankan fungsi pengawasan verifikasi administrasi calon. Rahmat Bagja menerangkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mendatangi Dinas Pendidikan Nasional lantaran sejak awal tidak diberikan informasi dan akses terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum. Rahmat Bagja menjelaskan, “Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia, izin. Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif. Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” (23 September 2026).

Mendengar adanya larangan membawa alat komunikasi dan perekam gambar dalam pengawasan verifikasi, Saldi Isra meminta ketegasan mengenai pihak yang menolak dan membatasi akses pengawasan tersebut. Saldi Isra bertanya, “Yang tidak membolehkan siapa?” (23 September 2026).

Rahmat Bagja secara terbuka menunjuk Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang membatasi ruang gerak pengawas pemilu. Rahmat Bagja menjawab, “KPU,” (23 September 2026).

Saldi Isra memastikan kembali keterlibatan Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan akses tersebut. Saldi Isra bertanya lagi, “KPU, ya?” (23 September 2026).

Rahmat Bagja lantas membeberkan kronologi keberatan yang pernah dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum yang saat itu dipimpin oleh Hasyim Asy’ari. Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pembatasan waktu dan akses pengawasan yang ketat di lokasi verifikasi telah memicu perselisihan etik di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Rahmat Bagja memaparkan, “Iya. Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim. Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan. Dan 15 menit sebelum kami tidak pernah protes maka karena dikasih dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir. Nah, itulah yang kami protes. Itu dimulai di Hotel Borobudur pada saat pemilihan legislatif,” (23 September 2026).

Pengungkapan situasi pengawasan tersebut semakin diperjelas oleh Rahmat Bagja ketika menguraikan dampak pembatasan akses verifikasi terhadap pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Rahmat Bagja menuturkan, “Karena gara-gara itulah kemudian pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023. Namun, pada saat pengaduan itu, terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana. Walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD pasti hadir dan lain-lain, seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan,” (23 September 2026).

Selanjutnya, alur persidangan beralih pada pencatatan ketiga yang dipaparkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny Nurbaningsih memfokuskan perhatian pada aspek keabsahan dan latar belakang pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan norma dalam Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut memuat norma pengecualian kewajiban menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang lulus dari sekolah asing di luar negeri apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Enny Nurbaningsih mempertanyakan secara kritis filosofi penyusunan norma hukum tersebut, yakni apakah pasal tersebut sengaja dirancang secara khusus untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024 ataukah memang merupakan norma umum yang telah lama berlaku dalam tata hukum pemilu Indonesia. Enny Nurbaningsih memaparkan pertanyaannya, “Jadi begini, ini kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang ya, proses apa karena ini berkaitan tahapan, proses untuk pendaftaran calon gitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan: bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” (23 September 2026).

Enny Nurbaningsih melanjutkan penajaman pertanyaannya dengan meminta kepastian dari pihak penyusun regulasi. Enny Nurbaningsih bertanya, “Itu sebetulnya norma tersebut ini memang dia dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita laksanakan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu mengkhusus dia dibuatkan di situ?” (23 September 2026).

Merespons pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa norma pengecualian tersebut juga diterapkan dalam aturan pemilihan kepala daerah. Namun, guna memberikan penjelasan teknis perancangan peraturan yang lebih komprehensif, Mochammad Afifuddin melimpahkan jawaban kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik. Mochammad Afifuddin menjelaskan, “Izin Yang Mulia. ini memang dibuat untuk pilpres dan pilkada setelah pilpres itu juga sama normanya. Sebelum 2024 juga demikian untuk pilkada. Tapi mungkin karena yang bertanggung jawab atau penanggung jawab proses tahapan itu Pak Idham, mungkin Pak Idham bisa lebih panjang menjelaskan,” (23 September 2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas meminta penegasan kembali apakah norma pengecualian bukti kelulusan tingkat menengah atas tersebut merupakan hal yang sama sekali baru atau sudah pernah ada sebelumnya. Enny Nurbaningsih bertanya, “Jadi bukan hal yang baru untuk yang 18 ayat (3) ini? Bisa dijelaskan?” (23 September 2026).

Mochammad Afifuddin menegaskan kembali posisi Komisi Pemilihan Umum mengenai aturan tersebut. Mochammad Afifuddin menjawab, “Di pilkada sebelumnya sudah diatur jelas,” (23 September 2026).

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik kemudian memberikan keterangan rinci mengenai rujukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut. Idham Holik memaparkan, “Izin Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu sepenuhnya mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini, ini kami mengatur pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi,” (23 September 2026).

Idham Holik menambahkan bahwa rujukan landasan hukum kementerian tersebut sebelumnya pernah dipakai pula dalam penyusunan pedoman teknis verifikasi pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2020. Idham Holik menambahkan, “Dan berkenaan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri itu sudah dirujuk dalam peraturan dalam Keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2020,” (23 September 2026).

Enny Nurbaningsih lantas mengonfirmasi ulang mengenai penggunaan dasar hukum tersebut pada pemilihan masa lalu. Enny Nurbaningsih bertanya, “Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” (23 September 2026).

Idham Holik membenarkan penggunaan rujukan tersebut. Idham Holik menjawab, “Rujukannya sudah digunakan,” (23 September 2026).

Akan tetapi, Enny Nurbaningsih mengejar esensi pokok konteks pemilihan presiden yang sedang disidangkan. Enny Nurbaningsih bertanya, “Tapi kalau untuk pilpres, apakah memang baru yang 2024 ini digunakannya?” (23 September 2026).

Idham Holik menjelaskan proses penyusunan dan konsultasi publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum bersama kementerian terkait sebelum menetapkan aturan teknis pencalonan. Idham Holik menjawab, “Dalam kami melakukan proses legal drafting PKPU yang dimaksud ini, kami juga mengadakan konsultasi dan FGD kepada kementerian terkait. Nah, berkaitan dengan hal ini kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung berkonsultasi kepada pejabat di Kementerian Pendidikan. Saya mohon kepada Mas Punju untuk memberikan keterangan,” (23 September 2026).

Sebelum penjelasan pimpinan sekretariat dimulai, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyela pembicaraan untuk mempertegas dan meluruskan esensi utama dari pertanyaan yang diajukan oleh Enny Nurbaningsih. Saldi Isra menggarisbawahi perbedaan mendasar antara landasan hukum perundang-undangan umum dengan materi normatif yang secara eksplisit dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk konteks pemilihan presiden.

Saldi Isra memberikan penjelasan penajaman di hadapan sidang pleno. Saldi Isra menyampaikan, “Tapi sebelum dijawab, Pak Ketua, mohon maaf menyela sedikit. Nah, ini kan pertama saya kaitkan dengan yang disampaikan Prof Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29/2014 itu kan artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” (23 September 2026).

Saldi Isra mempertegas kembali pokok pertanyaannya agar tidak dibiaskan oleh penjelasan teknis konsultasi. Saldi Isra menegaskan, “Bukan soal apa namanya, Permendikbud-nya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya, atau 2019?” (23 September 2026).

Menanggapi pertanyaan spesifik dan mengunci dari Saldi Isra tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik akhirnya mengakui bahwa norma tersebut memang belum pernah diatur pada ajang pemilihan presiden sebelumnya. Idham Holik menjawab, “Belum, Yang Mulia,” (23 September 2026).

Saldi Isra lantas memastikan kembali bahwa aturan norma pengecualian ijazah tingkat menengah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri tersebut memang merupakan formula regulasi baru yang khusus dirancang untuk Pemilihan Presiden 2024. Saldi Isra bertanya, “Belum, ya? Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” (23 September 2026).

Idham Holik membenarkan fakta hukum tersebut di depan sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Idham Holik menjawab, “Iya,” (23 September 2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas mengakhiri pendalamannya setelah mendapat kepastian jawaban yang lugas dari Komisi Pemilihan Umum. Enny Nurbaningsih menyatakan, “Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya, ya. Terima kasih,” (23 September 2026).

Rangkaian persidangan yang berlangsung dinamis dan dipenuhi dengan pengungkapan fakta hukum tersebut akhirnya ditutup oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Pimpinan majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melengkapi jawaban atau menyertakan keterangan tertulis tambahan apabila masih ada hal-hal mendasar yang perlu diperjelas sebelum majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil keputusan perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan arahan penutup di ruang sidang. Suhartoyo menyampaikan, “Baik, nanti kalau memang masih mau menambah keterangan, ditambahkan saja, Pak. Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari majelis hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta hakim tadi, kami tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup, ya silakan. Termasuk yang dari Bawaslu,” (23 September 2026).

Persidangan lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menghasilkan sejumlah catatan dari tiga Hakim Konstitusi yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih kepada KPU dan Bawaslu, mulai dari cakupan verifikasi dokumen, keterbatasan akses pengawasan, hingga latar belakang penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU dan Bawaslu diberi kesempatan menyampaikan keterangan tertulis tambahan sebelum Majelis Hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil keputusan atas perkara ini.

Tags: bawaslu hakim mk ijazah gibran kpu pilpres sidang phpu 2024

Post navigation

Previous KM Virgo Transport 8: 116 Masih Dicari
Next Menakar Peran Paduan Suara dalam Meningkatkan Kualitas Ibadah

Related Stories

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang KAI Daop 1 Jakarta
  • Berita

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang

September 25, 2026
KM Virgo Transport 8: 116 Masih Dicari KM Virgo Transport 8
  • Berita

KM Virgo Transport 8: 116 Masih Dicari

September 23, 2026
Kebakaran di Kebayoran Lama Hanguskan 18 Rumah Kebakaran di Kebayoran Lama
  • Berita

Kebakaran di Kebayoran Lama Hanguskan 18 Rumah

September 23, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

badan gizi nasional budaya indonesia budaya nusantara ekonomi kreatif iak renatus kebijakan pemerintah kemensos literasi digital pendidikan pendidikan indonesia pendidikan kristen pendidikan teologi pengabdian masyarakat prabowo subianto purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Promosi Usaha
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Digital
  • Golan Website
  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy