Demo RUU Perampasan Aset: Istana dan DPR Beri Respons
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Aksi unjuk rasa bertajuk demo RUU Perampasan Aset kembali membara ketika ratusan elemen masyarakat yang terdiri atas paguyuban ojek online, mahasiswa, warga sipil asal Pati, hingga Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada hari Kamis pagi tanggal 27 Agustus 2026 guna menuntut pengesahan regulasi penegakan hukum yang telah bertahun-tahun mangkrak di parlemen. Gelombang protes massa ini berlangsung secara dramatis dengan menggelar aksi simbolik berupa arak-arakan keranda mayat bertuliskan “Hukum Mati Koruptor” sekaligus prosesi tabur bunga di aspal jalanan sebagai representasi keprihatinan mendalam atas mandeknya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air. Melalui gerakan kolektif ini, masyarakat menuntut komitmen konkret dari para wakil rakyat untuk segera mengesahkan regulasi yang dinilai sebagai senjata paling ampuh untuk memotong urat nadi kejahatan finansial dengan memiskinkan para koruptor secara sistemik.
Sebelum eskalasi massa mencapai puncaknya pada hari ini, tuntutan mengenai pentingnya undang-undang ini sebenarnya telah melewati perjalanan sejarah yang sangat panjang serta dipenuhi oleh dinamika politik yang sarat akan tarik-ulur kepentingan. Salah satu momentum yang paling membekas dalam ingatan publik terjadi pada tanggal 29 Maret 2023, ketika terjadi sebuah dialog epik dan transparan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dengan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI. Pada waktu itu, Mahfud MD secara terbuka meminta komitmen dari pihak parlemen agar segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan rancangan undang-undang tersebut demi memperkuat fondasi hukum nasional. Namun, usulan tersebut langsung mendapatkan tanggapan dingin sekaligus penolakan halus dari Ketua Komisi III yang saat itu dijabat oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul.
Dalam kesempatan yang sangat bersejarah tersebut, Bambang Pacul melontarkan sebuah pernyataan jujur yang sekaligus menyingkap tabir realitas politik di balik penyusunan undang-undang di Indonesia. Beliau dengan lugas menyatakan, “Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak” (diucapkan oleh Bambang Pacul pada tanggal 29 Maret 2023). Pernyataan yang sangat terbuka tersebut tidak hanya mengejutkan publik, melainkan juga menegaskan sebuah kenyataan pahit bahwa nasib pemberantasan korupsi di negara ini sangat bergantung pada restu politik dari para ketua umum partai politik, bukan semata-mata pada aspirasi murni anggota dewan yang duduk di Senayan. Semenjak peristiwa dialog itu berlalu, pembahasan regulasi krusial tersebut seolah-olah lenyap ditelan bumi dan kehilangan momentum politiknya di tengah pergantian kepemimpinan nasional serta regenerasi anggota legislatif.
Meskipun isu tersebut sempat meredup dari permukaan media massa, kemarahan publik kembali tersulut ketika terjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 yang menuntut realisasi dari janji-janji politik para penguasa. Unjuk rasa yang berlangsung pada setahun silam tersebut sayangnya harus dibayar mahal dengan jatuhnya korban jiwa dari kalangan rakyat kecil, yakni seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat terlindas oleh kendaraan taktis milik aparat kepolisian di tengah kericuhan. Kematian tragis sang pengemudi ojol tersebut seketika memicu gelombang solidaritas yang jauh lebih masif dari berbagai elemen masyarakat sipil, hingga akhirnya mereka merumuskan kesepakatan bersama yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat. Dokumen tuntutan tersebut dikirimkan secara resmi kepada pihak parlemen dengan memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yaitu paling lambat tanggal 5 September 2025, agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang yang berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, setelah satu tahun penuh berlalu sejak tragedi berdarah dan penyampaian maklumat rakyat tersebut, ternyata belum ada perkembangan berarti yang ditunjukkan oleh para anggota dewan dalam menuntaskan draf regulasi perampasan aset. Kenyataan pahit inilah yang kemudian memicu kemarahan mendalam sehingga mendorong masyarakat sipil, para mahasiswa, serta rekan-rekan seprofesi almarhum Affan Kurniawan untuk kembali menggerakkan massa ke Senayan pada tanggal 27 Agustus 2026. Mereka menganggap bahwa ketidakmampuan DPR dalam merampungkan undang-undang ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanat reformasi serta pelecehan terhadap keadilan bagi para korban korupsi. Oleh karena itu, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah lelah untuk terus menduduki area depan gerbang parlemen sampai tuntutan murni mereka benar-benar dipenuhi oleh seluruh fraksi di DPR.
Selain menggelar aksi di luar gedung, perwakilan dari masyarakat sipil dan tokoh pemuda asal Pati yang populer dengan sebutan Botok akhirnya berhasil menembus barikade pengamanan aparat untuk masuk ke dalam ruang rapat paripurna DPR RI. Kehadiran delegasi rakyat ini dikawal secara ketat oleh petugas keamanan dalam parlemen guna memastikan jalannya pertemuan tatap muka berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Di dalam ruang paripurna yang megah tersebut, perwakilan warga menyampaikan secara langsung jeritan hati masyarakat bawah yang selama ini menjadi korban tidak langsung dari keganasan praktik korupsi yang merajalela di berbagai lini pemerintahan. Langkah diplomasi langsung ini diambil karena mereka tidak ingin aspirasi rakyat hanya berakhir di tempat sampah tanpa pernah didengar atau dibahas oleh para pembuat kebijakan yang berwenang.
Di sisi lain, jalannya rapat paripurna DPR RI yang berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi tersebut dilaporkan telah dihadiri oleh sebanyak 226 anggota dewan dari berbagai fraksi politik. Kehadiran fisik para legislator dalam jumlah yang cukup signifikan tersebut menunjukkan bahwa tekanan publik yang konsisten dari luar gedung telah berhasil memaksa parlemen untuk memberikan perhatian serius terhadap isu krusial ini. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan secara terbuka mengakui bahwa desakan dari masyarakat sipil mengenai penuntasan regulasi perampasan aset sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata rakyat. Meskipun diwarnai oleh perdebatan yang cukup alot mengenai pasal-pasal sensitif, komitmen untuk melanjutkan pembahasan draf undang-undang tersebut tampaknya mulai menunjukkan titik terang yang positif.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa yang mengepung kantornya tersebut dengan menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk menampung seluruh aspirasi. Puan menegaskan bahwa DPR merupakan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga setiap elemen masyarakat memiliki hak konstitusional yang sama untuk menyampaikan masukan secara damai dan tertib. Beliau menyampaikan pernyataannya di hadapan awak media di Bentara Budaya Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, sehari sebelum demonstrasi besar-besaran tersebut dilaksanakan di kawasan Senayan. Sikap akomodatif yang ditunjukkan oleh pimpinan DPR ini diharapkan dapat meredam potensi konflik horizontal antara massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanan yang berjaga di lapangan.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada publik tersebut, Puan Maharani secara mendalam menjabarkan kesiapan lembaganya dengan menegaskan, “Jadi, partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR” (diucapkan oleh Puan Maharani pada tanggal 26 Agustus 2026). Pernyataan ini seolah menjadi angin segar bagi para aktivis kemanusiaan dan gerakan mahasiswa yang selama ini merasa bahwa saluran komunikasi dengan pihak parlemen selalu tersumbat dan sulit ditembus. Kendati begitu, para demonstran menegaskan bahwa mereka tidak hanya membutuhkan janji manis berupa penerimaan aspirasi secara seremonial, melainkan menuntut adanya tindakan legislasi yang nyata dalam bentuk ketukan palu sidang paripurna.
Selanjutnya, desakan yang sangat keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa juga berhasil memicu reaksi yang sangat signifikan dari jajaran pimpinan tinggi parlemen di Senayan. Organisasi kemasyarakatan tersebut secara tegas mengeluarkan tuntutan agar seluruh pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya apabila regulasi perampasan aset tidak kunjung disahkan hingga akhir tahun sidang. Menanggapi ancaman desakan mundur yang sangat serius tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya mengeluarkan sebuah pernyataan politis yang sangat berani dan mengejutkan banyak pihak. Sufmi Dasco menyatakan bahwa dirinya siap secara jantan untuk meletakkan jabatan sebagai pimpinan parlemen jika rancangan undang-undang perampasan aset tersebut gagal disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 15 Desember 2026.
Pernyataan berani yang dilontarkan oleh Sufmi Dasco tersebut tentu saja langsung memunculkan berbagai spekulasi dan analisis mendalam dari para pengamat politik serta akademisi hukum pidana di tanah air. Sebagian pihak menilai bahwa janji pengunduran diri tersebut merupakan sebuah bentuk pertaruhan politik yang sangat tinggi sekaligus bukti keseriusan pimpinan dewan untuk menuntaskan utang legislasi mereka kepada rakyat. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat sipil yang bersikap skeptis dan menganggap pernyataan tersebut hanyalah taktik retorika politik semata untuk meredam kemarahan massa yang tengah memuncak di depan pintu gerbang. Oleh sebab itu, publik kini berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses legislasi ini secara ketat hingga batas waktu yang telah dijanjikan tersebut benar-benar tiba.
Urgensi dari segera disahkannya regulasi perampasan aset ini memang didasarkan pada data-data empiris yang sangat memprihatinkan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Menurut data resmi yang dipaparkan oleh Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari tangan para koruptor selama ini ternyata sangat minim, yaitu hanya berkisar pada angka 20 persen saja. Rendahnya angka pengembalian aset ini disebabkan oleh sistem hukum pidana konvensional yang masih menitikberatkan pada hukuman badan atau penjara bagi pelaku, tanpa didukung oleh mekanisme perampasan aset yang cepat, progresif, dan efisien. Akibatnya, para koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah bebas dari penjara, bahkan mereka masih memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membiayai berbagai kegiatan ilegal dari balik jeruji besi.
Melalui keberadaan undang-undang perampasan aset yang baru ini, aparat penegak hukum nantinya akan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak dipidana korupsi tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Mekanisme hukum yang dikenal dengan istilah perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture ini dipercaya akan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Dengan demikian, negara tidak hanya berhasil memberikan efek jera secara fisik melalui hukuman penjara, melainkan juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal untuk kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta peningkatan mutu pendidikan nasional.
Selain aspek pemulihan keuangan negara, pengesahan undang-undang ini juga dinilai sangat krusial dalam upaya meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata komunitas internasional yang belakangan ini menunjukkan tren penurunan yang cukup mengkhawatirkan. Kehadiran regulasi yang progresif ini akan menunjukkan kepada dunia luar bahwa Indonesia memiliki komitmen politik yang sangat serius dan tidak main-main dalam menciptakan iklim investasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun suap. Oleh karena itu, para pelaku usaha global dan lembaga keuangan internasional tentu akan merasa jauh lebih aman serta nyaman untuk menanamkan modal mereka di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional serta penciptaan lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat.
Kendati memiliki segudang manfaat nyata bagi kemaslahatan bangsa, perjalanan draf rancangan undang-undang ini dipastikan masih harus menghadapi berbagai macam batu sandungan dan resistensi dari pihak-pihak yang merasa terancam kepentingannya. Banyak pihak yang khawatir bahwa undang-undang ini berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk melakukan kriminalisasi politik terhadap lawan-lawan politiknya dengan dalih perampasan aset ilegal. Oleh sebab itu, penyusunan draf final undang-undang ini harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, serta melibatkan partisipasi aktif dari para pakar hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa guna memastikan adanya sistem kontrol yang seimbang dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di kemudian hari oleh aparat penegak hukum.
Dengan bergulirnya waktu menuju batas akhir bulan Desember mendatang, seluruh mata rakyat Indonesia kini tertuju pada gedung kura-kura di Senayan untuk menyaksikan akhir dari drama panjang legislasi yang sangat melelahkan ini. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat pada tanggal 27 Agustus 2026 ini harus dijadikan sebagai momentum kebangkitan bersama bagi seluruh elemen bangsa untuk tidak pernah berhenti mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pembuatan kebijakan publik. Kematian tragis Affan Kurniawan pada tahun lalu serta perjuangan keras warga Pati di dalam ruang paripurna tidak boleh berakhir sia-sia tanpa adanya perubahan sistemik yang nyata bagi masa depan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia. (*SS/RED)
