WNA Terdampak Erupsi Dapat Keringanan
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Imigrasi bebaskan biaya overstay WNA yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut menjadi bentuk kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan akibat kondisi keadaan kahar. Selain pembebasan biaya, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) agar WNA tetap memperoleh kepastian hukum selama masa keterlambatan kepulangan dari Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya gangguan penerbangan yang terjadi pada sejumlah rute internasional akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Dalam kondisi tersebut, sejumlah penumpang harus menghadapi pembatalan jadwal penerbangan atau pengalihan penerbangan sehingga masa tinggal mereka di Indonesia berpotensi melewati batas izin yang sebelumnya telah ditentukan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kelonggaran melalui penerbitan ITKT dan penerapan tarif Rp0 untuk biaya overstay. Dengan kebijakan tersebut, WNA yang masa tinggalnya berakhir karena tertundanya penerbangan tidak perlu menanggung biaya tambahan selama keterlambatan tersebut memang disebabkan oleh gangguan penerbangan akibat keadaan kahar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada WNA yang mengalami kendala perjalanan. Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 7 September 2026.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, Hendarsam memastikan bahwa proses pengurusan ITKT bagi WNA terdampak dilakukan secara cepat dan efisien. Langkah tersebut diperlukan agar penumpang asing yang masih harus menunggu kepastian jadwal penerbangan tidak mengalami persoalan administratif selama berada di Indonesia.
Dengan demikian, Imigrasi bebaskan biaya overstay WNA selama keterlambatan kepulangan benar-benar disebabkan oleh gangguan penerbangan akibat keadaan kahar. Pembebasan biaya tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pelayanan terhadap situasi darurat yang berada di luar kendali penumpang.
Pada dasarnya, overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimiliki. Namun, dalam situasi tertentu yang berada di luar kendali WNA, pemerintah dapat memberikan mekanisme khusus agar persoalan administratif tersebut tidak semakin membebani penumpang yang sebenarnya tidak memiliki pilihan untuk segera meninggalkan Indonesia.
Dalam kasus gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, pembatalan dan pengalihan penerbangan membuat sebagian WNA harus memperpanjang masa keberadaannya di Indonesia. Oleh sebab itu, penerapan ITKT menjadi instrumen penting untuk memastikan keberadaan mereka tetap memiliki dasar hukum selama menunggu kondisi penerbangan kembali normal.
Tidak hanya berlaku untuk erupsi Gunung Anak Krakatau, Hendarsam menjelaskan bahwa kebijakan serupa juga dapat diterapkan apabila terjadi keadaan kahar lainnya. Artinya, mekanisme ITKT dan pembebasan biaya overstay tidak terbatas pada satu jenis bencana atau gangguan tertentu.
Kebijakan tersebut pada akhirnya memberikan fleksibilitas bagi layanan keimigrasian dalam menghadapi kondisi luar biasa. Meskipun demikian, pemberian kemudahan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tidak berarti seluruh kasus overstay secara otomatis mendapatkan pembebasan biaya.
Sementara itu, dampak gangguan penerbangan akibat erupsi tercatat cukup besar. Pada periode 5 hingga 7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan mengalami gangguan. Jumlah tersebut terdiri atas 254 penerbangan kedatangan yang berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga berstatus batal.
Gangguan tersebut turut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang. Besarnya jumlah penumpang yang terdampak menunjukkan bahwa gangguan penerbangan bukan hanya berkaitan dengan persoalan operasional maskapai, tetapi juga dapat memengaruhi aspek perjalanan internasional, termasuk pelayanan keimigrasian bagi penumpang asing.
Dalam situasi tersebut, koordinasi antara otoritas penerbangan, maskapai, bandara, dan Imigrasi menjadi penting. Informasi mengenai pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan dapat menjadi dasar bagi WNA untuk memperoleh pelayanan keimigrasian sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak gangguan penerbangan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa fasilitas tersebut telah digunakan oleh penumpang asing yang membutuhkan kepastian status izin tinggal akibat kondisi penerbangan.
Untuk mempercepat proses pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket khusus pelayanan izin tinggal. Dengan penambahan tersebut, kini terdapat dua loket yang dapat digunakan untuk melayani permohonan ITKT.
Penambahan loket dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan pelayanan yang meningkat. Terlebih lagi, Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu pintu utama pergerakan penumpang internasional sehingga gangguan penerbangan dapat memberikan dampak langsung terhadap WNA yang sedang berada dalam perjalanan menuju negara asal maupun tujuan berikutnya.
Selain di Soekarno-Hatta, pelayanan ITKT juga tersedia di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tercatat telah melayani lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Depok dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan masing-masing telah melayani dua permohonan. Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing melayani satu permohonan ITKT dari WNA terdampak.
Penyebaran pelayanan tersebut menunjukkan bahwa penanganan WNA terdampak tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Sebaliknya, kantor imigrasi di berbagai wilayah dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kondisi yang dihadapi WNA bersangkutan.
Bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan, ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan penerbitan izin dilakukan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
ITKT tersebut berlaku paling lama 30 hari. Namun, izin tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila kondisi yang menyebabkan WNA belum dapat meninggalkan Indonesia masih berlangsung dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk mengajukan ITKT, WNA atau perwakilan maskapai perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan, maskapai, maupun otoritas bandara yang menerangkan adanya gangguan penerbangan.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal yang dimiliki. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar pemberian ITKT dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kondisi yang dialami oleh WNA.
Meskipun memberikan kemudahan dalam situasi darurat, Imigrasi tetap memastikan bahwa proses pelayanan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar. Prinsip kehati-hatian juga tetap diterapkan untuk memastikan bahwa setiap permohonan memiliki dasar dan dokumen pendukung yang sesuai.
Dengan mekanisme tersebut, kemudahan layanan tidak menghilangkan fungsi pengawasan keimigrasian. Sebaliknya, pelayanan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, keamanan, ketertiban, dan ketentuan administratif yang berlaku.
Hendarsam kembali menegaskan bahwa fungsi pelayanan menjadi salah satu prioritas dalam menghadapi kondisi kedaruratan. Menurutnya, WNA yang mengalami kendala perjalanan perlu mendapatkan bantuan agar persoalan akibat gangguan penerbangan tidak berkembang menjadi persoalan keimigrasian.
“Fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pada akhirnya, kebijakan Imigrasi bebaskan biaya overstay WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau menunjukkan adanya penyesuaian pelayanan pemerintah terhadap situasi luar biasa. Gangguan penerbangan yang terjadi akibat kondisi alam dapat membuat penumpang kehilangan kendali atas jadwal perjalanan mereka. Oleh karena itu, mekanisme ITKT dan tarif Rp0 untuk overstay memberikan ruang penyelesaian administratif yang lebih proporsional.
Selain membantu WNA, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi maskapai dan pihak terkait dalam menangani penumpang yang belum dapat melanjutkan perjalanan. Dengan adanya prosedur yang jelas, WNA dapat tetap berada di Indonesia secara sah selama menunggu kepastian penerbangan tanpa dibebani biaya overstay yang muncul akibat keadaan di luar kendali mereka.
Ke depan, penerapan kebijakan serupa dapat menjadi bagian penting dari respons layanan keimigrasian ketika terjadi keadaan kahar. Erupsi gunung, bencana alam, gangguan penerbangan berskala besar, maupun kondisi luar biasa lainnya dapat menimbulkan dampak terhadap mobilitas internasional.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memastikan pelayanan tetap berjalan. Ketika informasi mengenai gangguan penerbangan dapat diteruskan secara cepat kepada pihak terkait, proses pengajuan ITKT dapat dilakukan lebih efisien dan WNA dapat segera memperoleh kepastian mengenai status izin tinggalnya.
Dengan pelayanan yang cepat, prosedur yang jelas, dan pembebasan biaya bagi kasus yang memenuhi ketentuan, pemerintah berupaya memastikan bahwa kondisi darurat tidak menimbulkan persoalan administratif yang tidak semestinya bagi WNA. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa fungsi pelayanan keimigrasian dapat beradaptasi dengan kondisi di lapangan tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku. (*HA/RED)
