Kios UMKM di trotoar Sudirman menjadi sorotan setelah viral di media sosial. (Sumber Foto : Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pada awalnya, kios UMKM di trotoar Sudirman mencuri perhatian warganet setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah kios usaha mikro, kecil, dan menengah yang bercokol di atas trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Lokasinya diketahui berada tepat di seberang Halte Tosari, salah satu titik lalu lintas pejalan kaki yang cukup padat.
Seiring dengan penyebaran video tersebut, publik mulai mempertanyakan legalitas kios UMKM yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Terlebih lagi, dalam rekaman itu terlihat jelas bahwa trotoar tidak hanya digunakan sebagai tempat berdirinya kios, tetapi juga dimanfaatkan untuk meletakkan meja dan bangku bagi pengunjung. Dengan demikian, fungsi utama trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki menjadi terganggu.
Selain itu, viralnya video tersebut memicu perdebatan di ruang publik mengenai batas antara dukungan terhadap UMKM dan kepatuhan terhadap aturan tata kota. Di satu sisi, UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian rakyat. Namun di sisi lain, penggunaan trotoar sebagai area usaha dinilai melanggar hak pejalan kaki dan aturan yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan kios UMKM di atas trotoar. Dalam keterangannya, Pramono menegaskan bahwa kios usaha yang berdiri di atas trotoar kawasan Sudirman tersebut jelas menyalahi aturan.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa izin usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah hanya berlaku untuk kios yang berada di sisi trotoar, bukan di atas fasilitas umum tersebut. Ia menekankan bahwa penggunaan trotoar sebagai area usaha tidak pernah mendapatkan izin resmi dari pihaknya.
“Bukan izin menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda. Kalau untuk trotoar, pasti tidak saya izinkan karena itu fasilitas publik,” kata Pramono di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2026).
Dengan pernyataan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, Pramono juga ingin meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait izin usaha yang dimiliki oleh kios UMKM tersebut.
Di sisi lain, diketahui bahwa izin usaha kios UMKM tersebut memang telah dikeluarkan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi yang beredar, perizinan usaha kios tersebut diberikan oleh Dinas Pertanaman dan Hutan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Berdasarkan video yang beredar, kios UMKM di kawasan Sudirman tersebut menjual berbagai produk, mulai dari kopi hingga makanan ringan. Lokasinya yang strategis, yakni dekat Halte Tosari, membuat kios tersebut mudah diakses oleh pengguna transportasi umum dan pejalan kaki.
Selain menjajakan produk, pelaku UMKM juga terlihat menggelar meja dan bangku di atas trotoar. Hal ini memungkinkan pembeli untuk duduk dan menikmati makanan atau minuman langsung di lokasi. Namun, keberadaan meja dan bangku tersebut justru mempersempit ruang gerak pejalan kaki yang melintas di area tersebut.(*GTC/Red)
