Pemerintah Luncurkan Perpres Anak Tidak Sekolah
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM– Pemerintah Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan nasional. Kebijakan ini juga memastikan seluruh anak Indonesia tetap memperoleh hak belajar tanpa terkendala kondisi ekonomi, sosial, maupun geografis. Perpres tersebut resmi diluncurkan pemerintah pusat di Jakarta
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Rabu, 3 Juni 2026 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Peluncuran kebijakan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga bersama UNICEF Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan anak tidak sekolah di Indonesia
Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan anak putus sekolah. Pemerintah juga ingin mengembalikan anak-anak yang sudah berada di luar sistem pendidikan agar kembali memperoleh layanan belajar sesuai kebutuhan mereka
Pemerintah menilai persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan melalui satu sektor saja. Masalah tersebut berkaitan erat dengan kondisi sosial, ekonomi, hingga lingkungan keluarga Dalam penerapan kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh anak Indonesia tetap memiliki kesempatan belajar yang layak. Program ini juga menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan penanganan anak tidak sekolah tidak hanya berfokus pada pendidikan formal. Pemerintah ingin memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui berbagai jalur pembelajaran yang tersedia di masyarakat
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah kini mengembangkan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Langkah ini dilakukan agar layanan belajar dapat dijangkau seluruh kelompok masyarakat termasuk anak-anak di wilayah terpencil dan rentan
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,”ujar Mu’ti.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mendorong sistem pendidikan yang lebih fleksibel. Sistem tersebut juga disesuaikan dengan kondisi masyarakat di berbagai daerah Anak-anak yang sebelumnya sulit menjangkau sekolah formal kini diharapkan tetap dapat belajar melalui berbagai alternatif layanan pendidikan yang tersedia
Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga telah menyiapkan sejumlah program pendidikan alternatif. Program tersebut ditujukan bagi anak berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal
Program itu meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, pendidikan inklusif berbasis masyarakat, hingga layanan PKBM melalui Paket A, Paket B, dan Paket C. Melalui berbagai layanan tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Kondisi ekonomi maupun keterbatasan akses tidak boleh menjadi penghalang belajar
Pendekatan ini juga dinilai penting untuk mengurangi angka anak tidak sekolah yang masih cukup tinggi di Indonesia Pemerintah juga terus mendorong transformasi digital pendidikan sebagai salah satu solusi memperluas akses belajar di berbagai daerah. Digitalisasi dinilai mampu membantu anak-anak yang menghadapi kendala geografis, sosial, maupun ekonomi
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,”jelasnya
Digitalisasi pendidikan saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Sistem tersebut dinilai mampu menjangkau lebih banyak peserta didik secara efektif Pembelajaran digital juga dianggap dapat mendukung pemerataan pendidikan. Cara ini dinilai penting terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur sekolah
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik, masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia. Jumlah terbesar berada pada kelompok usia 16 sampai 18 tahun dengan angka mencapai sekitar 2,48 juta anak
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan pendidikan nasional. Kondisi ini juga memperlihatkan perlunya kebijakan yang lebih terintegrasi Pemerintah ingin anak-anak kembali memperoleh akses belajar secara berkelanjutan melalui berbagai layanan pendidikan yang tersedia
Angka anak tidak sekolah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di daerah terpencil. Permasalahan serupa juga ditemukan di wilayah perkotaan dan provinsi dengan jumlah penduduk besar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan hukum penting. Regulasi tersebut dinilai mampu memperkuat penanganan anak tidak sekolah secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah
Menurutnya, persoalan anak tidak sekolah tidak hanya berkaitan dengan akses pendidikan. Masalah tersebut juga dipengaruhi faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,”ungkap Pambudy
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran aktif dalam mengurangi angka anak tidak sekolah di Indonesia
Perpres tersebut juga mengatur langkah strategis agar satuan pendidikan mampu mendeteksi anak berisiko putus sekolah sejak dini. Sistem deteksi dini dinilai penting agar pemerintah dapat segera melakukan pendampingan sebelum anak benar-benar keluar dari sistem pendidikan
Regulasi ini juga memperkuat peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat. Seluruh pihak diharapkan terlibat dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terpadu
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan percepatan penuntasan anak tidak sekolah sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia nasional. Pendidikan dipandang sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia di masa depan
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Kondisi sosial maupun ekonomi tidak boleh menghambat akses pendidikan anak Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam memastikan hak pendidikan seluruh anak tetap terpenuhi secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah ingin menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, fleksibel, dan mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam mengurangi angka anak tidak sekolah sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045(*ORJ/RED)
