Pemprov DKI Hentikan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan (Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA,WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Larangan lapangan padel di perumahan Jakarta resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah penertiban tata ruang.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan warga serta memastikan lingkungan hunian tetap kondusif dan sesuai peruntukan awalnya. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah memimpin rapat terbatas di Balai Kota.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa 24 Februari dan membahas dampak pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman warga. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya tren olahraga padel yang berkembang pesat di berbagai wilayah Ibu Kota.
Dalam pernyataannya, Pramono memastikan pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan atau permukiman warga.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,” ujar Pramono.
“Semuanya harus berada di zona komersial untuk pembangunan lapangan yang baru,” tegasnya kembali.
Dengan kebijakan tersebut, setiap pengajuan izin baru di kawasan hunian otomatis tidak akan diproses pemerintah daerah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fungsi perumahan harus difokuskan sebagai area tempat tinggal yang nyaman dan tertib. Selain membatasi izin baru, pemerintah juga menyoroti kepatuhan pengelola terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi sejumlah lapangan padel beroperasi tanpa izin resmi maupun dokumen PBG.
“Kami mensinyalir terdapat lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG resmi,” katanya.
Jumlah pelanggaran tersebut akan dipastikan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta. Terhadap pelanggaran tersebut, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta menciptakan efek jera bagi pelanggar regulasi.
Sementara itu, lapangan yang telah memiliki PBG di kawasan perumahan tidak langsung ditutup pemerintah. Namun operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul dua puluh nol nol WIB demi meminimalkan gangguan kebisingan.
“Lapangan padel di perumahan, meskipun sudah memiliki PBG, maksimum beroperasi sampai pukul delapan malam,” katanya.(*ABM/RED)
