Pemda Dukung Penyuluh Pertanian Nasional
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Mendagri minta Pemda dukung penyuluh pertanian untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata terhadap kegiatan penyuluhan pertanian, termasuk menyediakan sarana dan prasarana serta membiayai operasional Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyuluh dapat menjalankan tugas pendampingan kepada petani secara optimal hingga ke tingkat kecamatan.
Permintaan tersebut disampaikan Tito setelah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Sebab, keberhasilan peningkatan produksi pertanian tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan kesiapan fasilitas, tenaga pendamping, serta dukungan operasional di daerah.
Tito menjelaskan bahwa penyuluh pertanian merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Persoalannya adalah beliau (Mentan) memerlukan pasukan di lapangan. Jadi selama ini beliau bekerja sama dengan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan),” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Senin, 12 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan penyuluh pertanian masih menjadi unsur penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Para penyuluh berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan petani, terutama dalam menyampaikan program, memberikan pendampingan teknis, serta membantu meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola kegiatan pertanian.
Di sisi lain, perubahan pengelolaan tenaga penyuluh juga menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat antarlembaga pemerintahan. Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengelolaan penyuluh, sedangkan pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan fasilitas dan pembiayaan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
Salah satu dasar kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan penyuluh pertanian adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Melalui kebijakan tersebut, penyuluh pertanian kini berada langsung di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program pertanian secara nasional. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, pemerintah berharap tenaga penyuluh dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dalam mendukung peningkatan produktivitas dan pencapaian target swasembada pangan.
Meskipun demikian, pelaksanaan tugas penyuluh tetap membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai di daerah. Salah satu fasilitas utama yang digunakan adalah Balai Penyuluh Pertanian atau BPP, yang menjadi tempat bagi penyuluh untuk menjalankan berbagai kegiatan pendampingan dan koordinasi di tingkat kecamatan.
Tito menjelaskan bahwa BPP memiliki fungsi penting sebagai tempat para penyuluh bekerja dan melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat pertanian. Karena itu, keberadaan fasilitas yang layak menjadi salah satu faktor pendukung agar kegiatan penyuluhan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Tito meminta kepala daerah memberikan perhatian terhadap pembiayaan operasional BPP. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Transfer ke Daerah (TKD), maupun mekanisme penganggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, termasuk pemeliharaan fasilitas dan penyediaan sarana pendukung kegiatan penyuluhan. Dengan demikian, penyuluh dapat lebih fokus menjalankan tugasnya dalam mendampingi petani tanpa terkendala keterbatasan fasilitas dasar.
Selain pembiayaan, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kondisi sarana dan prasarana yang tersedia. BPP yang mengalami kerusakan atau memiliki fasilitas terbatas berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Oleh sebab itu, perbaikan dan pemeliharaan fasilitas perlu menjadi bagian dari perhatian bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menyampaikan harapannya agar dukungan pemerintah daerah dapat memperkuat pelaksanaan program pertanian yang telah dirancang oleh Kementerian Pertanian.
“Kami kira, kita mem-backup sepenuhnya pada Bapak Menteri Pertanian (Amran),” ucap Tito.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kemendagri untuk mendukung pelaksanaan program swasembada pangan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif maupun operasional yang berpotensi memengaruhi efektivitas program pertanian di lapangan.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan data mengenai jumlah penyuluh pertanian dan fasilitas BPP yang tersedia di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 9 Oktober 2026, terdapat 37.237 penyuluh pertanian yang menjalankan tugas di berbagai wilayah Indonesia.
Para penyuluh tersebut memanfaatkan 5.836 unit BPP yang tersebar di berbagai daerah. Data tersebut memperlihatkan luasnya cakupan kegiatan penyuluhan pertanian yang membutuhkan dukungan fasilitas dan pembiayaan operasional secara memadai.
Dengan jumlah penyuluh yang tersebar di berbagai wilayah, kondisi fasilitas kerja menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Ketersediaan BPP yang layak dapat mendukung koordinasi antara penyuluh, kelompok tani, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program pertanian.
Amran juga memastikan bahwa Kementerian Pertanian akan mempercepat perbaikan BPP yang mengalami kerusakan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyesuaian alokasi anggaran pada tahun berjalan agar fasilitas yang membutuhkan penanganan dapat segera diperbaiki.
“Kami langsung refocusing anggaran biaya tahun ini. Kalau bisa dua bulan selesai yang tadi rusak berat, kita perbaiki. Kemudian insyaallah tahun depan sudah selesai semuanya. Ini (BPP) untuk tempatnya PPL bernaung,” tutur Amran.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perbaikan fasilitas penyuluhan menjadi salah satu perhatian Kementerian Pertanian dalam mendukung kelancaran tugas para penyuluh. Percepatan perbaikan terutama diperlukan bagi BPP yang mengalami kerusakan berat agar dapat kembali digunakan sebagai pusat kegiatan penyuluhan dan koordinasi pertanian.
Selain memperbaiki fasilitas yang rusak, upaya pemenuhan sarana pendukung juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah. Kondisi geografis, karakteristik pertanian, dan kebutuhan petani dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena itu, dukungan yang diberikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata penyuluh ketika menjalankan tugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penyuluh pertanian memiliki peran yang berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas petani. Pendampingan yang dilakukan dapat membantu petani memahami teknik budidaya, pengelolaan lahan, penggunaan sarana produksi secara tepat, serta penerapan teknologi pertanian sesuai kebutuhan.
Penyuluh juga dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah, program bantuan, dan berbagai upaya peningkatan produktivitas. Melalui komunikasi yang terarah, petani diharapkan memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan dalam kegiatan usaha tani mereka.
Oleh karena itu, dukungan terhadap penyuluh tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan administrasi atau fasilitas kerja. Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari investasi dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian. Ketika penyuluh dapat bekerja dengan baik, proses penyampaian informasi dan pendampingan kepada petani diharapkan menjadi lebih efektif.
Di samping itu, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai prioritas. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi kebutuhan operasional BPP, memperhatikan kondisi fasilitas, serta menyesuaikan dukungan dengan kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Pertanian diharapkan terus melakukan koordinasi terkait pengelolaan tenaga penyuluh dan perbaikan sarana pendukung. Dengan pembagian peran yang jelas, upaya pemenuhan kebutuhan penyuluhan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan mengurangi potensi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya perlu dilihat dari dampaknya terhadap kegiatan penyuluhan dan pelayanan kepada petani. Fasilitas yang memadai, tenaga pendamping yang dapat menjalankan tugas secara optimal, serta koordinasi yang berkelanjutan menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung peningkatan kinerja sektor pertanian.
Lebih jauh, percepatan swasembada pangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, kelompok tani, hingga petani sebagai pelaku utama produksi. Setiap pihak memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjaga keberlanjutan produksi dan mendukung ketersediaan pangan nasional.
Dengan dukungan operasional yang memadai, penyuluh diharapkan dapat memperkuat pendampingan kepada petani di berbagai daerah. Di saat yang sama, perbaikan BPP yang rusak diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih layak bagi penyuluh untuk melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan kegiatan pembinaan.
Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tersebut, pemerintah mendorong penguatan sinergi antara Kemendagri, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah dalam mendukung program swasembada pangan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan operasional BPP, penyediaan sarana dan prasarana, serta perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pendampingan kepada petani. Dengan koordinasi yang konsisten dan dukungan yang sesuai kebutuhan, program swasembada pangan diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.(*HA/RED)
