IAK Renatus Hadirkan Pendidikan Teologi Lengkap
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Sebagai institusi strategis yang berperan besar dalam penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk menjaga profesionalisme dan integritas seluruh aparatur. Oleh karena itu, OTT KPK yang mengamankan delapan pejabat DJP Kantor Wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan.
Peristiwa tersebut mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil langkah korektif secara menyeluruh. Evaluasi Pegawai DJP dinilai sebagai upaya penting untuk mencegah praktik penyelewengan berulang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Menanggapi kasus tersebut, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pegawai DJP yang terindikasi terlibat pelanggaran. Langkah tersebut mencakup opsi rotasi jabatan hingga pemberhentian sementara sebagai bentuk sanksi administratif.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan DJP, sekaligus membuka ruang penataan ulang sumber daya manusia secara objektif dan terukur.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan bersifat proporsional dan berkeadilan.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa rotasi bukan solusi tunggal. Bagi pelanggaran berat, opsi dirumahkan dipertimbangkan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kinerja dan integritas organisasi.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini itu,” ujar dia.
Pendampingan yang dimaksud dilakukan dalam koridor hukum dan administratif, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap delapan orang yang diduga pejabat DJP di Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan pada dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian hukum dan mengungkap alur dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap pemeriksaan pajak yang berlangsung selama beberapa tahun.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.
Menanggapi penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan KPK, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen DJP untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. DJP menegaskan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya menambahkan.
Sikap ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan. (*GTC/Red)
