Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Pemerintah Tegaskan UU Pers Lindungi Wartawan
  • Berita

Pemerintah Tegaskan UU Pers Lindungi Wartawan

Indriana Mardianti October 9, 2025
pers lindungi wartawan

Pemerintah menegaskan UU Pers 1999 sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan melalui sinergi antara pemerintah. (Dok. indonesia.go.id)

Post Views: 126

JAKARTA,WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Fifi Aleyda Yahya, dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri. Frasa tersebut harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait.

Fifi menambahkan bahwa norma tersebut bersifat “open norm” atau norma terbuka yang memberi fleksibilitas penerapan sesuai dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan. Ia menegaskan bahwa semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah.

“Pelaksanaan norma ini diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen,” ungkapnya.

Dirjen KPM Kemkomdigi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers. Menurutnya, jaminan itu juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Fifi menyebut instrumen seperti Peraturan Dewan Pers, Keputusan Bersama, dukungan LPSK, dan Komnas Perempuan untuk kekerasan gender.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan hukum dalam konteks pemberitaan. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP untuk melindungi kepentingan hukum yang sah.

Dengan demikian, pemerintah menilai sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme perlindungan dan pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.

Fifi Aleyda Yahya menegaskan kembali bahwa Pasal 8 UU Pers bukan norma kabur. Ia menyebutnya sebagai bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Fifi. (*IM/Red)

Tags: kebebasan pers indonesia kemkomdigi mahkamah konstitusi perlindungan hukum wartawan uu pers 1999

Continue Reading

Previous: Viral Jakut Bajing Loncat Curi Besi di Koja
Next: Ledakan Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel

Related Stories

Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru prabowo subianto meresmikan stasiun
  • Berita

Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

November 5, 2025
Reformasi Tata Kelola Rumah Sakit Pemerintah Papua rumah sakit papua
  • Berita

Reformasi Tata Kelola Rumah Sakit Pemerintah Papua

November 5, 2025
Magelang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah digitalisasi keuangan
  • Berita

Magelang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah

November 3, 2025

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni bsi ekonomi indonesia kerukunan umat beragama literasi digital mahasiswa bsi makanan tradisional indonesia pengabdian masyarakat peradaban kuno politik indonesia prabowo subianto presiden prabowo rempah nusantara sejarah indonesia sejarah kemerdekaan indonesia sejarah nusantara tokoh nasional umkm universitas bina sarana informatika wisata sejarah indonesia

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi:

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Advertorial, Artikel Sponsor, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy