Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Pemerintah Tegaskan UU Pers Lindungi Wartawan
  • Berita

Pemerintah Tegaskan UU Pers Lindungi Wartawan

Indriana Mardianti October 9, 2025
pers lindungi wartawan

Pemerintah menegaskan UU Pers 1999 sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan melalui sinergi antara pemerintah. (Dok. indonesia.go.id)

Post Views: 369

JAKARTA,WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Fifi Aleyda Yahya, dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri. Frasa tersebut harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait.

Fifi menambahkan bahwa norma tersebut bersifat “open norm” atau norma terbuka yang memberi fleksibilitas penerapan sesuai dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan. Ia menegaskan bahwa semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah.

“Pelaksanaan norma ini diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen,” ungkapnya.

Dirjen KPM Kemkomdigi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers. Menurutnya, jaminan itu juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Fifi menyebut instrumen seperti Peraturan Dewan Pers, Keputusan Bersama, dukungan LPSK, dan Komnas Perempuan untuk kekerasan gender.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan hukum dalam konteks pemberitaan. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP untuk melindungi kepentingan hukum yang sah.

Dengan demikian, pemerintah menilai sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme perlindungan dan pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.

Fifi Aleyda Yahya menegaskan kembali bahwa Pasal 8 UU Pers bukan norma kabur. Ia menyebutnya sebagai bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Fifi. (*IM/Red)

Tags: kebebasan pers indonesia kemkomdigi mahkamah konstitusi perlindungan hukum wartawan uu pers 1999

Post navigation

Previous Viral Jakut Bajing Loncat Curi Besi di Koja
Next Ledakan Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel

Related Stories

PT. Golan Hadirkan Trainer Kompeten Di Kelas Industri SMK Yadika 4 kelas industri smk yadika 4
  • Berita

PT. Golan Hadirkan Trainer Kompeten Di Kelas Industri SMK Yadika 4

May 20, 2026
Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun evaluasi program makan bergizi
  • Berita

Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun

May 19, 2026
BULOG Pastikan Beras SPHP Terjangkau beras sphp
  • Berita

BULOG Pastikan Beras SPHP Terjangkau

May 19, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

budaya indonesia budaya nusantara ekonomi indonesia fenomena alam gaya hidup sehat iak renatus kebijakan pemerintah kerukunan umat beragama literasi digital pahlawan nasional pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy