Bappenas usul pembentukan BRR untuk penanganan bencana Sumatera
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Bappenas usul BRR untuk penanganan bencana Sumatera menjadi langkah strategis yang kini tengah dibahas pemerintah guna memperkuat sistem rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) sebagai solusi terintegrasi dalam menangani bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Usulan ini disampaikan sebagai langkah alternatif untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana yang selama ini dinilai masih tersebar di berbagai lembaga.
Selain itu, pendekatan satu pintu melalui BRR diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama di wilayah yang terdampak parah. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa pemulihan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tepat sasaran.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas RI, Medrilzam, menyampaikan bahwa usulan ini muncul dari kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem penanganan bencana di Sumatera.
“Kami mencoba mengusulkan ini sebagai salah satu alternatif,” kata Medrilzam di Padang, Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan BRR diharapkan mendapat persetujuan Presiden sehingga implementasinya dapat dimulai secara optimal pada 2027 hingga 2028. Dengan adanya lembaga khusus ini, penanganan bencana hidrometeorologi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Jadi, usulan pembentukan BRR ini agar lebih mempermudah pelaksanaan di lapangan, di bawah satu pintu,” ucapnya.
Oleh karena itu, kehadiran BRR dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.
Sebagai tambahan, Bappenas menilai bahwa konsep BRR bukanlah hal baru. Sebelumnya, pemerintah telah berhasil menerapkan model serupa saat menangani dampak bencana tsunami Aceh pada 2004.
Pada saat itu, BRR terbukti mampu mempercepat proses pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, pengalaman tersebut menjadi dasar kuat bagi Bappenas untuk kembali mengusulkan pembentukan lembaga serupa.
Dengan mempertimbangkan keberhasilan tersebut, pemerintah optimistis bahwa BRR dapat menjadi solusi efektif dalam menangani dampak bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Di sisi lain, usulan pembentukan BRR ini akan diajukan melalui Peraturan Presiden. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta kewenangan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tetap akan berperan dalam mengawasi jalannya program. Dengan demikian, terdapat sistem pengawasan yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana.
Dalam rencana awal, BRR akan mulai diuji coba pada 2026. Selanjutnya, jika dinilai efektif, implementasi penuh akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mengurangi beban Satgas yang selama ini menangani berbagai aspek pemulihan pascabencana secara bersamaan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengungkapkan bahwa dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025 sangat signifikan. Total kerusakan dan kerugian mencapai Rp33,55 triliun.
Kebutuhan pemulihan mendesak diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memulihkan kondisi pascabencana.
Oleh karena itu, kehadiran BRR diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemulihan, baik dari sisi infrastruktur maupun ekonomi masyarakat.
Selain besarnya kerugian, wilayah yang terdampak bencana juga memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman merupakan kontributor utama produk domestik regional bruto (PDRB) Sumatera Barat.
Ketiga wilayah tersebut menyumbang lebih dari 40 persen terhadap perekonomian provinsi. Dengan demikian, gangguan yang terjadi akibat bencana tidak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
“Pemulihan ini bukan sekadar rehabilitasi fisik, tetapi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi makro seluruh provinsi,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan bencana tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Selanjutnya, penting untuk dipahami bahwa bencana hidrometeorologi memiliki karakteristik yang kompleks dan berulang. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Dengan adanya BRR, pemerintah dapat merancang program pemulihan yang lebih terintegrasi, mulai dari pembangunan infrastruktur tahan bencana hingga penguatan kapasitas masyarakat.
Selain itu, koordinasi antar instansi dapat ditingkatkan sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dampak yang maksimal.
Pada akhirnya, usulan Bappenas usul BRR untuk penanganan bencana Sumatera diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, BRR berpotensi menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana di masa depan.
Keberhasilan implementasi BRR di Sumatera dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki risiko bencana serupa.(*HA/RED)
