Gaduh penghapusan BPJS PBI, pemerintah sepakat bayar layanan 3 bulan (Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – BPJS PBI tetap aktif setelah kisruh penonaktifan jutaan peserta memicu respons darurat dari DPR dan pemerintah. Kisruh penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya merespons DPR dan pemerintah dengan darurat layanan kesehatan tetap aktif dan iuran ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan secara massal. Kebijakan ini memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi pembenahan data.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). DPR dan pemerintah tegas memastikan seluruh peserta BPJS PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan selama periode tersebut.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya memberikan izin kepada pemerintah,” kata Dasco, melaporkan.
Pernyataan itu menegaskan komitmen politik untuk menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional di tengah situasi yang menimbulkan kegelisahan luas.
Rapat yang menghasilkan keputusan tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2). Momentum ini menjadi titik penting dalam meredam polemik yang berkembang akibat penonaktifan peserta dalam jumlah besar pada awal Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kegaduhan masyarakat dipicu oleh penonaktifan peserta BPJS PBI dalam jumlah besar yang terjadi secara tiba-tiba.
Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI JKN yang diaktifkan pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang.
Angka tersebut setara dengan hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang berjumlah sekitar 98 juta jiwa. Banyak peserta yang tidak menyadari status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan hingga akhirnya membutuhkan layanan kesehatan.
“Ini menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari, karena begitu besar orang yang mempengaruhi dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.
Menurut Purbaya, penyesuaian data kepesertaan sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak sosial yang besar. Penonaktifan secara masif dinilai meningkatkan risiko kegaduhan di masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, DPR dan pemerintah tidak hanya menjamin layanan tetap berjalan, melainkan juga menyepakati langkah-langkah pembenahan data kepesertaan.
Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran desil menggunakan data pembanding terbaru.
Dasco menambahkan, DPR dan pemerintah juga menyepakati memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi menuju satu data nasional.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan BPJS PBI bagi sekitar 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.
Ia menyebutkan, pemerintah dapat menerbitkan surat keputusan Kementerian Sosial untuk memastikan layanan katastropik tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.
“Kesimpulannya usulan kami, satu, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita dianjurkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” katanya.
Menkes menegaskan, pasien cuci darah merupakan kelompok yang sangat rentan karena harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika layanan terhenti, risikonya bisa berakhir fatal dalam waktu singkat.
“Kalau dia rindu itu bisa berakibat fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” tekannya.(*ORJ/Red)
