Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi PBG. (Dok.IST)
WWW.GOLANUSANTARA.COM – Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan publik secara luas di seluruh Tanah Air. Langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian ini bermula dari temuan indikasi praktik penyalahgunaan wewenang secara terstruktur dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan usaha daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran penyidik markas besar kepolisian, tindak pidana korupsi tersebut disinyalir telah berlangsung secara sistematis dengan melibatkan lingkaran dalam pemerintah daerah, termasuk pejabat dinas terkait hingga perantara pribadi sang bupati. Oleh karena itu, pengusutan kasus korupsi bupati gowa ini menandai komitmen ketat aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungutan liar yang meresahkan dunia usaha serta merugikan iklim investasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Proses penetapan status hukum terhadap Kepala Daerah Kabupaten Gowa tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui serangkaian prosedur hukum yang terukur dan akuntabel. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa keputusan menyematkan status tersangka kepada yang bersangkutan diambil setelah jajarannya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat serta menggelar forum pembahasan bersama para ahli. Dalam keterangan resminya kepada awak media saat memberikan penjelasan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menyampaikan secara terbuka mengenai kebulatan tekad tim penyidik. Dirtindak Kortas Tipikor Polri tersebut menyatakan, “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” (25 September 2026).
Sejalan dengan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan marathon terhadap puluhan saksi yang diduga mengetahui alur aliran dana maupun mekanisme pemaksaan dalam pengurusan izin. Selain mengumpulkan keterangan dari pihak birokrasi dan pihak swasta, kepolisian juga mengandalkan pandangan komprehensif dari empat orang ahli lintas disiplin ilmu guna memperkuat konstruksi hukum perkaranya. Para ahli yang dimintai keterangan tersebut meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli tata kelola pemerintahan daerah. Melalui kombinasi kesaksian fakta dan analisis ilmiah dari para pakar tersebut, penyidik berhasil memetakan secara presisi bagaimana kewenangan jabatan disalahgunakan untuk meraup keuntungan finansial pribadi secara tidak sah.
Guna menjerat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi khusus tindak pidana korupsi. Atas perbuatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang ditemukannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Kendati demikian, penanganan perkara ini tidak berhenti pada sangkaan pemerasan semata, melainkan dikembangkan lebih jauh ke arah penelusuran aset dan pencucian uang. Oleh sebab itu, tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang guna menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penyidikan yang disampaikan oleh kepolisian, praktik pungutan liar yang melibatkan bupati tersebut terbagi ke dalam empat kelompok atau klaster kejadian utama. Pembagian klaster ini memperlihatkan betapa luasnya jangkauan tindak pemerasan yang menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari pengembang perumahan rakyat hingga jaringan toko modern berskala nasional. Dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menguraikan peta kejahatan yang menjadi dasar penyidikan timnya. Direktur Penindakan (Dirtindak) dan jajaran penyidik Kortas Tipikor Polri tersebut menjelaskan, “Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” (25 September 2026).
Klaster pertama yang berhasil dibongkar oleh penyidik berkaitan erat dengan pengurusan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi para pengembang perumahan di Kabupaten Gowa. Dalam modus operandi ini, sang bupati diduga mematok tarif khusus untuk setiap unit rumah yang direncanakan akan dibangun oleh pihak pengembang. Informasi mengenai pemohon perizinan diwajibkan untuk melewati meja kerjanya terlebih dahulu sebelum surat persetujuan diterbitkan secara resmi oleh dinas teknis. Menjelaskan rincian modus operandi pada klaster awal ini, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menuturkan, “Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” (25 September 2026).
Dampak dari instruksi ilegal tersebut membuat para pengembang perumahan tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan sejumlah uang tunai agar izin usaha mereka tidak dihambat oleh pemerintah daerah. Penyidik menemukan bukti nyata aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir dari beberapa perusahaan pengembang properti kepada sang bupati melalui saluran tidak resmi. Salah satu contoh transaksi yang berhasil diidentifikasi adalah penyerahan dana dari pengembang berskala besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Melanjutkan penjelasannya mengenai aliran dana pada klaster pertama, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo memaparkan, “Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” (25 September 2026).
Beralih pada klaster kedua, penyidik kepolisian menemukan bentuk pemerasan yang menyasar sektor ritel modern, khususnya terkait rencana pembukaan gerai baru minimarket Indomaret di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak pengelola toko ritel berskala nasional tersebut diduga diarahkan untuk menyetorkan dana dalam jumlah fantastis untuk setiap lokasi gerai yang akan dibuka. Modus yang digunakan dalam klaster ini dibuat seolah-olah sebagai sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility, padahal dana tersebut bermuara pada kantong pribadi sang pejabat. Membongkar praktik manipulatif pada sektor perizinan minimarket ini, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, “Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” (25 September 2026).
Akibat keterpaksaan dalam memenuhi persyaratan tidak resmi tersebut, pihak pengelola minimarket tercatat menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai angka ratusan juta rupiah secara akumulatif dalam kurun waktu perizinan. Duit hasil pungutan liar tersebut kemudian dialirkan oleh sang bupati untuk membiayai gaya hidup mewah serta menambah kepemilikan aset-aset berharga atas nama pribadi maupun kerabatnya. Menjelaskan secara rinci penggunaan uang hasil pemerasan ritel tersebut, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menerangkan, “Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” (25 September 2026).
Selanjutnya, pada klaster ketiga yang tidak kalah menyita perhatian, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kompleks perumahan mewah Royal Spring. Dalam permohonan perizinan untuk tapak lokasi Sakura 2, sang bupati disinyalir memanfaatkan otoritasnya untuk menuntut imbalan berupa barang tidak bergerak dengan potongan harga yang sangat tidak masuk akal. Tuntutan imbalan ini menjadi syarat mutlak agar dokumen perizinan pembangunan dapat ditandatangani dan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Menguraikan temuan pada klaster ketiga ini, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menegaskan, “Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” (25 September 2026).
Hal yang semakin memperberat persangkaan dalam klaster ketiga ini adalah asal-usul dana yang digunakan oleh sang bupati untuk membayar sisa harga rumah mewah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan oleh penyidik forensik, uang pembayaran rumah tersebut ternyata tidak berasal dari penghasilan sah, melainkan hasil komisi haram dari pengadaan barang di sektor kesehatan. Membuka tabir kejahatan ganda dalam transaksi properti ini, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo membeberkan, “Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar,” (25 September 2026).
Sementara itu, pada klaster keempat, praktik pemerasan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah tersebut juga merambah pada pelaksanaan kegiatan festival pariwisata tahunan daerah yang bertajuk Beautiful Malino. Pihak-pihak yang sedang mengajukan permohonan izin usaha maupun audiensi dengan bupati dimanfaatkan situasinya untuk diperas dalam bentuk dana sponsor kegiatan secara paksa. Pembayaran dana sponsor ini diwajibkan sebagai sarana pembuka jalan agar permohonan audiensi perizinan dapat diterima dan disetujui. Menjelaskan kejanggalan dalam penarikan dana acara daerah ini, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, “Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” (25 September 2026).
Dalam konstruksi hukum perkara secara keseluruhan, penyidik menyimpulkan bahwa Sitti Husniah Talenrang secara aktif memanfaatkan jabatan politisnya sebagai Kepala Daerah untuk mengatur, mengarahkan, serta menekan para pemohon izin demi meraup keuntungan pribadi. Dalam menjalankan aksinya yang terstruktur rapi ini, sang bupati tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh orang kepercayaan serta lingkaran terdekatnya yang bertindak sebagai perantara operasional di lapangan. Salah satu figur kunci yang memiliki peran sentral dalam skema korupsi ini adalah seorang pria berinisial HA. Menjelaskan peran pembantu utama dalam skema pemerasan tersebut, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menegaskan, “Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” (25 September 2026).
Eksistensi perantara seperti Saudara HA maupun pengemudi pribadi bupati menunjukkan betapa rapinya pembagian tugas dalam menyamarkan alur penerimaan uang haram dari para pengusaha. Melalui skema perantara tersebut, sang bupati berupaya menciptakan jarak dari transaksi langsung guna menghindari jangkauan pengawasan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan. Selain itu, penggunaan nama pihak ketiga dalam sertifikat kepemilikan aset, seperti rumah di perumahan Royal Spring, semakin memperkuat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik Kortas Tipikor Polri terus melacak seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan serta gratifikasi tersebut demi memulihkan kerugian negara dan mengembalikan keadilan bagi dunia usaha.
Pengungkapan skema korupsi yang terstruktur dalam kasus korupsi bupati gowa ini memberikan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan bagi ekosistem investasi di wilayah Sulawesi Selatan. Praktik pungutan liar yang dipatok tinggi pada sektor perumahan dan ritel tidak hanya merugikan para pelaku usaha, melainkan juga berimbas pada naiknya harga jual rumah serta barang kebutuhan pokok yang akhirnya membebani masyarakat luas. Kendati demikian, ketegasan langkah hukum yang diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mendapatkan apresiasi luas dari publik karena mampu membongkar kejahatan sistematis di tingkat pimpinan daerah. Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat berharap agar penanganan kasus korupsi perizinan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
