Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung. (Dok.prokopim.bandung.go.id)
BANDUNG, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bandung kini memasuki babak baru. Kasus ini menyeret dua pejabat yaitu Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya diduga meminta proyek pengadaan barang yang diarahkan kepada pihak tertentu. Selain itu penyidik terus menelusuri alur permintaan proyek yang dinilai sistematis.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo pola pengondisian proyek dilakukan berulang. Karena itu penyidik melihat adanya hubungan antara pejabat dan pihak yang diuntungkan. Kemudian pola itu juga diasumsikan melibatkan beberapa OPD karena proyek diarahkan ke sejumlah paket pengadaan.
Irfan menyebut tindakan tersebut bukan hanya penyalahgunaan kewenangan tetapi juga upaya mendapat keuntungan. Setelah itu ia menegaskan pola tersebut melawan hukum dan dilakukan secara terstruktur.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan Rabu (10/12).
Selanjutnya Kejari menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Penahanan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian proses hukum masih berlanjut sesuai aturan.
“Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha.
Selain itu Kejari juga memastikan pencekalan akan dilakukan. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran proses penyidikan.
“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” kata Ridha.
Ridha juga menegaskan belum dapat mengungkap jumlah proyek yang diminta para tersangka. Hal ini karena nilai proyek sudah masuk materi penyidikan dan tidak dapat dipublikasikan.
“Yang bisa kami sampaikan, proyek yang diminta itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung,” katanya.
Sementara itu penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi. Sampai kini Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 orang. Setelah itu sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan penyidik.
Ridha memastikan pengembangan perkara tidak berhenti. Jika ditemukan dua alat bukti baru maka pihak lain bisa ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan pemanggilan Wali Kota Bandung M Farhan. Saat ini penyidik belum melihat urgensi memintanya hadir. Namun penyidik membuka opsi pemanggilan jika bukti mengarah.
“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan diminta keterangan,” ujarnya.
Dengan begitu proses hukum masih terus berjalan. Karena itu Kejari belum menutup kemungkinan tersangka tambahan. Sampai sekarang penyidik tetap menelusuri peran pihak lain. (*SWN/Red)
