Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • KPAI: Pelaku Promosi Vape Libatkan Anak Harus Diproses Hukum
  • Berita

KPAI: Pelaku Promosi Vape Libatkan Anak Harus Diproses Hukum

Husnul Amalia August 3, 2026
Promosi Vape Libatkan Anak

KPAI desak perlindungan hak anak

Post Views: 10

JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Promosi Vape Libatkan Anak kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo. KPAI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak anak sekaligus membuka ruang normalisasi penggunaan produk zat adiktif di kalangan anak dan remaja. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah potongan video siaran langsung yang beredar di media sosial memperlihatkan Bigmo mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektronik. Dalam tayangan tersebut, sejumlah anak yang berada di lokasi tampak diajak masuk ke dalam siaran untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape. Video tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai melibatkan anak dalam aktivitas promosi produk yang memiliki risiko terhadap kesehatan.

KPAI menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari berbagai bentuk promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan. Dalam konteks tersebut, pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, terlebih ketika dilakukan melalui media digital yang memiliki jangkauan sangat luas.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, maupun masyarakat secara umum. Menurutnya, penggunaan anak sebagai bagian dari strategi pemasaran produk yang mengandung zat adiktif dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis maupun perilaku mereka.

“Anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari promosi produk yang berisiko bagi kesehatannya. Pelibatan anak dalam promosi vape maupun menjadikan mereka sasaran pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” kata Jasra Putra, Senin, 3 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPAI tidak hanya mempersoalkan keterlibatan anak sebagai objek promosi, tetapi juga mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan sasaran pemasaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dengan demikian, lembaga tersebut menilai bahwa langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Jasra menjelaskan bahwa pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik saat ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Jika pada masa lalu promosi lebih banyak dilakukan melalui media konvensional seperti televisi, baliho, maupun media cetak, kini strategi pemasaran semakin bergeser ke platform digital yang mampu menjangkau pengguna internet dalam jumlah besar.

Menurutnya perkembangan teknologi telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan algoritma media sosial dalam memperluas jangkauan promosi. Berbagai bentuk konten viral, kolaborasi dengan influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak dan remaja dinilai mampu menarik perhatian kelompok usia muda secara lebih efektif dibandingkan metode pemasaran tradisional.

Kondisi tersebut, lanjut Jasra, berpotensi membentuk persepsi baru di kalangan anak bahwa penggunaan vape merupakan sesuatu yang lazim atau bahkan menjadi bagian dari gaya hidup modern. Padahal, anak merupakan kelompok yang masih berada dalam masa pertumbuhan sehingga lebih mudah dipengaruhi oleh figur publik maupun konten yang mereka konsumsi setiap hari melalui media sosial.

“Kami melihat adanya upaya membentuk persepsi bahwa vape merupakan bagian dari gaya hidup anak muda. Jika dibiarkan, ruang digital akan menjadi sarana normalisasi penggunaan rokok elektronik sejak usia anak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa media sosial tidak hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi dan hiburan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran yang sangat efektif. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap konten digital dinilai harus semakin diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan anak.

KPAI menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap promosi produk yang mengandung zat adiktif di berbagai platform digital. Meskipun sejumlah regulasi mengenai pengendalian produk tembakau telah diterapkan, implementasi di ruang digital dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena penyebaran konten berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan.

Dalam pandangan KPAI, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara platform digital agar konten yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik dapat segera ditindak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran konten serupa yang dapat memengaruhi perilaku anak dan remaja di Indonesia.

Selain meminta aparat memproses setiap dugaan pelanggaran hukum, KPAI juga mendorong kementerian serta lembaga terkait untuk memperkuat implementasi regulasi mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Tidak hanya itu, KPAI juga meminta platform media sosial agar lebih proaktif dalam melakukan moderasi terhadap konten yang berkaitan dengan promosi produk zat adiktif. Platform diharapkan segera menghapus konten yang melibatkan anak sebagai bagian dari promosi sekaligus memperketat kebijakan terkait iklan maupun pemasaran produk rokok elektronik.

Peran keluarga dan sekolah juga dinilai memiliki arti yang sangat penting. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, termasuk memberikan edukasi mengenai bahaya rokok elektronik dan berbagai bentuk promosi yang berpotensi memengaruhi perilaku mereka. Sementara itu, sekolah dapat memperkuat pendidikan mengenai literasi digital agar anak mampu mengenali konten promosi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Kasus dugaan Promosi Vape Libatkan Anak tersebut kini juga telah memasuki proses hukum. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung tersebut. Laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Aparat kepolisian saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Pengaduan telah diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.

Proses penyelidikan tersebut mencakup identifikasi terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam tayangan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh kronologi peristiwa yang menjadi dasar pengaduan masyarakat. Dengan demikian, aparat penegak hukum berupaya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan media digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan berbagi informasi. Namun, di sisi lain, ruang digital juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk yang tidak layak dikonsumsi atau dipasarkan kepada anak.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi mengenai literasi digital diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan semakin berkembangnya penggunaan media sosial di Indonesia, perlindungan terhadap anak di ruang digital menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam memastikan bahwa hak anak tetap terlindungi dari segala bentuk eksploitasi maupun promosi produk yang berisiko terhadap kesehatan dan masa depan mereka.(*HA/RED)

Tags: Konten Digital media sosial Perlindungan Anak Indonesia polda metro jaya Rokok Elektronik

Post navigation

Previous Bahaya Narkoba Itu Nyata, Saatnya Pena Turun Melawan
Next 62 Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Selamat

Related Stories

62 Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Selamat 62 Penumpang KM Mutiara
  • Berita

62 Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Selamat

August 4, 2026
Ojol Medan Gagalkan Pencurian Motor Rekannya Ojol Medan Gagalkan Pencurian
  • Berita

Ojol Medan Gagalkan Pencurian Motor Rekannya

July 31, 2026
Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Tawang Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun
  • Berita

Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Tawang

July 30, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

budaya indonesia budaya nusantara ekonomi indonesia iak renatus kebijakan pemerintah literasi digital mahasiswa bsi pendidikan pendidikan indonesia pendidikan kristen pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi universitas bina sarana informatika universitas bsi

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Promosi Usaha
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Digital
  • Golan Website
  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy