RUU Sisdiknas: DPR Dorong Guru Setara Profesi
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM– RUU Sisdiknas menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan status dan kesejahteraan guru di Indonesia. Dorongan ini datang dari Komisi X DPR RI tujuannya agar profesi guru diakui setara dengan dokter, akuntan, dan insinyur. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional yang bertujuan menjaga kualitas sumber daya manusia di masa depan melalui peran strategis tenaga pendidik.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong penguatan status dan kesejahteraan guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin utama adalah menempatkan guru sebagai profesi setara dengan dokter, akuntan, dan insinyur. Dorongan ini muncul sebagai respons atas berbagai tantangan di dunia pendidikan. Fokus utamanya terkait ketimpangan kesejahteraan dan pengakuan profesi guru di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa guru harus diakui sebagai profesi. Pengakuan ini harus diikuti peningkatan kesejahteraan. “Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” kata Kurniasih. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengakuan formal tidak boleh hanya simbolik. Dampaknya harus nyata bagi kondisi ekonomi para guru di seluruh Indonesia.
Ia menilai masih ada persoalan mendasar. Salah satunya terkait perbedaan persepsi tentang kesejahteraan dan perlindungan profesi guru. Syarat profesional berupa sertifikasi pendidik belum terpenuhi oleh seluruh guru ini menunjukkan adanya kendala dalam implementasi standar profesional serta ambatan muncul dari sisi administratif, akses pelatihan, dan pemerataan kesempatan di berbagai daerah.
Komisi X DPR RI juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru. Kondisi ini dinilai membingungkan. Kurniasih mengkritik keberadaan skema PPPK paruh waktu dan PPPK honorer. “Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ucap Kurniasih. Kritik ini mencerminkan kebutuhan sistem yang lebih sederhana. Sistem tersebut juga harus transparan dan memberi kepastian karier bagi guru.
Ia menambahkan bahwa pasal tentang guru sebagai profesi harus dipertahankan. Hal ini berlaku hingga RUU Sisdiknas disahkan. “Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR RI. Regulasi yang disusun diharapkan berpihak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.
RUU Sisdiknas juga memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan jangka panjang. Tujuannya agar arah pendidikan nasional tetap konsisten. Hal ini penting meski terjadi pergantian menteri. “Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelasnya. RIP Pendidikan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Selain itu, kebijakan ini memastikan pembangunan pendidikan berjalan terarah.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan di Komisi X DPR RI. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya akademisi, praktisi pendidikan, dan organisasi profesi guru. Keterlibatan ini bertujuan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi instrumen hukum regulasi ini juga menjadi tonggak reformasi pendidikan Indonesia. Fokusnya menempatkan guru sebagai aktor utama pembangunan bangsa untuk menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada guru karena kesejahteraan dan kualitas guru menjadi kunci utama keberhasilan pembelajaran.(*ORJ/RED)
