KPK Siap Bebaskan Ira Puspadewi. (Dok.inp.polri.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry akhirnya diterima KPK pada Jumat pagi. Informasi ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan status hukum mereka.
Selanjutnya, KPK mulai menyiapkan proses pembebasan dari Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Perkembangan ini dikonfirmasi lewat pernyataan resmi juru bicara KPK. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, proses administratif yang akan ditempuh KPK diperkirakan tidak memakan waktu lama. Sebab, merujuk pada pembebasan Hasto Kristiyanto sebelumnya, tahapan internal biasanya berlangsung beberapa jam sebelum narapidana keluar dari rutan.
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi penuh ini mencakup mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Tindakan ini juga mengembalikan nama baik mereka sesuai keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara.
Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan latar belakang keputusan tersebut. Ia menyebut pemerintah menerima banyak masukan sejak kasus ini menjadi perhatian publik. Kajian mendalam dilakukan bersama Kementerian Hukum dan para pakar sebelum usulan hak rehabilitasi disampaikan.
“Setelah mempertimbangkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, sore ini Presiden membubuhkan tanda tangan,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi proyek akuisisi PT JN dengan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Nilai itu mencakup pembelian saham dan pembayaran sebelas kapal afiliasi perusahaan tersebut.
Pada putusan awal, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
Dengan surat rehabilitasi yang sudah turun, langkah KPK kini hanya menunggu kelengkapan administratif sebelum ketiga mantan direksi ASDP itu resmi bebas. (*SWN/Red)
