Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • KPK Siap Bebaskan Ira Puspadewi Hari Ini
  • Berita

KPK Siap Bebaskan Ira Puspadewi Hari Ini

Suci Widya Ningsih November 28, 2025
ira puspadewi

KPK Siap Bebaskan Ira Puspadewi. (Dok.inp.polri.go.id)

Post Views: 70

JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry akhirnya diterima KPK pada Jumat pagi. Informasi ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan status hukum mereka.

Selanjutnya, KPK mulai menyiapkan proses pembebasan dari Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Perkembangan ini dikonfirmasi lewat pernyataan resmi juru bicara KPK. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, proses administratif yang akan ditempuh KPK diperkirakan tidak memakan waktu lama. Sebab, merujuk pada pembebasan Hasto Kristiyanto sebelumnya, tahapan internal biasanya berlangsung beberapa jam sebelum narapidana keluar dari rutan.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi penuh ini mencakup mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Tindakan ini juga mengembalikan nama baik mereka sesuai keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara.

Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan latar belakang keputusan tersebut. Ia menyebut pemerintah menerima banyak masukan sejak kasus ini menjadi perhatian publik. Kajian mendalam dilakukan bersama Kementerian Hukum dan para pakar sebelum usulan hak rehabilitasi disampaikan.

“Setelah mempertimbangkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, sore ini Presiden membubuhkan tanda tangan,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi proyek akuisisi PT JN dengan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Nilai itu mencakup pembelian saham dan pembayaran sebelas kapal afiliasi perusahaan tersebut.

Pada putusan awal, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Dengan surat rehabilitasi yang sudah turun, langkah KPK kini hanya menunggu kelengkapan administratif sebelum ketiga mantan direksi ASDP itu resmi bebas. (*SWN/Red)

Tags: ira puspadewi korupsi asdp kpk prabowo subianto rehabilitasi hukum

Post navigation

Previous Alvin dan Anita Minta Maaf soal Tumbler Hilang
Next KPK Panggil Rudy Tanoe Tersangka Bansos

Related Stories

Kafe Buba Tea Bali Viral Gunakan Kemasan Infus kafe buba tea
  • Berita

Kafe Buba Tea Bali Viral Gunakan Kemasan Infus

January 8, 2026
Laras Faizati Mengaku Diledek Penyidik di Tahanan penyidik
  • Berita

Laras Faizati Mengaku Diledek Penyidik di Tahanan

January 8, 2026
Viral sopir Avanza Seret Motor di Bekasi sopir avanza seret motor
  • Berita

Viral sopir Avanza Seret Motor di Bekasi

January 7, 2026

Advertising room

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni badan gizi nasional fenomena alam gaya hidup sehat kerukunan umat beragama kesehatan mental kpk literasi digital pahlawan nasional pengabdian kepada masyarakat pengabdian masyarakat politik indonesia prabowo subianto sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi umkm universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink JSB Verified

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Mengunakan Jasa Advertorial
  • Meggunakan Jasa Backlink

Kerjasama:

Golan Nusantara Bekerjasama dibidang: Artikel Press Release, Artikel Endorsement, Liputan event, Program afiliasi, Iklan Banner, Backlink/Content Placement

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy