Nusron Wahid Ungkap Sengketa JK-GMTD. (Dok.menpan.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terbaru terkait sengketa tanah antara Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group. Ia mengungkap adanya dua dasar hak berbeda yang menjadi sumber permasalahan di lahan tersebut.
Menurut Nusron, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Sementara di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
Selain itu, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam gugatan tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara serta ahli warisnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak dapat digeneralisasi karena terdapat dasar hak berbeda di lokasi yang sama.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara Kementerian ATR/BPN bertugas secara administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.
“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum pelaksanaan eksekusi. Proses ini mencakup konstatiring administratif, yakni pencocokan objek di lapangan dengan amar putusan agar tidak terjadi kesalahan.
Menurut Nusron, kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar ini merupakan perkara lama sejak 1990-an. Sengketa tersebut melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD, dan pihak lain seperti Mulyono serta Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujarnya.
Ia menilai sengketa ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data pertanahan serta pembersihan dokumen lama. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau sertifikat ganda di kemudian hari.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Nusron.
PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi yang bekerja sama dengan Lippo Group. Lippo masuk melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%. GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, Jusuf Kalla menuding PT GMTD telah merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan lahan itu milik PT Hadji Kalla yang sah berdasarkan sertifikat resmi dan telah dikuasai selama 30 tahun.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025). (*SWN/Red)
