Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Informasi
  • Pemberantasan Narkoba Berbasis Community Policing 
  • Informasi

Pemberantasan Narkoba Berbasis Community Policing 

Salwa Saumi August 5, 2026
pemberantasan narkoba

Pemberantasan Narkoba Berbasis Community Policing 

Post Views: 8

WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penduduk di Indonesia adalah  sebesar 280,73 juta jiwa, dimana 23,18% atau 64,16 juta orang tergolong sebagai pemuda  (berusia 17-30 tahun). Memiliki jumlah pemuda sebesar hampir seperempat penduduk Indonesia  pada hakikatnya merupakan bonus demografi yang potensif bagi Indonesia untuk mendorong  terwujudnya Indonesia emas 2045 mendatang. Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045  mendatang, maka ngenerasi muda harus dibangun kualitas sumber daya manusianya secara  integral melalui pendidikan, daya dukung sosial dan lingkungan, hingga ekonomi dan  kesejahteraan. 

Dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia secara umum dan pemuda  secara khususnya, tentunya terdapat berbagai problematika baik secara struktural maupun  kultural yang menjadi penghambat. Salah satu problematika sosial yang dapat menghambat  pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia emas 2045 adalah masih masifnya  peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) di  Indonesia. Menurut Indonesia drugs report Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2021 bahwa  terdapat 4,83 juta penduduk yang terpapar narkoba dimana sekitar 70% merupakan kelompok  usia muda. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding data tahun 2019 lalu, dimana jumlah  penduduk yang terpapar narkoba sebesar 4,5 juta jiwa. Berdasarkan data, jumlah pengguna  narkoba di Indonesia selalu mengalami kenaikan dalam tiap tahun.

Berdasarkan data dari Lembaga Ilmu Penghetahuan Indonesia (LIPI) dan BNN pada tahun 2022.  Terdapat lima jenis narkoba yang paling diminati dan dikonsumsi di Indonesia yakni Ganja  (56,7%), sabu (35%), ekstasi (16,7%), pil koplo (14,6%), dan desxtro (6,4%). Problematika  narkoba di Indonesia merupakan probematika laten yang nampak belum mampu terurai dan  terselesaikan secara efektif. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian  Hukumdan Hak AsasiManusia (DitjenpasKemenkumham) tahun2022 dari total 273.822 warga  binaan pemasyarakatan, 135.758 atau hampir 50% diantaranya adalah narapidana narkoba.  Jumlah kasus narkoba dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pun juga terus mengalami kenaikan.  Realitas ini menggambarkan bahwa bahaya narkoba menjadi ancaman serius bagi kemajuan dan  pembangunan bangsa. Berikut data dari BNN dalam 3 tahun terakhir. 

Dampak Negatif Narkoba 

Narkoba (Narkotika, psikotropika dan obat terlarang) merupakan zat atau obat yang bersifat  sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran,ketergantungan (adiktif), dan mengakibatkan kerusakan organ tubuh secara berkelanjutan hingga dapat  menyebabkan meninggal dunia. Hasil survei BNN (2022) rata-rata 50 orang per hari meninggal  dunia karena narkoba atau 18.000 orang meninggal karena narkoba per tahun. 

Narkoba pada prinsipnya memiliki berbagai dampak negatif dan destruktif baik secara mikro  (individu) maupun secara makro (kehidupan negara). Secara mikro. Pertama, menyebabkan  problema kesehatan fisik. Nakoba memiliki dampak buruk terhadap kondisi dan organkesehatan,  salah satunya menyebabkan kerusakan organ tubuh yang pada akhirnya berakhir dengan  meninggal dunia. Sebagaimana survei BNN (2022) rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia  karena narkoba atau 18.000 orang meninggal karena narkoba per tahun. Kedua, menyebabkan  problema kesehatan psikis dan mental. Narkoba memiliki dampak adiktif yang menyebabkan  seorang pengguna narkoba memiliki ketergantungan dengan narkoba. Ketergantungan narkoba  dalam jangka waktu panjang akan dapat berimbas pada terganggunya kesehatan mental seperti  depresi, emosi tinggi, stres, cemas, hingga bunuh diri. 

Ketiga, kriminogen (bibit lahirnya kejahatan). Narkoba berimbas pada dampak ketergantungan  sehingga seseorang yang terpapar narkoba akan selalu terdorong untuk mengkomsumsi narkoba.  Kondisi inilah yang kemudian mendorong pecandu dan pengguna narkoba untuk melakukan  kejahatan-kejahatan lain seperti mencuri, merampok, hingga membunuhdengan motif untuk  mendapatkan uang guna membeli narkoba. Artinya, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba  dapat menjadi pemicu/bibit untuk melahirkan kejahatan-kejahatan lainnya (kriminogen).  Keempat, mengganggu keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial. Orang yang menggunakan  narkoba pasti mengalami kehidupan yang abnormal baik secara fisik maupun psikis, hal ini  tentunya berpengaruh bagi proses interaksi-sosialisasi yang dapat menyebabkan disharmonisasi  keluarga dan sosial. 

Kelima, mengurangi produktifitas dan prestasi. Orang yang menggunakan narkoba pasti akan  kehilangan produktifitas karena fokus dan kesadaran mereka akan berkurang. Akibatnya,  produktifitas dan prestasi akan berkurang drastis. Sedangkan secara makro, narkoba memiliki  beragam dampak negatif diantaranya: mempersulit pengentasan kemiskinan, menghambat  pembangunan manusia, mengurangi daya saing bangsa, menambah masalah sosial, dan merusak  potensi-potensi generus bangsa.

Penyebab Masifnya Peredaran Narkoba 

Masifnya kasus narkoba di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor yang kompleks. Pertama,  rendahnya edukasi terhadap masyarakat dan khususnya generasi muda akan dampak negatif dan  bahaya narkoba. Hal ini merupakan fakta sosial, mengingat edukasi tentang bahaya narkoba  masih terbatas. Kedua, faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial. Faktor ini menyebabkan  banyak masyarakat yangterjun di dunia hitamnarkoba untuk mendapatkan penghasilanekonomi  dengan menjadi kurir narkoba. Ketiga, jaringan narkoba internasional. Masih eksisnya jaringan  narkoba internasional turut berimbas pada sulitnya memberantas peredaran narkoba. Mengingat  jaringan dan roda bisnis narkoba masih kuat dan terstruktur. 

Keempat, penegakan hukum yang belum optimal. Hal ini dapat disebabkan oleh tiga hal yakni  keterbatasan sumber daya aparatur, rendahnya vonis terhadap terpidana kasus narkotika, juga  adanya beberapa oknum penegak hukum yang justru menjadi becking dari peredaran narkoba.  Kelima, faktor daya dukung masyarakat yang belum optimal dalam mendukung pemberantasan  narkoba. Masyarakat merupakan grassroots dan palang pintu utama untuk menghentikan  peredaran narkoba, karena lingkungan masyarakat merupakan pintu pertama dimana jaringan dan  eksistensi narkoba beredar. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk melibatkan masyarakat di  dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Memberantas Narkoba Berbasi Community Policing 

Dasar pemikiran dari community policing adalah bahwa menciptakan keamanan di akar rumput  merupakan kunci utama untuk memberantas narkoba. Jika lingkungan masyarakat memiliki  sistem keamanan yang kuat, maka peredaran narkoba akan dapat ditekan seminimal mungkin.  Comunity policing merupakan sistem pemolisian dimana polisi sebagai penegak hukum  melibatkan peran dan partisipatif secara sinergis dengan masyarakat untuk menciptakan sistem  keamanan dan ketertiban pada lingkungan sosialnya. 

Selama ini, masyarakat kurang dilibatkan partisipasinya di dalam pemberantasan narkoba, hal ini  turut menyebabkan masyarakat kurang memiliki awareness yang kuat terhadap keamanan  lingkungannya dari praktik peredaran narkoba. Maka dari itu, strategi community policing yang  melibatkan sinergitas antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan kemanan  lingkungan sebagai basis pemberantasan narkoba dapat menjadi strategi mainstream dan diterapkan secara efektif dan kontinu. Berikut langkah praksis, community policing sebagai  strategi memberantas narkoba. 

Pertama, BNN dan kepolisian menjalin MOU dengan aparatur pemerintah desa/kelurahan terkait  community policing. Ini merupakan langkah awal sebagai platform sinergitas dan kerjasama  antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk melakukan perlawanan dan  pemberantasan narkoba. Dalam MOU ini akan diatur bagaimana bentuk kerjasama antara aparat  penegak hukum dan masyarakat, menentukan program kerja, serta mengatur bagaimana peran  dan kewajiban masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Kedua, menyelenggarakan program edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan kampanye  anti-narkoba secara berkala. Aparat penegak hukum di bidang narkoba dalam hal ini BNN dan  kepolisian harus menjalin kerjasama dengan masyarakat desa/kelurahan untukmenyelenggarakan  program edukasi narkoba baik berbentuk seminar maupun lokakarya agar masyarakat memahami  dan memiliki responsibilitas terkait bahaya narkoba dan urgensi peran masyarakat dalam  pemberantasan narkoba. Kemudian dilakukan kampanye anti-narkoba sebagai bentuk  perlawanan terhadap peredaran narkoba yang ditandai dengan penandatangan pakta integritas  anti-narkoba bersama seluruh masyarakat desa/kelurahan sebagai bentuk keseriusan melawan  peredaran narkoba di daerahnya. Selain itu,banner perlawanan terhadap narkoba harus terpasang  di setiap sudut desa/kelurahan. Program edukasi narkoba dan kampanye anti-narkoba ini  idealnya diselenggarakan secara berkala, misalnya satu tahun tiga kali. 

Ketiga, membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan narkoba di kelurahan/desa dibawah  tanggung jawab APH. Masyarakat desa/kelurahan khususnya di daerah yang rawan peredaran  narkoba atas mandat dari APH dapat membentuk satgas pemberantasan narkoba yang dibentuk  secara berjenjang dari tingkat RT, RW, dan desa/kelurahan agar mitigasi untuk mencegah  peredaran narkotika jauh lebih baik. Satgas pemberantasan narkoba di desa/kelurahan diketuai  oleh kepala desa/lurah setempat dengan koordinasi dan supervisi dari aparat penegak hukum.Jika  hal ini dapat berjalan efektif, maka ruang gerak peredaran narkoba akan dapat ditekan seminimal  mungkin. Keempat, membuat kanal pelaporan secara online. Masyarakat desa/kelurahan bersama APH  dapat membuat kanal pelaporan online untuk mempermudah akses pelaporan dan koordinasi jika diduga kuat terjadi praktik jual beli atau peredaran narkotika di daerahnya. Kanal pelaporandapat  berbentuk WA group yang anggotanya terdiri atas masyarakat dan APH. Sehingga koordinasi  dan akses pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien.

Ditulis Oleh: Cetryn Tatiana 

Tags: bahaya narkoba community policing edukasi anti narkoba negatif narkoba partisipasi masyarakat

Post navigation

Previous Mengatasi Problema Narkoba dan Minuman Keras dalam Optik Teori  Sosiogenesis
Next Prabowo Bahas Kelistrikan Nasional dengan ESDM

Related Stories

Mengatasi Problema Narkoba dan Minuman Keras dalam Optik Teori  Sosiogenesis teori sosiogenesis
  • Informasi

Mengatasi Problema Narkoba dan Minuman Keras dalam Optik Teori  Sosiogenesis

August 5, 2026
Mengedukasi Bahaya Narkoba Melalui Karya Jurnalistik Bentuk Inovasi Literasi Nusantara inovasi literasi
  • Informasi

Mengedukasi Bahaya Narkoba Melalui Karya Jurnalistik Bentuk Inovasi Literasi Nusantara

August 5, 2026
Membangun Literasi Anti Narkoba Berbasis Jurnalisme Empati anti narkoba
  • Informasi

Membangun Literasi Anti Narkoba Berbasis Jurnalisme Empati

August 4, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

budaya indonesia budaya nusantara ekonomi indonesia iak renatus kebijakan pemerintah literasi digital mahasiswa bsi pendidikan pendidikan indonesia pendidikan kristen pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi universitas bina sarana informatika universitas bsi

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Promosi Usaha
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Digital
  • Golan Website
  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy