Pemberantasan Narkoba Berbasis Community Policing
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penduduk di Indonesia adalah sebesar 280,73 juta jiwa, dimana 23,18% atau 64,16 juta orang tergolong sebagai pemuda (berusia 17-30 tahun). Memiliki jumlah pemuda sebesar hampir seperempat penduduk Indonesia pada hakikatnya merupakan bonus demografi yang potensif bagi Indonesia untuk mendorong terwujudnya Indonesia emas 2045 mendatang. Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045 mendatang, maka ngenerasi muda harus dibangun kualitas sumber daya manusianya secara integral melalui pendidikan, daya dukung sosial dan lingkungan, hingga ekonomi dan kesejahteraan.
Dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia secara umum dan pemuda secara khususnya, tentunya terdapat berbagai problematika baik secara struktural maupun kultural yang menjadi penghambat. Salah satu problematika sosial yang dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia emas 2045 adalah masih masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) di Indonesia. Menurut Indonesia drugs report Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2021 bahwa terdapat 4,83 juta penduduk yang terpapar narkoba dimana sekitar 70% merupakan kelompok usia muda. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding data tahun 2019 lalu, dimana jumlah penduduk yang terpapar narkoba sebesar 4,5 juta jiwa. Berdasarkan data, jumlah pengguna narkoba di Indonesia selalu mengalami kenaikan dalam tiap tahun.
Berdasarkan data dari Lembaga Ilmu Penghetahuan Indonesia (LIPI) dan BNN pada tahun 2022. Terdapat lima jenis narkoba yang paling diminati dan dikonsumsi di Indonesia yakni Ganja (56,7%), sabu (35%), ekstasi (16,7%), pil koplo (14,6%), dan desxtro (6,4%). Problematika narkoba di Indonesia merupakan probematika laten yang nampak belum mampu terurai dan terselesaikan secara efektif. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukumdan Hak AsasiManusia (DitjenpasKemenkumham) tahun2022 dari total 273.822 warga binaan pemasyarakatan, 135.758 atau hampir 50% diantaranya adalah narapidana narkoba. Jumlah kasus narkoba dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pun juga terus mengalami kenaikan. Realitas ini menggambarkan bahwa bahaya narkoba menjadi ancaman serius bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Berikut data dari BNN dalam 3 tahun terakhir.
Dampak Negatif Narkoba
Narkoba (Narkotika, psikotropika dan obat terlarang) merupakan zat atau obat yang bersifat sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran,ketergantungan (adiktif), dan mengakibatkan kerusakan organ tubuh secara berkelanjutan hingga dapat menyebabkan meninggal dunia. Hasil survei BNN (2022) rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia karena narkoba atau 18.000 orang meninggal karena narkoba per tahun.
Narkoba pada prinsipnya memiliki berbagai dampak negatif dan destruktif baik secara mikro (individu) maupun secara makro (kehidupan negara). Secara mikro. Pertama, menyebabkan problema kesehatan fisik. Nakoba memiliki dampak buruk terhadap kondisi dan organkesehatan, salah satunya menyebabkan kerusakan organ tubuh yang pada akhirnya berakhir dengan meninggal dunia. Sebagaimana survei BNN (2022) rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia karena narkoba atau 18.000 orang meninggal karena narkoba per tahun. Kedua, menyebabkan problema kesehatan psikis dan mental. Narkoba memiliki dampak adiktif yang menyebabkan seorang pengguna narkoba memiliki ketergantungan dengan narkoba. Ketergantungan narkoba dalam jangka waktu panjang akan dapat berimbas pada terganggunya kesehatan mental seperti depresi, emosi tinggi, stres, cemas, hingga bunuh diri.
Ketiga, kriminogen (bibit lahirnya kejahatan). Narkoba berimbas pada dampak ketergantungan sehingga seseorang yang terpapar narkoba akan selalu terdorong untuk mengkomsumsi narkoba. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pecandu dan pengguna narkoba untuk melakukan kejahatan-kejahatan lain seperti mencuri, merampok, hingga membunuhdengan motif untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. Artinya, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba dapat menjadi pemicu/bibit untuk melahirkan kejahatan-kejahatan lainnya (kriminogen). Keempat, mengganggu keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial. Orang yang menggunakan narkoba pasti mengalami kehidupan yang abnormal baik secara fisik maupun psikis, hal ini tentunya berpengaruh bagi proses interaksi-sosialisasi yang dapat menyebabkan disharmonisasi keluarga dan sosial.
Kelima, mengurangi produktifitas dan prestasi. Orang yang menggunakan narkoba pasti akan kehilangan produktifitas karena fokus dan kesadaran mereka akan berkurang. Akibatnya, produktifitas dan prestasi akan berkurang drastis. Sedangkan secara makro, narkoba memiliki beragam dampak negatif diantaranya: mempersulit pengentasan kemiskinan, menghambat pembangunan manusia, mengurangi daya saing bangsa, menambah masalah sosial, dan merusak potensi-potensi generus bangsa.
Penyebab Masifnya Peredaran Narkoba
Masifnya kasus narkoba di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor yang kompleks. Pertama, rendahnya edukasi terhadap masyarakat dan khususnya generasi muda akan dampak negatif dan bahaya narkoba. Hal ini merupakan fakta sosial, mengingat edukasi tentang bahaya narkoba masih terbatas. Kedua, faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial. Faktor ini menyebabkan banyak masyarakat yangterjun di dunia hitamnarkoba untuk mendapatkan penghasilanekonomi dengan menjadi kurir narkoba. Ketiga, jaringan narkoba internasional. Masih eksisnya jaringan narkoba internasional turut berimbas pada sulitnya memberantas peredaran narkoba. Mengingat jaringan dan roda bisnis narkoba masih kuat dan terstruktur.
Keempat, penegakan hukum yang belum optimal. Hal ini dapat disebabkan oleh tiga hal yakni keterbatasan sumber daya aparatur, rendahnya vonis terhadap terpidana kasus narkotika, juga adanya beberapa oknum penegak hukum yang justru menjadi becking dari peredaran narkoba. Kelima, faktor daya dukung masyarakat yang belum optimal dalam mendukung pemberantasan narkoba. Masyarakat merupakan grassroots dan palang pintu utama untuk menghentikan peredaran narkoba, karena lingkungan masyarakat merupakan pintu pertama dimana jaringan dan eksistensi narkoba beredar. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk melibatkan masyarakat di dalam upaya pemberantasan narkoba.
Memberantas Narkoba Berbasi Community Policing
Dasar pemikiran dari community policing adalah bahwa menciptakan keamanan di akar rumput merupakan kunci utama untuk memberantas narkoba. Jika lingkungan masyarakat memiliki sistem keamanan yang kuat, maka peredaran narkoba akan dapat ditekan seminimal mungkin. Comunity policing merupakan sistem pemolisian dimana polisi sebagai penegak hukum melibatkan peran dan partisipatif secara sinergis dengan masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan dan ketertiban pada lingkungan sosialnya.
Selama ini, masyarakat kurang dilibatkan partisipasinya di dalam pemberantasan narkoba, hal ini turut menyebabkan masyarakat kurang memiliki awareness yang kuat terhadap keamanan lingkungannya dari praktik peredaran narkoba. Maka dari itu, strategi community policing yang melibatkan sinergitas antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan kemanan lingkungan sebagai basis pemberantasan narkoba dapat menjadi strategi mainstream dan diterapkan secara efektif dan kontinu. Berikut langkah praksis, community policing sebagai strategi memberantas narkoba.
Pertama, BNN dan kepolisian menjalin MOU dengan aparatur pemerintah desa/kelurahan terkait community policing. Ini merupakan langkah awal sebagai platform sinergitas dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk melakukan perlawanan dan pemberantasan narkoba. Dalam MOU ini akan diatur bagaimana bentuk kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, menentukan program kerja, serta mengatur bagaimana peran dan kewajiban masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kedua, menyelenggarakan program edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan kampanye anti-narkoba secara berkala. Aparat penegak hukum di bidang narkoba dalam hal ini BNN dan kepolisian harus menjalin kerjasama dengan masyarakat desa/kelurahan untukmenyelenggarakan program edukasi narkoba baik berbentuk seminar maupun lokakarya agar masyarakat memahami dan memiliki responsibilitas terkait bahaya narkoba dan urgensi peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kemudian dilakukan kampanye anti-narkoba sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba yang ditandai dengan penandatangan pakta integritas anti-narkoba bersama seluruh masyarakat desa/kelurahan sebagai bentuk keseriusan melawan peredaran narkoba di daerahnya. Selain itu,banner perlawanan terhadap narkoba harus terpasang di setiap sudut desa/kelurahan. Program edukasi narkoba dan kampanye anti-narkoba ini idealnya diselenggarakan secara berkala, misalnya satu tahun tiga kali.
Ketiga, membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan narkoba di kelurahan/desa dibawah tanggung jawab APH. Masyarakat desa/kelurahan khususnya di daerah yang rawan peredaran narkoba atas mandat dari APH dapat membentuk satgas pemberantasan narkoba yang dibentuk secara berjenjang dari tingkat RT, RW, dan desa/kelurahan agar mitigasi untuk mencegah peredaran narkotika jauh lebih baik. Satgas pemberantasan narkoba di desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah setempat dengan koordinasi dan supervisi dari aparat penegak hukum.Jika hal ini dapat berjalan efektif, maka ruang gerak peredaran narkoba akan dapat ditekan seminimal mungkin. Keempat, membuat kanal pelaporan secara online. Masyarakat desa/kelurahan bersama APH dapat membuat kanal pelaporan online untuk mempermudah akses pelaporan dan koordinasi jika diduga kuat terjadi praktik jual beli atau peredaran narkotika di daerahnya. Kanal pelaporandapat berbentuk WA group yang anggotanya terdiri atas masyarakat dan APH. Sehingga koordinasi dan akses pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien.
Ditulis Oleh: Cetryn Tatiana
