Mengatasi Problema Narkoba dan Minuman Keras dalam Optik Teori Sosiogenesis
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemerintah Indonesia mencanangkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang atau tepat saat Indonesia berusia 100 tahun. Indonesia emas merupakan visi yang merekonstruksi Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Visi Indonesia emas 2045 sendiri dibangun atas fundamen empat pilar yakni pembangunan manusia serta penguasaan ilmu penghetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Berkaca pada visi Indonesia emas tersebut, salah satu aspek krusial yang harus mendapatkan tensi adalah pembangunan sumber daya mengingat sumberdaya manusia merupakan lokomotif berjalannya pilar-pilar pembangunan untuk mewujudkan Indonesia emas. Sayangnya, program pembangunan sumberdaya manusia mengalami beberapa problema kontemporer, khususnya terhadap generasi muda sebagai generasi penerus harapan bangsa, khususnya terkait kenakalan-kenakalan remaja yang bersifat kriminogen yang dapat merusak kualitas individu dan masa depan mereka, yakni penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.
Remaja merupakan seseorang yang berusia 10 hingga 21 tahun. Dalam optik psikologi, remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa yang ditandai dengan transformasi diri secara fisik, psikologis dan sosial. Pada masa remaja, proses sosialisasi dan aktualisasi diri menjadi hal yang krusial, karena akan berpengaruh dalam membentuk karakter di masa depan. Di era kontemporer, kita masih memiliki problema besar terkait bagaimana menjaga dan mengoptimalkan potensi remaja-remaja kita. Kenakalan-kenakalan remaja masih beroperasi secara masif di berbagai daerah di Indonesia seperti tawuran, pergaulan bebas, balap liar, hingga narkoba dan miras. Khusus narkoba dan miras, dua barang ini memiliki dampak yang destruktif bagi masa depan remaja mengingat narkoba dan miras berimbas pada rusaknya organ tubuh,
hilangnya kesadaran diri, dampak ketergantungan hingga potensial menjadi aspek kriminogen atau kondisi yang mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penduduk di Indonesia adalah sebesar 280,73 juta jiwa, dimana 23,18% atau 64,16 juta orang tergolong sebagai remaja (berusia 10-21). Memiliki jumlah remaja sebesar hampir seperempat penduduk Indonesia pada hakikatnya merupakan bonus demografi yang potensif bagi Indonesia untuk mendorong terwujudnya Indonesia emas 2045 mendatang. Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045 mendatang, maka generasi muda harus dibangun kualitas sumber daya manusianya secara integral melalui pendidikan, daya dukung sosial dan lingkungan, hingga ekonomi dan kesejahteraan. Akan tetapi, untuk membangun kualitas sumberdaya manusia remaja yang berkaulitas, kita memiliki problema laten terkait penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minumas keras para remaja yang masih tinggi.
Menurut data Indonesia drugs report Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2021 bahwa terdapat4,83juta penduduk yangterpaparnarkobadimanaskitar 70%merupakankelompokusia muda dan remaja. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingdata tahun 2019 lalu, dimana jumlah penduduk yang terpapar narkoba sebesar 4,5 juta jiwa. Berdasarkan data, jumlah pengguna narkoba di Indonesia selalu mengalami kenaikan dalam tiap tahun.
Berdasarkandata dari Lembaga IlmuPenghetahuanIndonesia (LIPI) dan BNN pada tahun2023. Terdapat lima jenis narkoba yang paling diminati dan dikonsumsi di Indonesia yakni Ganja (56,7%), sabu (35%), ekstasi (16,7%), pil koplo (14,6%), dan desxtro (6,4%). Problematika narkoba di Indonesia merupakan probematika laten yang nampak belum mampu terurai dan terselesaikan secara efektif. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukumdan Hak AsasiManusia(DitjenpasKemenkumham)tahun2023daritotal273.822 warga binaan pemasyarakatan, 135.758 atau hampir 50% diantaranya adalah narapidana narkoba. Berikut datanya.
Jumlah kasus narkoba dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pun juga terus mengalami kenaikan. Realitas ini menggambarkan bahwa bahaya narkoba menjadi ancaman serius bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Berikut data dari BNN dalam 3 tahun terakhir.
Salah satu provinsi di Indonesia yang cukup rawan terhadap kasus Narkoba adalah Sumatera Barat. Pada tahun 2019, Sumatera Barat pernah dinobatkan sebagai provinsi dengan desa yang memiliki peredaran narkoba tertinggi yakni 27,92%. Selain itu, dalam dua tahun terakhir, kasus narkoba di wilayah Sumatera Barat turut mengalami peningkatan sebesar 8,53%. Berikut datanya
Sedangkan konsumsi minuman keras pada remaja berdasarkan data riset Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mencatat bahwa pada tahun 2014 terdapat 23% atau total 14,4 juta jiwa penduduk Indonesia dengan golongan remaja yang pernah mengkonsumsi minuman keras. Konsumsi minuman keras secara kontinu dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan psikologis remaja. Berdasarkan data riset kesehatan dasar, setiap tahun dari tahun 2020 total terdapat 18.000 orang remaja meninggal dunia akibat minuman keras baik karena overdosis maupun dampak oplosan. Minuman keras juga dapat menjadi aspek kriminogen yang mendorong seorang remaja untuk melakukan kejahatan maupun membahayakan orang lain seperti melakukan kekerasan, pembunuhan, mencuri, dan menabrak orang di jalan hingga luka berat dan meninggal dunia. Tingginya konsumsi alkohol pada remaja pada dasarnya disebabkan oleh faktor yang kompleks yakni psikologis, sosial budaya, hingga faktor keluarga.
Dampak Negatif Narkoba dan Miras Bagi Remaja
Narkoba dan minuman keras pada prinsipnya memiliki berbagai dampak negatif dan destruktif baik secara mikro (terhadap individu) maupun secara makro (terhadap negara). Secara mikro. Pertama, menyebabkan problema kesehatan fisik pada remaja. Nakoba dan minuman keras memiliki dampak buruk terhadap kondisi dan organ kesehatan, salah satunya menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, jantung, stroke, dan kanker yang pada akhirnya berakhir dengan meninggal dunia. Sebagaimana survei BNN (2023) rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia karena narkoba atau 18.000 orang meninggal karena narkoba dan miras per tahun.
Kedua, menyebabkan problema kesehatan psikis dan mental remaja. Narkoba dan minuman keras memiliki dampak adiktif yang menyebabkan seorang pengguna narkoba memiliki ketergantungan dengan narkoba. Ketergantungan narkoba dalam jangka waktu panjang akan dapat berimbas pada terganggunya kesehatan mental seperti depresi, emosi tinggi, stres, cemas, hingga bunuh diri. Konkretnya, konsumsi narkoba dan miras memiliki dampak destruktif bagi seorang remaja secara mental dan psikologis.
Ketiga, kriminogen kejahatan remaja. Narkoba dan minuman keras berimbas pada dampak ketergantungan sehingga remaja yang terpapar narkoba dan mengkonsumsi minuman keras akan selalu terdorong untuk mengkomsumsi narkoba dan minuman keras. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pecandu dan pengguna narkoba serta pengkonsumsi miras untuk melakukan kejahatan – kejahatan lain seperti mencuri, merampok, hingga membunuh dengan motif untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba dan miras. Artinya, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta miras dapat menjadi pemicu/bibit untuk melahirkan kejahatan-kejahatan lainnya (kriminogen).
Keempat, mengganggu keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial. Remaja yang menggunakan narkoba pasti mengalami kehidupan yang abnormal baik secara fisik maupun psikis, hal ini tentunya berpengaruh bagi proses interaksi sosialisasi yang tidak ideal sehingga dapat menyebabkan disharmonisasi keluarga dan sosial. Psikologis dan emosi yang tidak stabil seringkali menjadi masalah terhadap proses interaksi pengguna narkoba dan miras baik di dalam keluarga maupun lingkungan sosial.
Kelima, mengurangi produktifitas dan prestasi. Remaja yang menggunakan narkoba dan minuman keras pasti akan kehilangan produktifitas karena fokus dan kesadaran mereka akan berkurang. Akibatnya, produktifitas dan prestasi belajar akan menurun drastis yang berdampak buruk terhadap masa depan mereka. Kemudian secara makro, narkoba dan minuman keras memiliki beragam dampak negatif diantaranya: mempersulit pengentasan kemiskinan, menghambat pembangunan manusia, mengurangi daya saing bangsa, menambah masalah sosial, dan merusak potensi-potensi generus bangsa.
Penyebab Masifnya Peredaran Narkoba dan Minuman Keras
Masifnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras pada remaja di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor yang kompleks. Pertama, rendahnya edukasi terhadap masyarakat dan khususnya generasi muda akan dampak negatif dan bahaya narkoba serta minuman keras. Hal ini merupakan fakta sosial, mengingat
edukasi tentang bahaya narkoba dan minuman keras masih terbatas. Remaja sebagai seseorang yang sedang mengalami fase pencarian jati diri dan aktualisasi diri dengan kondisi mental yang labil kurang mendapatkan edukasi yang memadai akan dampak dan bahaya mengkonsumsi narkoba dan miras baik bagi kesehatan, mental, maupun masa depan.
Kedua, faktor aksesbilitas. Aksesbilitas untuk mendapatkan narkoba dan miras masih sangat mudah. Para remaja ini umumnya menghetahui tempat-tempat di daerahnya yang menjual narkoba dan miras. Kemudahan aksesbilitas ini turut mempermudah dan mendorong para remaja untuk mengkonsumsi narkoba dan miras. Ketiga, faktor psikologis. Remaja dalam fase masa transisi menuju dewasa seringkali ingin mencoba hal-hal baru untuk mencari eksistensi diri atau bahasa gaulnya biar terlihat keren. Sayangnya ukuran keren ini kemudian termobilisasi ke arah yang negatif, dalam hal ini konsumsi narkoba dan miras.
Kelima, jaringan narkoba internasional. Masih eksisnya jaringan narkoba internasional turut berimbas pada sulitnya memberantas peredaran narkoba. Mengingat jaringan dan roda bisnis narkoba masih kuat dan terstruktur.Keenam, penegakan hukum yang belum optimal. Hal ini dapat disebabkan oleh tiga hal yakni keterbatasan sumber daya aparatur, rendahnya vonis terhadap terpidana kasus narkotika, juga adanya beberapa oknum penegak hukum yang justru menjadi becking dari peredaran narkoba. Ketujuh, faktor daya dukung masyarakat yang belum optimal dalam mendukung pemberantasan narkoba dan minuman keras. Masyarakat merupakan grassroots dan palang pintu utama untuk menghentikan peredaran narkoba serta miras, karena lingkungan masyarakat merupakan pintu pertama dimana jaringan dan eksistensi narkoba dan miras beredar. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk melibatkan masyarakat di dalam upaya pemberantasan narkoba dan miras untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Konsumsi Narkoba dan Miras pada Remaja dalam Optik Teori Sosiogenesis
Dalam disiplin kriminologi, terdapat berbagai teori yang dapat digunakan untuk menganalisis sebab musabab lahirnya kejahatan dan patologi sosial. Salah satunya teori sosiogenesis yang dicetuskan oleh Lombrado (1910). Menurut teori sosiogenesis, bahwa penyebab tingkah laku jahat dan penyakit masyarakat
disebabkan oleh faktor sosiologis. Kejahatan dan patologi sosial dibentuk oleh lingkungan sosial yang buruk, kondisi sekolah dengan sifat pergaulan yang tidak terarahkan oleh nilai-nilai kesusilaan dan agama, hingga lingkungan keluarga yang tidak harmonis.
Teori sosiogenesis secara kontrario menjelaskan bahwa untuk mengatasi kejahatan maupun patologi sosial, maka harus dibentuk lingkungan sosiologis yang sehat. Dalam realitasnya, memang perilaku konsumsi narkoba dan miras pada remaja dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan lingkungan pergaulannya yang tidak sehat. Berdasarkan hasil riset (Dwi Oktavia Sri Asmoro dkk: 2022) bahwa konsumsi narkoba dan miras di kalangan remaja dipengaruhi kuat oleh faktor lingkungan khususnya lingkungan keluarga dan lingkungan sosial. Secara realitas, memang, kenakalan remaja dalam bentuk konsumsi narkoba dan miras disebabkan oleh faktor daya dukung lingkungan sosial dalam hal ini masyarakat yang rendah, artinya masyarakat belum awareuntuk aktif melakukan tindakan tindakan preventif dan represif terhadap terhadap peredaran narkoba dan miras di lingkungannya, kondisi ini ditambah keterbatasan sumberdaya manusia dari aparat penegak hukum yang terbatas. Atas dasar tersebut Penulis memberikan ide untuk mengatasi problema narkoba dan miras pada remaja dengan pendekatan sinergi keamanan berbasis komunitas wilayah antara kepolisian dan masyarakat setempat atau yang dikenal dengan community policing.
Memberantas Narkoba dan Miras Berbasis Community Policing
Community policing (Gordner: 1996) merupakanmodel kepolisian yang menekankan pendekatan berbasis kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah kejahatan dan ketertiban. Community policing mengutamakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penegakan dan pencegahan kejahatan. Oleh sebab itu, dasar ontologis pemikiran dari community policing adalah bahwa menciptakan keamanan di akar rumput merupakan kunci utama untuk memberantas narkoba dan miras. Jika lingkungan masyarakat memiliki sistem keamanan yang kuat, maka peredaran narkoba dan miras akan dapat ditekan seminimal mungkin. Community policing merupakan sistem pemolisian dimana polisi sebagai penegak hukum melibatkan peran dan partisipatif secara sinergis kepada masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan dan ketertiban pada lingkungan sosialnya.
Selama ini, masyarakat kurang dilibatkan partisipasinya di dalam pemberantasan narkoba, hal ini turut menyebabkan masyarakat kurang memiliki awareness yang kuat terhadap keamanan lingkungannya dari praktik peredaran narkoba. Maka dari itu, strategi community policing yang melibatkan sinergitas antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan kemanan lingkungan sebagai basis pemberantasan narkoba dapat menjadi strategi mainstream danditerapkan secara efektif dan kontinu. Berikut langkah praksis, community policing sebagai strategi memberantas narkoba dan miras pada kalangan remaja.
Pertama, kepolisian menjalin MOU dengan aparatur pemerintah desa/kelurahan terkait teknis operasionalisasi dan mobilisasi community policing. Ini merupakan langkah awal sebagai platform sinergitas dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk melakukan perlawanan dan pemberantasan narkoba dan miras. Dalam MOU ini akan diatur bagaimana bentuk kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, menentukan program kerja, serta mengatur bagaimana peran dan kewajiban masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan miras pada remaja di lingkungannya.
Kedua, menyelenggarakan program edukasi bahaya narkoba dan minuman keras pada remaja kepada masyarakat secara berkala. Aparat penegak hukum kepolisian harus menjalin kerjasama dengan masyarakat desa/kelurahan serta sekolah untuk menyelenggarakan program edukasi narkoba dan miras baik berbentuk seminar maupun lokakarya agar masyarakat memahami dan memiliki responsibilitas terkait bahaya narkoba serta miras dan urgensi peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan miras. Kemudian dilakukan kampanye anti-narkoba dan anti-miras sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba dan miras yang ditandai dengan penandatangan pakta integritas anti-narkoba dan anti-miras bersama seluruh masyarakat desa/kelurahan sebagai bentuk keseriusan melawan peredaran narkoba dan miras di daerahnya.
Ketiga, membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan narkoba dan miras di kelurahan/desa dibawah tanggung jawab APH. Masyarakat desa/kelurahan
khususnya di daerah yang rawan peredaran narkoba dan miras atas supervisi dan koordinasi dari APH dapat membentuk satgas pemberantasan narkoba dan miras yang dibentuk secara berjenjang dari tingkat RT, RW, dan desa/kelurahan agar mitigasi untuk mencegah peredaran narkoba dan miras jauh lebih baik. Satgas pemberantasan narkoba dan miras di desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah setempat dengan koordinasi dan supervisi dari aparat penegak hukum. Jika hal ini dapat berjalan efektif, maka ruang gerak peredaran narkoba dan miras pada remaja dan masyarakat pada umumnya akan dapat ditekan seminimal mungkin.
Keempat, membuat kanal pelaporan secara online. Masyarakat desa/kelurahan bersama APH dapat membuat kanal pelaporan online untuk mempermudah akses pelaporan dan koordinasi jikadiduga kuat terjadi praktik jual beli atau peredaran narkoba dan miras di daerahnya. Kanal pelaporan dapat berbentuk WA group yang anggotanya terdiri atas masyarakat dan APH dalam hal ini polsek hingga polres sehingga koordinasi dan akses pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kelima, operasionalisasi bagian psikologi Polda untuk memberikan tindakan preventif dan pendampingan psikologis pada remaja. Bagian psikologis Polda dapat bekerjasama dengan polres, kampus/fakultas psikologi dan sekolah untuk menyelenggarakan agenda rutin motivasi pskologis di sekolah maupun desa/keluarahan untuk merubah mindset di kalangan remaja bahwa ukuran keren itu bukan kenakalan apalagi mengkonsumsi narkoba dan miras, ukuran keren itu berprestasi, bermanfaat pada sesama, dan membanggakan orang tua, daerah, dan negara.
Keenam, pemerintah desa/kelurahan harus rutin menyelenggarakan kegiatan kegiatan positif dan menjalin keakraban bagi remaja. Misalnya olahraga, bersih bersih lingkungan, ronda, jalan-jalan bersama, berorganisasi remaja melalui wadah karangtaruna, hingga pengajian sehingga remaja dapat menyalurkan energi dan potensinya serta aktualisasi dirinya ke hal-hal yang positif.
Masifnya praktik kenakalan remaja terkait konsumsi narkoba dan miras dalam optik teori sosiogenesis adalah karena kualitas lingkungan sosial yang buruk sehingga berdampak pada kualitas sosialisasi yang buruk dan kemudahan aksesbilitas peredaran miras dan narkoba. Lingkungan sosial yang buruk ditandai dengan masyarakat yang kurang aware dan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran dan konsumsi narkoba dan miras di daerahnya. Di sisi lain, kepolisian juga memiliki keterbatasan infrastruktur dan sumberdaya manusia untuk dapat menjangkau semua lingkungan di wilayah operasinya. Oleh sebab itu, Penulis mengusulkan solusi untuk menggunakan pendekatan community policing
yakni model kepolisian yang menekankan pendekatan berbasis kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah kejahatan dan ketertiban. Bahwa menciptakan keamanan di akar rumput merupakan kunci utama untuk memberantas narkoba dan miras. Jika lingkungan masyarakat memiliki sistem keamanan yang kuat, maka peredaran narkoba dan miras akan dapat ditekan seminimal mungkin. Community policing merupakan sistem pemolisian dimana polisi sebagai penegak hukum melibatkan peran dan partisipatif secara sinergis kepada masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan dan ketertiban pada lingkungan sosialnya.Community policing tidak sekadar berbentuk represif (penindakan) namun juga preemtif dan preventif.
Ditulis Oleh: Robbin Aprillio Arfandi
